Daftar Blog Saya

Menurut anda blogspot ini bagaimana?

Sabtu, 15 Januari 2011

SISTIM INFORMASI MANAEMEN

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

I.               PELUANG DAN TANTANGAN
                        Munculnya era teknologi informasi generasi kedua telah dan sedang merubah aspek kehidupan manusia tanpa terkecuali sampai pada aktfiitas organisasi perusahaan. Aplikasi teknologi dalam organisasi pada prinsipnya merupakan fasilitator dan interpreter dari berbagai dampak dan peluang pada semua aspek bisnis yang kompetitif seperti teknologi produk dan jasa, teknologi proses produksi, teknologi bahan mentah, teknologi distribusi, teknologi informasi dan promosi, teknologi administrasi dan pelayanan pada pelanggan serta teknologi pemasok
            Cara yang tepat terhadap perilaku manusia menhadapai teknologi informasi yang msuk pada setiap aktifitas organisasi adalah penguasaan pengetahuan dan keterampilan mengantidipasi dan mengadopsi teknologi tersebut. Akhirnya setiap investasi yang mengarah pada taknologi informasi diharapkan bisa mengurangi kompleksitas pekerjaan, kompleksitas bisnis, kompleksitas pemrosesan, kompleksitas organisasi dan bukan menambah kompleksitas masalah manajemen organisasi.

II.             TEKNOLOGI INFORMASI DALAM BISNIS MODERN
Ekonomi global telah berubah menjadi ekonomi internet. Banyak perusahaan brick-and-mortar mencoba berubah menjadi click-and-mortar dan perintis usaha dot com telah tumbuh secara luar biasa tahun 1998-1999 namun bangkrut pada tahun 2000 karena resesi ekonomi. Pada saat  yang sama, pemerintah di seluruh dunia berusaha bertahan dengan tantangan dan peluang yang ditawarkan internet. Prospek internet termasuk platform baru perdagangan, banjir informasi yang diakses public dan perubahan tatanan ekonomi menjadi industry baru.
Di Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand, perkembangan dibuat deng an cepat untuk membangun infrastruktur pendukung internet. China dan India juga mengikutinya. Indonesia seperti kebanyakan Negara asia, bekerja keras untuk mengejar ketertinggalan dengan pembangunan ekonomi dunia dan nilai bersih khususnya dalam isu penting. Daftar hal yang harus dikerjakan masih banyak, contohnya membangun jaringan komunikasi, menempatkan peralatan akses internet pada warga Negara, membuat kerangka kerja resmi penggunaan internet dan yang paling penting mempromosikan penggunaan internet pada warga Negara asia untuk meningkatkan daya saing. Indonesia telah memahami masalah ini lebih awal dari Negara lain. Contohnya pemerintah telah berinisiatif mendorong terciptanya dunia internet. Hal ini bertujuan untuk memodifikasi model perluasan penerimaan teknologi dengan menggabungkan factor kemampuan pribadi dan determinannya dari teori kognitif social (SCT) sebagai elemen eksternal model originalnya.
Menambahkan SCT, dasar teoritis penelitian ini berasal dari TAM yang memberikan dasar teoritis untuk menjelaskan perilaku dan reaksi efektif untuk teknologi internet. Khususnya, ini menyatakan bahwa lingkungan dan factor personal seperti verbal, persuasi dan harapan, pengaruh pengalaman yang akan berdampak pada hasil / outcome individu. TAM digunakanan sebagai teori umum dari model Reasoned Action (TRA) untuk menempatkan penerimaan pengguna teknologi komputer, menggantikan determinan attitudinal TRA dengan dua keyakinan perilaku yang spesifik: persepsi kemudahan penggunaan dan persepsi kegunaan yang dimiliki dalam konteks penggunaan komputer. Lebih jauh dipaparkan bahwa terdapat variable eksternal yang berdampak pada persepsi kemudahan penggunaan dan persepsi kegunaan. Namun Venkatesh mengindikasikan bahwa efek mediasi sikap yang disebutkan oleh Davis dapat diabaikan karena tidak sepenuhnya memediasi dampak persepsi kegunaan terhadap penggunaan teknologi. Masyarakat cenderung untuk menunjukkan perilaku walaupun mereka tidak memiliki sikap positif (dampak) terhadap perilaku.
Bandura (1977, 1982, 19860) menyebutkan beberapa determinan kemampuan pribadi, termasuk enactive mastery skilss dan verbal persuasion. Berdasarkan Iqbaria dan Iivari (1995), kedua variable ini dioperasikan sebagai pengalaman sebelumnya dan merupakan sesuatu yang mendukung.
Pertama: Pengalaman Komputerisasi. Karena penggunaan internet adalah salah satu bentuk dari penggunaan komputer, pengalaman komputerisasi dihipotesiskan mempengaruhi harapan secara positif. Bandura (1982) menyatakan pengalaman tersebut dapat berpengaruh karena karakteristik personal. Ia menyatakan bahwa verbal persuasion secara positif berpengaruh kepada kemampuan pribadi dimana dorongan dari pihak lain akan meningkatkan harapan untuk menjadi mampu. Pengalaman sebelumnya juga berhubungan secara langsung dengan perilaku dan motivasi. Pengalaman komputerisasi terbukti berkaitan dengan kemampuan pribadi, persepsi kemudahan penggunaan dan persepsi kegunaan. Lebih jauh, pengalaman yang termasuk factor eksternal, nampaknya memiliki pengaruh tidak langsung terhadap penggunaan internet.
Kedua: Dukungan Organisasi. Seseorang membutuhkan sumber untuk membantu mereka menjadi lebih ahli, diharapkan dukungan organisasi yang lebih besar mampu menghasilkan penilaian kemampuan pribadi seseorang yang lebih tinggi. Ketersediaan bantuan untuk seseorang, yang membutuhkannya, nampaknya dapat meningkatkan kemampuannya dalam menyelesaikan sebuah tugas, dalam penggunaan internet. Trevino dan Vebster (1992) juga menyarankan bahwa dukungan organisasi juga secara positif berkaitan dengan persepsi kemudahan penggunaan. Berdasarkan TAM, efek dukungan organisasi, yang menjadi factor eksternal, seharusnya memiliki pengaruh tidak langsung kepada penggunaan internet.
Internet adalah jaringan komputer internasional yang menhubungkan orang dan organisasi di seluruh dunia. Sedangkan e-commerce yaitu menggunakan jaringan komputer, terutama internet untuk melakukan transaksi jual beli produk baik berupa barang maupun jasa serta informasi. Hasil dari e-commerce berupa jangkauan operasional yang meluas maupun pelayanan biaya elektronik yang murah, karena melalui e-commerce maka informasi diantara kegiatan bisnis  dan teknologi dapat cepat berkembang. Dalam terminology e-commerce yang popular, transaksi yang dilakukan didasarkan pada beberapa jenis yaitu:
1.   Business-to-business (B2B) yang biasanya diterapkan pada transaksi bisnis, organisasi nirlaba, atau pemerintah
2.   Business-to-consumer (B2C) berupa transaksi e-commerce dimana pembelinya adalah individu
3.   Consumer-to-consumer (C2C) di sini konsumen menjual secara langsung ke orang lain sebagai konsumen individu melalui periklanan elektronik atau auction site (lewat agen)
4.   Consumer-to-business (C2B) dalam kategori ini individu menjual barang dan jasa ke perusahaan
Melakukan transaksi menggunakan cara elektronik memberikan beberapa manfaat diantaranya adalah sebagai berikut: (1). Biaya informasi lebih murah, (2). Akses 24 jam, (3). Kesempatan perluasan terbuka, (4). Menurunkan biaya penciptaan, proses, distribusi, penyimpanan, (5). Mengurangi biaya komunikasi, (6). Memperkaya komunikasi daripada secara tradisional, (7). Pengiriman secara digital untuk produk seperti gambar, dokumen, software, (8). Meningkatkan fleksibilitas lokasi.
Melihat keterbatasan e-commerce maka perlu dipikirkan adanya perlindungan konsumen. Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah-satu ornament utama dalam bisnis.
Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan. Undang-undang perlindungan konsumen yang berlangsung sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi e-commerce dapat terjamin.

III.           TEKNOLOGI INFORMASI DALAM MANAJEMEN PEMASARAN
Seiring perkembangan lingkungan bisnis yang makin kompetitif, peran teknologi sangat diperlukan dalam setiap aktifitas organisasi. E-business menjadi satu hal yang sangat penting untuk diadopsi untuk meningkatkan daya saing perusahaan. E-business memiliki makna penggunaan teknologi internet untuk mengelola proses bisnis, yaitu penjualan dan pembelian, rantai pasokan, dan hubungan dengan konsumen.
Setiap perusahaan yang ingin tetap bertahan hidup dalam persaingan bisnis dan memiliki mitra bisnis yang terkait dalam suatu kemitraan berbasis koordinasi, dituntut untuk melakukan adopsi e-business dalam segala aktifitas perusahaan. Kesuksesan e-business juga sangat ditentukan oleh komitmen perusahaan terhadap peran dan tanggungjawab kepemimpinan dalam adopsi e-business, peran cross functional team dan struktur manajemen sehingga top manajemen perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang perubahan teknologi yang cepat dan menkomunikasikan nilai e-business ke seluruh organisasi. Untuk merealisasikan manfaat adopsi e-business, perusahaan harus mengidentifikasikan visi perusahaan yang cepat menerapkan proses e-transformation, menciptakan budaya organisasi yang kolaboratif, mengembangkan rencana untuk mencapai proses e-transformation, mengimplementasikan strategi komunikasi sebagai feedback loop dan menciptakan solusi e-business yang fleksibel.
Kualitas pelayanan adalah faktor pendukung pula. Kesesuaian dengan spesifikasi perusahaan bukanlah merupakan kualitas layanan, namun kualitas pelayanan adalah kesesuaian dengan keinginan konsumen. Untuk memperbaiki kualitas layanan diperlukan proses belajar secara terus menerus mengenai harapan-harapan dan persepsi pelanggan internal, pelanggan eksternal dan pelanggan kompetitor. Harapan-harapan yang penting terhadap jasa adalah perusahaan mampu memenuhi atau menawarkan pelayanan yang lebih baik bahkan terbraik. Perusahaan perlu melakukan proses riset pelayanan secara periodik dan berkelanjutan untuk memberikan trend data yang dibutuhkan manajer dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan kualitas pelayanan. Untuk mendengarkan suara-suara pelanggan perusahaan sudah semestinya membangun sistem informasi kualitas pelayanan atau SQIS. Jadi hanya dengan melakukan riset customers saja belum memadai untuk mendengarkan suara-suara harapan pelanggan. Disamping itu, bagian sistem pelayanan perusahaan yang berjalan kurang baik juga dapat diperbaiki dengan systematic listening. Tujuannya adalah menjadi listening company yang akhirnya dapat menciptakan keunggulan tersendiri bagi perusahaan.
Yang tidak kalah penting adalah informasi tentang pelanggan. Hal ini sangat dibutuhkan oleh fungsi pemasaran untuk mendukung tujuan perusahaan terutama dalam rangka mencapai loyalitas pelanggan. Informasi pelanggan yang diharapkan tersedia adalah informasi yang berkualitas, yaitu dari hasil pengolahan data pelanggan yang ada di pasar. Pemasaran sebagai salah-satu fungsi yang ada di perusahaan serta memiliki keterkaitan langsung dengan pelanggan, membutuhkan sesuatu wadah pengelolaan data pelanggan dalam upaya memilih strategi pemasaran yang tepat untuk membantu perusahaan menciptakan loyalitas pelanggan.
Manajemen data base pelanggan dapat dikembangkan sebagai dasar pemilihan strategi pemasaran yang akan dilakukan khususnya untuk merancang strategi bauran pemasaran yang tepat. Kemampuan manajemen database pelanggan untuk mengumpulkan, menyimpan serta mengelola data pelanggan, membuat informasi tentang pelanggan tersedia dengan baik bagi fungsi pemasaran. Informasi ini akan sangat berguna terutama pada saat melakukan pilihan strategi bauran pemasaran. Informasi yang dihasilkan manajemen database pelanggan akan membuat strategi bauran pemasaran memiliki kesesuaian dengan kebutuhan. Manajemen database pelanggan hendaknya dibangun berdasarkan teknologi informasi yaitu komputer dan perkembangan teknologi informasi seperti fasilitas internet dan email. Terdapat berbagai kemudahan dengan berkembangnya teknologi informasi sehingga manajemen database pelanggan dapat menghasilkan informasi yang lebih berguna bagi perusahaan.
IV.          TEKNOLOGI INFORMASI DALAM MANAJEMEN OPERASI
Memasuki abad 21, lingkungan bisnis semakin dinamis dan mengalami perubahan cepat yang ditandai dengan makin kompetitifnya persaingan bisnis dan makin bervariasinya permintaan konsumen. Kondisi ini menjadi motifator bagi perusahaan untuk mengadopsi strategi agile manufacturing. Gunasekaran (1999) mendefinisikan sebagai kapabilitas perusahaan untuk berkembang dan menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan bisnis yang tidak dapat diprediksi dan dikendalikan permintaan konsumen.
Untuk mencapai keberhasilan atau bahkan untuk hanya sekedar untuk bertahan hidup dalam lingkungan bisnis yang dinamis dan tidak dapat diprediksi, perusahaan harus berani mengambil tindakan untuk melakukan perubahan struktur dan proses dalam setiap aktifitas perusahaan. Tindakan respon ini harus difasillitasi oleh teknologi informasi yang ada karena penggunaan teknologi dimaksud dalam setiap area bisnis akan menciptakan pentingnya isu etis seperti privasi (Kaplan 1993).
Terdapat 3 (tiga) dimensi penting dalam persaingan bisnis saat ini yaitu; harga, kualitas dan waktu. Untuk mencapai kesuksesan dalam lingkungan bisnis yang dinamis dan tidak dapat diprediksi, perusahaan harus bisa memperbaiki produktivitas dalam setiap aktifitas organisasi. Strategi agile manufacturing merupakan solusi bagi perusahaan untuk merespon perubahan yang tidak dapat diprediksi. Strategi tersebutg tidak dapat diprediksi. Strategi tersebut adalah yang diterapkan dalam perusahaan yang berdasarkan kapabilitas dan sumber keunggulan kompetitif perusahaan untuk merespon lingkungan yang dinamis dan makin kompetitif dan tuntutan konsumen akan produk dan jasa yang diberikan oleh perusahaan. Untuk mewujudkan tujuan dimaksud diperlukan beberapa sub strategi seperti; virtual interprise, rapid-partnership formation, rapid-prototipyng dan temporary alliances based on core competencies. Teknologi informasi merupakan fasilitator yang dibutuhkan dalam implementasi strategi agile manufacturing. Keuntungan utama penggunaan teknologi informasi adalah untuk memperbaiki operasi bisnis melalui penurunan biaya transaksi dengan memperbaiki kecepatan dan efisiensi dalam memenuhi pemesanan yang diterima perusahaan. Teknologi agile manufacturing mencakup peralatan dan perlengkapan yang mendukung implementasi strategi, sedangkan teknologi informasi mencakup computer dan software. Dengan penggunaan teknologi informasi perusahaan dapat menciptakan keunggulan kompetitif berkelanjutan.
Menghadapi kondisi ketidakpastian dalam lingkungan bisnis dan makin kompetitifnya persaingan diperlukan suatu strategi baru yang dapat menjamin kesuksesan perusahaan. Agile supply chain menawarkan suatu mekanisme yang mengatur proses bisnis, meningkatkan produktifitas dan mengurangi biaya yang merupakan solusi dalam menciptakan suatu pendekatan untuk mengintegrasikan fungsi-fungsi manajemen dan menciptakan suatu sistem informasi yang terintegrasi untuk membantu komunikasi, koordinasi dan kontrol dalam dan antar area fungsional yang ada. Melalui rantai pasokan, perusahaan dapat membangun kerjasama melalui penciptaan jaringan kerja yang terkoordinasi dalam penyediaan barang maupun jasa bagi konsumen secara efisien. Untuk peningkatan kapasitas perusahaan perlu diimplementasikan teknologi ke dalam infrastruktur organisasi yang akan sangat membantu proses produksi, jaringan kerja dan sebagai penyimpanan data. Beberapa cara atau praktik manufacture yang dapat ditempuh untuk meningkatkan agility suatu rantai pasokan adalah dengan mencapai fleksibilitas strategic, merubah paradigman menjadi demand full system, memaksimumkan penggunaan sistem informasi dan meningkatkan produktifitas pekerja. Kunci sukses keberhasilan agile supply chain meliputi manajemen yang partisipatif dan produktifitas karyawan, penggunaan teknologi informasi dan teknologi berbasis komputer secara maksimal, perbaikan secara terus menerus, pengelolaan sumber daya yang terkait dengan masalah manajemen persediaan dan perencanaan produksi serta hubungan dengan pemasok yang baik.
Harus disadari bahwa lingkungan usaha akan selalu berubah, terutama terkait dengan teknologi komunikasi dan informasi. Hal ini sangat penting dalam mempertahankan kelangsungan hidup suatu organisasi bisnis. Dengan cepatnya perkembangan teknologi informasi otomatis akan mengakibatkan perubahan-perubahan dalam akuntansi manajemen karena proses kegiatan dalam perusahaan berubah. Akuntansi manajemen akan menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan perusahaan. Kehadiran teknologi informasi jelas akan mampu meringankan aktifitas bisnis yang kompleks dan meningkatkan kecepatan arus informasi. Dengan menerapkan teknologi informasi, efisiensi perusahaan dan laba dapat ditingkatkan sehingga perusahaan dapat terus berkembang di era informasi dan memiliki daya saing di pasar global. Selain manfaatnya teknologi informasi memiliki berbagai dampak negatif seperti timbulnya pengangguran dan kejahatan-kejahaatan teknologi informasi yang membahayakan organisasi sehingga hal ini patut diwaspadai dan dilakukan upaya antisipasi sedini mungkin. 
V.            TEKNOLOGI INFORMASI DALAM SUMBER DAYA MANUSIA
Saat lingkungan global mengalami suatu perubahan yang tidak dapat diprediksi, maka virtual organization memberikan peluang pada suatu bisnis. Terdapat lima nilai penting untuk mendukung terciptanya virtual organization secara efektif, antara lain:
1.   Teknologi informasi: yaitu jaringan informasi yang membentuk perusahaan dan intrepeneur yang saling berhubungan dan bekerjasama.
2.   Kinerja prima: karena setiap rekanan usaha sudah terseleksi core-competencenya, lebih mampu memanfaatkan kesempatan yang baik.
3.   Kepercayaan: hubungan antara perusahaan menjadikan mereka saling terbuka karena keberhasilan proyek tergantung pada keterbukaan, kesetiaan dan sikap.
4.   Tanpa batasan: setiap perusahaan mendefinisikan kembali batas-batas perusahaan.
Organisasi virtual biasanya membentuk aliansi dan kelompok kerja virtual dengan mitra bisnis yang saling berhubungan melalui internet, intranet dan ekstranet. Perusahaan ini sudah dikelola secara internal menjadi kelompok-kelompok lintas fungsi dan proses yang dihubungkan dengan intranet. Organisasi ini mengembangkan aliansi dan hubungan ekstranet yang membentuk system informasi antar perusahaan dengan pemasok, pelanggan, sub kontraktor dan pesaing. Jadi organisasi virtual menciptakan aliansi dan kelompok kerja virtual yang fleksibel.
Kepuasan kerja akan dapat tercipta bila karyawan memperoleh ketenangan dalam melakukan pekerjaan. Banyak factor potensial yang mempengaruhi kepuasan karyawan dan kinerja perusahaan seperti stress yang dialami akibat kondisi lingkungan kerja dan berbagai aturan yang ketat dan kaku.
Bagi perusahaan yang ingin berkembang dan survive dalam lingkungan bisnis yang kompleks, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak menggunakan teknologi, sepanjang hal itu dapat membantu dan memudahkan perusahaan untuk bisa menyesuaikan diri dengan perusahaan lingkungan.
System telecommuting yang standar perlu dipertimbangkan. Intergrated Service Digital Network (ISDN) dan Remote LAN Acces merupakan alat yang sangat populer digunakan karyawan pada waktu mereka bekerja di rumah dan menghubungkannya dengan kantor pusat. Kondisi kerja yang semakin kompleks cenderung memberikan kontribusi terhadap penurunan kepuasan kerja karyawan kinerja perusahaan. Kondisi ini memaksa pihak manajemen mencari pola kerja baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan karyawan maupun kepentingan perusahaan yang dapat merangsang karyawan untuk meningkatkan produktivitas.
Di satu pihak organisasi menginginkan karyawan yang berproduktifitas tinggi sedangkan di lain pihak karyawan menginginkan fleksibilitas organisasi. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi kepentingan dari pihak yang berbeda ini dapat diakomodasi melalui pola kerja yang dinamakan telecommuting.
Dari berbagai penelitian yang dilakukan, telecommuting ternyata bisa memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kepuasan kerja dan kinerja perusahaan. Dengan demikian telecommuting dapat dijadikan pola kerja alternative sebagai jawaban atas tujuan perusahaan yaitu kepuasan kerja karyawan dan peningkatan kinerja perusahaan.
Perkembangan bisnis yang semakin cepat dan persaingan antar perusahaan dalam era global menuntut setiap perusahaan untuk mampu mengembangkan system pengambilan keputusan yang cepat, akurat dan andal. Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Joe Carter, salah seorang partner Andersen Consulting Incorporation yang menyatakan bahwa 70 % biaya pengembangan industri manufaktur merupakan proses pengambilan keputusan. Biaya tersebut 90 % diantaranya dialokasikan untuk kebutuhan pembiayaan aktifitas konsultasi baik untuk kegiatan internal perusahaan semacam konsolidasi, rapat-rapat, membeli referensi terbaru, maupun biaya eksternal seperti menyewa konsultan dari luar, mengirimkan pegawai perusahaan untuk mengikuti pelatihan dan sebagainya. Dari komponen biaya tersebut, aktifitas yang melibatkan pakar biasanya yang menjadikan anggaran menjadi besar, disamping tidak selalu mudah mendapatkan pakar yang pas baik waktu ketersediaanya maupun kualifikasinya itu sendiri.
Sistem pakar dirancang untuk membantu proses pengambilan keputusan yang membutuhkan kecepatan, keakuratan, keandalan yang tidak dibatasi ruang dan waktu. Namun demikian yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa banyak sekali permasalahan yang bersifat unik dan kecepatan perubahan lingkungan membutuhkan kepekaan sang perancang untuk selalu meng-up data dan makin luas jangkauan pemecahannya terhadap permasalahan. Sesuai dengan pepatah lama bahwa yang lebih utama adalah the man behind the gun, maka kepiawaian knowledge engineer dan kerjasamanya dengan pakar, disamping tersedianya berbagai referensi mutakhir merupakan jantung proses perencanaan sistem pakar. Sistem pakar bukan segalanya karena sistem tersebut hanyalah alat bantu saja untuk membuat hidup manusia semakin mudah, murah dan nyaman.

VI.          TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PERSPEKTIF STRATEGIK
Dari sudut pandang teknologi informasi kita telah melihat berbagai perubahan yang terjadi dalam perusahaan. Secara spesifik perubahan yang terjadi disebabkan oleh kondisi lingkungan bisnis yang semakin kompleks, perubahan teknologi yang sukar diprediksi, tingkat persaingan yang semakin ketat, rekayasa ulang bisnis, perampingan struktur organisasi perusahaan, struktur organisasi horizontal yang bersifat flattening, pemberdayaan organisasi yang perlu didukung oleh teknologi yang canggih dan mengemukakan bahwa revolusi yang terjadi dalam dunia bisnis diwarnai dengan ketidakpastian, meningkatnya jumlah pesaing, aturan-aturan baru, meningkatnya tuntutan pelanggan dan perkembangan berbagai teknologi baru. Perencanaan arsitektur sistem informasi yang meliputi data, sistem jaringan dan teknologi informasi lainnya dalam sebuah perusahaan harus memperhatikan berbagai faktor seperti perubahan bisnis, keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi dan kesiapan dalam mengakomodasi perkembangan teknologi baru. Disamping itu perusahaan harus pula memperhatikan berbagai isu yang terkait perkembangan daur hidup sistem informasi, maka perlu dalam perencanaanya diperlukan suatu strategi yang tepat dan efektif.
Strategi outsourcing merupakan alternatif organisasi bisnis dalam upaya mencapai keunggulan dalam persaingan. Menurut Lacity dkk (1995) pertumbuhan melakukan outsourcing teknologi informasi adalah dukungan aliansi strategis dan perubahan lingkungan teknologi informasi. Strategi perencanaan outsourcing juga merupakan salah-satu alternatif perencanaan yang mensinkronkan kondisi objektif organisasi dengan sistem informasi yang harus diimplementasikan. Namun harus memperhatikan berbagai keuntungan dan kerugian yang mungkin saja terjadi. melakukan outsourcing harus mempertimbangkan kompetensi inti dan mengacu pada strategic grid untuk manajemen sumber daya informasi.
Pergeseran teknologi informasi yang cepat menyebabkan pergeseran pemanfaatan teknologi informasi menjadikan sistem informasi memiliki peran strategik. Dalam paradigma baru teknologi menempati posisi strategis dalam pencapaian keunggulan kompetitif dalam perencanaan strategis perusahaan karena setidaknya teknologi informasi memungkinkan organisasi bisnis meraih keunggulan kompetitif berupa;
1.        Diferensiasi
2.        Biaya lebih rendah
3.        Penciptaan produk baru
4.        Peningkatan layanan purna jual
5.        Peningkatan pertumbuhan kapasitas
6.        Responsif terhadap customer
7.        Superioritas efisiensi
8.        Inovasi
9.        Pengembangan sistem informasi interorga-nisasional
Dalam meraih keunggulan kompetitif, perusahaan memerlukan strategi yang secara efektif sangat memerlukan dukungan sistem-sistem informasi. Sistem informasi merupakan enabler atau pemampu berbagai strategi yang dipilih. Sehingga sistem informasi memiliki peran strategis yang menciptakan keunggulan kompetitif.
Formulasi Sistem Informasi Strategik (SIS) mempunyai dampak terhadap bagaimana formulasi manajemen informasi dilakukan. Setidaknya terdapat 6 (enam) alasan, yaitu;
1.        SIS merupakan sumber daya yang dibutuhkan dan dikelola secara efektif dan efisien
2.        SIS dapat mempengaruhi organisasi, bisnis dan manajemen dalam manajemen TI, hal ini disebabkan manajemen TI adalah suatu bagian integral dari keseluruhan organisasi
3.        Strategi usaha bergantung atau diciptakan oleh TI. Fungsinya adalah sangat penting dikelola tanpa formalisasi
4.        Pada masa lalu ada kekurangan top manajemen dalam membantu dan melibatkan untuk melakukan eksploitasi TI
5.        Sebagai kemajuan teknologi dan pilihan-pilihan yang harus dibuat untuk lebih mempercepat pemecahan masalah di bidang teknologi
6.        TI menjadi hal yang sangat melekat pada bisnis, manajemen perusahaan dan kehidupan organisasi
Adapun kaitan antara sistem informasi strategik dan keunggulan kompetitif adalah sebagai berikut; 1) Superioritas efisiensi, 2) Kuperioritas kualitas, 3) Superioritas inovasi, dan 4) Respon terhadap customer
Untuk lebih mengoptimalkan strategi TI perlu diketahui rancangan yang dibutuhkan. Arsitektur rancangan kerja teknologi terdiri dari 4 elemen;
1.        Pemrosesan data menjadi informasi melalui hardware dan hubungannya dengan sistem operasi software
2.        Komunikasi merupakan antar hubungan dan adanya keterkaitan antar kerja atau informasi
3.        Data merupakan assets bagi organisasi yang dapat digunakan, diakses, dikontrol dan disimpan data
4.        Sistem aplikasi utama merupakan penerapan dan penggunaan data menjadi lebih mempunyai nilai informatif

PP 16/1994


PP 16/1994, JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:16 TAHUN 1994 (16/1994)

Tanggal:18 APRIL 1994 (JAKARTA)


Tentang:
JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang               :     bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat                 :     1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
                                       2.   Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
                                       3.   Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);
                                       4.   Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3068);
                                       5.   Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
                                       6.   Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);
                                       7.   Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3545);

*24516 MEMUTUSKAN:

Menetapkan              :     PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.   Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
2.   Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
3.   Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
4.   Instansi pembina jabatan fungsional adalah instansi Pemerintah yang bertugas membina suatu jabatan fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II
JENIS DAN KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 2

1.   Jabatan-jabatan fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional.
2.   Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.   jabatan fungsional keahlian;
b.   jabatan fungsional ketrampilan.

Pasal 3

Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:

1.      Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi;
2.      Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi *24517profesi;
3.      Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan :
a.   Tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian;
b.   Tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan;
4.   Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;
5.   Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.


BAB III
WEWENANG PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL, DAN ANGKA KREDIT

Pasal 4

Presiden menetapkan rumpun jabatan fungsional atas usul Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 5

Penetapan jabatan dan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis
secara tertulis dari Kepala Badan Administrasi  epegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Jabatan fungsional dan angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan secara bertahap diadakan peninjauan kembali untuk
disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBINAAN

Pasal 7

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional pada instansi pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan.

Pasal 8

1.      Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang setelah mendengar pertimbangan Tim Penilai.
2.      Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh *24518 pimpinan instansi pembina jabatan fungsional atau pimpinan instansi pengguna jabatan fungsional.

Pasal 9

Kenaikan dalam jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi disamping diwajibkan memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan harus pula memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar jabatan fungsional atau antar jabatan fungsional dengan jabatan struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan tersebut.

Pasal 11

1.      Pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh instansi pembina jabatan fungsional.
2.      Penetapan instansi pembina jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Pasal 12

Kebijaksanaan Pendidikan dan Pelatihan jabatan fungsional serta sertifikasi keahlian dan ketrampilan jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional dengan pembinaan Lembaga Administrasi Negara.







BAB V
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 13

1.      Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dan telah ditetapkan angka kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diberikan tunjangan jabatan fungsional.
2.      Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk setiap rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BAB VI
KETENTUAN LAIN

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Ketua Lembaga
Administrasi Negara dan pimpinan instansi terkait lainnya, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugasnya masing-masing. *24519


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 22

Ditetapkan di    :  Jakarta
Pada tanggal     :  18 April 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1994 MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1994

TENTANG

JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

UMUM

Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud di atas,  dalam Undang-undang No mor 8 Tahun 1974 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan
sistem prestasi kerja.

Salah satu muatan di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 yang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun *24520
1980 menyatakan bahwa dalam rangka usaha pembinaan karier dan peningkatan mutu profesionalisme, diatur tentang kemungkinan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan fungsional.

Peraturan Pemerintah ini dimaksud untuk mengatur pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang didalamnya memuat antara lain kriteria tentang jabatan fungsional dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat untuk menduduki jabatan fungsional. Selain itu diatur pula ketentuan tentang jenjang jabatan serta tata cara penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional.

Dengan demikian diharapkan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini Pegawai Negeri Sipil dapat dipacu mutu profesionalismenya melalui pembinaan karier yang berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara yang berdayaguna dan berhasilguna di dalam
melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat tercapai.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Jabatan-jabatan di dalam suatu rumpun jabatan tidak bersifat statis, akan tetapi dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, sehingga dapat terjadi pemerkayaan jabatan di dalam suatu rumpun jabatan. Sebagai contoh, pada awalnya rumpun jabatan
pendidikan, hanya terdiri dari Dosen dan Guru. Namun karena tingkat kompleksitas kegiatan di bidang pendidikan dapat timbul kebutuhan akan jabatan fungsional baru misalnya antara lain, Ahli Kurikulum dan Ahli
Pengujian. Dapat pula terjadi pengembangan jabatan dari spesialisasi kearah sub spesialisasi. Sebagai contoh : Dokter Spesialis Bedah dapat berkembang menjadi Dokter Sub Spesialis Bedah Jantung atau Sub Spesialis Bedah Otak. Untuk pengembangan keahlian seperti tersebut diatas pada hakekatnya bertumpu pada jabatan yang sama. Pemerkayaan jabatan seperti tersebut di atas pada hakekatnya adalah merupakan pengembangan jabatan baru dalam satu rumpun jabatan.

Ayat (2)

lihat penjelasan Pasal 3 huruf a.

Pasal 3

Huruf a

*24521 Jabatan fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu. Sedangkan jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang mengunjukkan tugas yang  mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.

Sebagai contoh : dalam rumpun jabatan pranata komputer dilihat dari tugas pokok yang meliputi perancangan sistem dan pengembangan sistem, seorang sistem Analis adalah termasuk pejabat fungsional keahlian.
Sedangkan Programer Komputer yang mempunyai tugas menjabarkan perancangan sistem, menyusun program operasional dan perawatannya adalah termasuk pejabat fungsional ketrampilan. Legalisasi keahlian  dan kewenangan penanganan dari kedua jabatan fungsional tersebut ditetapkan dalam bentuk sertifikat.

Huruf b

Yang dimaksud dengan etika profesi adalah norma-norma atau kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh disiplin ilmu pengetahuan dan organisasi profesi yang harus dipatuhi oleh pejabat fungsional di dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Organisasi profesi  dibentuk dan menjadi wadah bagi para pejabat fungsional sesuai dengan
rumpun jabatan fungsional yang bersangkutan.

Huruf c

Untuk menetapkan jenjang jabatan pada setiap jabatan fungsional baik jabatan fungsional keahlian maupun jabatan fungsional ketrampilan dilakukan melalui evaluasi jabatan sesuai dengan faktor-faktor  penilaian yang ditetapkan dengan memperhatikan karakteristik jabatan
yang bersangkutan. Jenjang jabatan keahlian dan ketrampilan mempunyai
jalur jenjang jabatan yang berbeda dan mempunyai jenjang pangkat yang  berbeda pula satu sama lain.

Huruf d

Pejabat fungsional pada hakekatnya adalah seseorang yang mempunyai  tanggungjawab hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan pelaksanaan tugas secara mandiri. Didalam melaksanakan tugasnya pejabat fungsional tidak
mutlak harus bekerja sendiri. Dia dapat dibantu oleh tenaga fungsional  yang lain, namun tanggungjawab hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan pelaksanaan tugas tetap melekat pada pejabat fungsional tersebut.
Contoh, seorang Apoteker di dalam meracik obat dapat dibantu oleh  Asisten Apoteker. Namun hasil kerja Asisten Apoteker tetap menjadi tanggungjawab Apoteker. Dilain pihak tanggungjawab mandiri seorang  Asisten Apoteker adalah dapat meracik obat sesuai dengan prosedur
kerja *24522 yang dibakukan untuk keperluan tersebut.

Huruf e

Penetapan jabatan fungsional dalam suatu unit organisasi dimungkinkan  sepanjang jabatan fungsional tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi dari organisasi yang bersangkutan.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan fungsional  disamping perlu mempertimbangkan lingkup tugas organisasi dengan rincian tugas jabatan fungsional, harus pula mempertimbangkan beban  kerja yang ada yang memberi kemungkinan untuk pencapaian angka kredit
bagi pejabat fungsional yang bersangkutan.

Pasal 8

Ayat (1)

Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan  mengangkat dan/atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (2)

Tim Penilaian terdiri dari pejabat-pejabat fungsional dan dibantu oleh  pejabat yang menangani bidang kepegawaian yang mempunyai jabatan  serendah-rendahnya sama dengan pejabat fungsional yang dinilai. Tim  Penilai memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit dan kenaikan pangkat pejabat fungsional yang bersangkutan. Pembentukan Tim Penilai ditetapkan sebagai berikut :

1.   Tim Penilai Pusat ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina jabatan  fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah  ini.
2.   Tim Penilai Instansi ditetapkan oleh pimpinan instansi pengguna  jabatan fungsional.
3.   Mekanisme pendelegasian wewenang ditetapkan oleh instansi pembina.*24523
4.   Tim Penilai Pusat mempunyai kewenangan untuk menilai pejabat  fungsional golongan IV.
5.   Tim Penilaian Instansi mempunyai kewenangan untuk menilai pejabat  fungsional golongan II dan golongan III.

Pasal 9

Angka Kredit yang dipakai sebagai penilaian prestasi kerja merupakan salah satu unsur dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
Pegawai Negeri Sipil, oleh karenanya maka unsur-unsur lain yang dipersyaratkan dalam DP3 bagi kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan perlu dipenuhi oleh setiap pejabat fungsional.

Pasal 10

Perpindahan antar jabatan fungsional persyaratannya ditetapkan untuk jabatan yang bersangkutan, sedangkan untuk jabatan struktural  persyaratannya ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.

Pasal 11

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pembinaan adalah penetapan dan pengendalian  terhadap standar profesi yang meliputi kewenangan penanganan, prosedur  pelaksanaan tugas dan metedologinya. Dalam pembinaan tersebut termasuk
didalamnya penetapan petunjuk teknis yang diperlukan.

Ayat (2)

Instansi pembina jabatan fungsional adalah instansi yang menggunakan jabatan fungsional yang mempunyai bidang kegiatan sesuai dengan tugas pokok instansi tersebut atau instansi yang apabila dikaitkan dengan  bidang tugasnya dianggap mampu untuk ditetapkan sebagai pembina
jabatan fungsional.

Contoh, Departemen Kesehatan sebagai Pembina Jabatan Fungsional  Dokter, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pembina Jabatan  Fungsional Guru dan Biro Pusat Statistik sebagai Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer.



Pasal 12

Kebijaksanaan umum pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional ditetapkan oleh lembaga Administrasi Negara. Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan teknis fungsional, dilaksanakan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan pendidikan dan latihan lainnya dapat dilaksanakan oleh masing-masing instansi dengan koordinasi instansi pembina jabatan fungsional.

Sertifikasi keahlian dan ketrampilan diberikan oleh instansi pembina  jabatan fungsional dengan pembinaan Lembaga *24524 Administrasi
Negara.

Pasal 13

Ayat (1)

Besarnya tunjangan jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan jenjang  jabatan fungsional yang telah ditetapkan.

Ayat (2)

Besarnya tunjangan jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan  Presiden atas usul Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

--------------------------------

CATATAN

Kutipan:LEMBAR LEPAS SEKNEG TAHUN 1994
_________________________________________________________________

PENGARUH PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAMBI



T E S I S


Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar
Magister Sains (M. Si)
Pada
Program Studi Magister Administrasi Publik Program Pascasarjana
Universitas Sriwijaya




Oleh :
RIFKAYANTI
NIM. 20092811001




Logo UNSRI (Color)













PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
OKTOBER 2010

EFEKTIVITAS KINERJA PEGAWAI PADA KANTOR KECAMATAN BOTUMOITO KABUPATEN BOALEMO


BAB  I

PENDAHULUAN

1.1          Latar Belakang
Pada era globalisasi saat ini perkembangan dan kemajuan di berbagai bidang selalu mengedepankan efektivitas kinerja para pegawai yang dapat menggerakkan sekaligus menjalankan roda organisasi. Dewasa ini perubahan demi perubahan dalam meningkatkan kualitas kerja pegawai selalu menjadi fokus utama dalam meningkatkan pelayanan prima bagi masyarakat, hal ini dipandang penting guna meningkatkan kinerja para pegawai.
Uraian tentang kemajuan efektivitas kinerja pegawai di atas dalam memajukan organisasi, dapat dilihat pada berbagai kegiatan penggalangan pelatihan ketatausahaan pada lembaga pemerintah maupun swasta. Terciptanya Efektivitas Kinerja yang baik diharapkan mampu untuk dapat menjamin percepatan, kelancaran, pelayanan terhadap masyarakat secara baik dan tepat. Keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintah maupun swasta dalam meningkatkan profesionalitas kerja dalam organisasi. Tujuan utama dari perkembangan pelayanan administrasi melalui efektivitas kinerja pegawai adalah bagaimana upaya suatu instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang baik dan tepat guna bagi masyarakat, khususnya aparatur pemerintah agar lebih handal, professional, efektif dan efisien serta tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta bagaimana menyikapi dinamika proses perubahan lingkungan yang strategis yang bermutu dan mempunyai nilai positif dalam memberikan pelayanan yang baik bagi peningkatan pelayanan.
Efektivitas adalah ukuran suatu organisasi, dimana kemampuan organisasi untuk mencapai segalah keperluannya. Hal ini berarti organisasi mampu menyusun dan mengorganisasikan sumber daya pegawai untuk mencapai tujuan. Sedangkan  kinerja menurut Prawiro Suntoro (dalam Tika,2006:121)  adalah hasil kerja yang dapat dicapai seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi dalarn rangka mencapai tujuan. Sementara menurut pendapat. Moh. Pabundu Tika, ( 2006:121) bahwa kinerja merupakan sebagai hasil-hasil fungsi pekerjaan/kegiatan seseorang atau kelompok dalam suatu organisasi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode waktu tertentu.
Dengan adanya aktivitas gambaran kinerja maka kemampuan seorang pegawai dapat diukur kemampuan dan profesionalitas kerjanya jika dilihat dari konsep totalitas efektivitas kinerja di atas perlu dilengkapi juga dengan dimensi kualitas yang bersifat strategis dalam konteks pelayanan administrasi yang seutuhnya, yaitu kerja profesional, intelektual serta disiplin dan efisien dalam bekerja. efektivitas kinerja merupakan modal dasar pelayanan administrasi sekaligus menjadi tujuan dari peningkatan efektivitas kerja kearah yang lebih baik, melalui berbagai bidang  yakni bidang sosial, ekonomi, politik, budaya, ideologi serta pelayanan terhadap kepentingan masyarakat umum.
Oleh sebab itu, peningkatan efektivitas kinerja pegawai sangat diharapkan guna terciptanya tenaga pegawai yang handal dan trampil dalm melaksanakan segala tugas yang dibebankan padanya. Dengan demikian diharapkan dengan adanya efektivitas kinerja yang baik akan dapat membantu pengelolaan manajemen utamanya penyediaan informasi dan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga tujuan efektivitas kinerja dalam suatu lembaga dapat tercapai dengan baik
Akan tetapi efektivitas kinerja yang diharapkan dalam suatu organisasi, belum tentu dapat diterapkan dengan baik dan maksimal. Hal inilah yang menjadi salah satu permasalahan pada kantor Kementerian Agama yang merupakan suatu instansi pemerintah yang berada tingkat kecamatan, serta memiliki tugas dan peran dalam memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat, baik secara langsung maupun melalui pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingganya kemampuan dan kualitas kerja para pegawai merupakan suatu hal yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Dari hasil pengamatan awal peneliti, kinerja pegawai pada kantor Kementerian Agama menunjukkan  belum berjalan secara efektif. Hal ini dapat dilihat dari masih ada pegawai yang duduk sambil ceritra  pada saat jam kerja. Sehingga waktu yang mereka lalui berlalu begitu saja tanpa ada hasil yang maksimal. Sementara kinerja di Kabupaten Boalemo mendapat respon positif dari pemerintah Kabupaten dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah yang menyebutkan tentang Tunjangan Kinerja Daerah. Semua pegawai yang bekerja diberikan tunjangan kinerja sebagaimana yang dianamatkan oleh Peraturan Pemerintah tersebut.  Namun kenyataannya semua pegawai baik yang bekerja maupun yang tidak bekerja menerima tunjangan tersebut sesuai dengan pangkat dan golongan serta jabatan yang dipegangnya..
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka penulis tertarik untuk mengadakan suatu penelitian dengan memformulasikan judul Efektivitas Kinerja Pegawai Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo.’’

1.2      Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian masalah diatas, maka perlu dilakukan identifikasi masalah sebagai berikut : Kurang efektifnya kinerja pegawai pada Kantor Kementerian Agama, Rendahnya kesadaran pegawai dalam meningkatan kinerjanya pada kantor Kementerian Agama, Pemberian Tunjangan yang tidak sesuai dengan hasil kerja pegawai.


1.3  Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Bagaimana Efektivitas Kinerja Pegawai Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo ?

1.4  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka dalam penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Kinerja Pegawai Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo.



1.5   Manfaat Penelitian.
Penulisan karya ilmiah ini diharapkan dapat memberikan manfaat dari segi praktis maupun teoritis, yaitu  sebagai berikut :
1.     Secara Teoritis, penulisan karya ilmiah ini diharapkan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan sosial, khususnya dibidang manajemen perkantoran.
2.     Secara Praktis, yaitu sebagai bahan informasi dalam peningkatan efektifitas kinerja pegawai pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo.

1.6   Metode Penelitian.
1.6.1        Objek Penelitian.
Yang menjadi penelitian penulisan karya ilmiah ini adalah Kantor Kementerian Agama.

1.6.1.1  Populasi. Dan Sampel.
1.6.1.2  Populasi.
Populasi adalah keseluruahn objek penelitian, (Arikunto,2006 :130 ). Sehingga dalam penelitian ini, yang menjadi responden adalah seluruh pegawai Kantor Kementerian Agama yang berjumlah 52 orang.



1.6.1.3  Sampel.
            Menurut Wayan  Ardhana ( 1991:102)  adalah sebagian dari populasi yang terjangkau dan memakai sifat yang yang sama dengan populasi, yang artinya sampel adalah sebagian obyek yang diambil dari populasi.

            Sedangkan oleh Arikunto (2006:134 ) dikemukakan bahwa apabila subjeknya kurang dari 100, lebih baik diambil semua sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi. Sehinga deangan demikian, dalam penelitian ini peneliti tidak menggunakan sampel dan menggunakan populasi atau seluruh karakteristik penelitian.

1.6.2        Jenis Penelitian
 Penulisan karya ilmiah ini adalah salah satu bagian dari penelitian ilmiah, sehingga dalam penulisannya digunakan metode penelitian ilmiah.
Menurut data yang digunakan, penulisan karya ilmiah ini menggunakan jenis Deskriptif Kualitatif. Pengertian Deskriftif menurut Sugiyono (2005:11) adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (Independen) tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan antara variabel satu dengan variabel lain.







1.6.3        Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penulisan ini, penulis menggunakan beberapa teknik dalam pengumpulan data, diantaranya sebagai berikut:
a.          Observasi.
Observasi atau pengamatan adalah tugas yang memerlukan suatu sistem pemikiran. Tidaklah mungkin untuk mengamati dan mencatat semua hal yang terjadi dan jarang ada gunanya hanya untuk menulis penjelasan yang sifatnya Deskriptif atas hasil pengamatan yang diperoleh. Sedangkan pengamatan  menurut Maleong (2000:125) teknik observasi atau pengamatan dimanfaatkan sebesar-besarnya didalam pengumpulan data penelitian, dengan data hasil pencatatan terhadap kata-kata dan tindakan.
b.         Angket
Di dalam pengumpulan data dengan cara apa pun, selalu diperlakukan suatu alat yang disebut "instrumen pengumpulan data". Sudah barang tentu macam alat pengumpul data ini tergantung pada macam dan tujuan penelitian.
Yang dimaksud dalam instrument pengumpulan data ini adalah angket. Angket di sini diartikan sehagai daftar pertanyaan yang sudah tersusun dengan baik, sudah matang, di mana responden tinggal memberikan jawaban atau dengan memberikan tanda - tanda tertentu, atau yang sering juga disebut "daftar pertanyaan " (formulir).
Pentingnya angket sebagai alat pengumpul data adalah untuk memperoleh suatu data yang sesuai dengan tujuan penelitian tersebut. Oleh karena itu, isi dari angket  adalah sesuai dengan hipotesis penelitian tersebut. Angket  adalah bentuk penjabaran dari hipotesis.

c.          Wawancara.
Teknik wawancara yang  dalam penelitian kualitatif menurut Lofland dan Lofland dalam Maleong (2000:112) yaitu “Sumber data utama ialah kata-kata dan tindakan“, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan data pendukung lainnya. Data dalam bentuk kata-kata dan tindakan tersebut, diperoleh dengan melakukan wawancara. Menurut Kerlinger (1990:767) bahwa teknik wawancara merupakan “metode yang paling luas digunakan dimana - mana untuk memperoleh informasi dari orang banyak”.



d.    Dokumen.
Dokumen adalah cara pencatatan dokumen yang perlu dilakukan untuk menjaring data – data sekunder. Dokumen yang dimaksud adalah berupa catatan resmi, buku - buku serta laporan yang  dapat mendukung penelitian


1.6.4        Teknik Analisis Data
Analisis data disesuaikan dengan jenis penelitian yaitu teknik Deskriftif Kualitatif berdasarkan data yag diperoleh melalui observasi dan dokumen. Menurut Maleong (2000:190) “Analisis Deskriftif Kualitatif melalui beberapa tahapan yaitu tahap pemprosesan satuan, kategorisasi termasuk pemeriksaan keabsahan data, diakhiri dengan data dengan kata-kata”.
Adapun tahapan analisisnya yaitu, pertama data yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi langsung dianalisis dan interpestasi data dilakukan pada waktu penelitian sedang berlangsung maupun semua data yang diperlukan pada waktu penelitian sedang berlangsung maupun setelah semua data yang diperlukan terkumpul. Selama proses penelitian berlangsung, penulis selalu memperhatikan dan menganalisis terhadap data baru yang diperoleh dalam proses penyajian data, apabila terlihat data yang kurang relevan dilakukan reduksi data untuk memudahkan proses analisis data agar melakukan penarikan kesimpulan sesuai dengan tujuan penelitian. Setiap proses analisis data saling berhubungan dan senantiasa dilakukan dalam waktu bersamaan.
Artinya hasil data yang telah diperoleh dilapangan melalui instrument angket selanjutnya diolah dengan mengunakan Tabulasi data atas jawaban yang diberikan oleh respon dalam hal ini pegawai atau staf kantor Kementerian Agama melalui proses penyelesaian pekerjaan, kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif yaitu menguraikan gambaran tentang efektivitas kerja pegawai sesuai dengan tujuan penulisan karya ilmiah ini.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1.    Pengertian Efektivitas.
Seperti yang sudah dijelaskan dalam pembahasan latar belakang permasalahan bahwa efektivitas kerja merupakan ukuran suatu organisasi dalam mencapai proses kinerja yang lebih baik dalam menyelesaikan tugas. Berbagai literatur, konsep yang membahas efektivitas kinerja menunjukkan hasil yang dicapai dalam arti bahwa efektivitas kerja adalah suatu kegiatan yang diukur besar kecilnya penyesuaian antara tujuan dan harapan yang ingin dicapai dalam kerja dengan hasil yang baik. Jelasnya jika sasaran atau tujuan telah tercapai sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya dapat disebut efektif Hal ini dijelaskan oleh Emerson dalam Handayaningrat (1990;16) bahwa "Effectivitas is a measuring in term attaining prescribed goals or objective " (Efektivitas adalah pengukuran dalam arti pencapaian sasaran atau tujuan yang ditentukan sebelumnya). Sementara Cahyono    (1983 ..54) mengartikan "Efektivitas adalah kemampuan dari setiap perangkat kerja manusia maupun bukan manusia dapat melahirkan suatu hasil yang maksimal, yang digunakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan". Dalam pengertian itu, berarti efektivitas diartikan sebagai keberhasilan organisasi dalam upaya untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan rencana.
Berdasarkan uraian teori di atas, dapat dijelaskan bahwa Efektivitas kerja sangat penting peranannya sebagai salah satu cara dalam penyelesaian tugas dan tanggung jawab dalam kerja. Pentingnya peranan pengunaan efektivitas kerja dapat diuraikan sebagai berikut :
a.          Dengan efektivitas kerja dapat memastikan pemahaman para pelaksana kerja dalam menyelesaikan tugasnya, guna pencapaian kerja yang lebih efektif dan efisisen
b.          Mempermudah segalah pencapaian tugas sesuai rencana kerja yang disepakati dan ditetapkan sebelumnya
c.          Memonitori dan mengevaluasi pelaksanaan kerja dan membandingkannya dengan rencana kerja serta  melakukan tindakan kerja yang lebih baik dan tepat dalam efisiensi kerja.
d.          Memberikan penghargaan dan hukuman yang obyektif atas prestasi pelaksanaan tugas yang telah diukur sesuai dengan sistem pengukuran kinerja.
e.          Menjadi alat komunikasi antar bawahan dan pimpinan dalam rangka upaya memperbaiki kinerja dalam organisasi.

Berdasarkan uraian di atas, maka untuk terciptanya kinerja yang efektif dalam menyelesaikan tugas maka setiap satuan organisasi kerja harus ;
a.           Membuat komitmen dalam aturan kerja dalam satuan kerja organisasi. Sedangkan satuan kerja organisasi adalah segera memulai upaya efektivitas dan mengefisiensikan kinerja dan tidak perlu mengharap mengektifkan dan mengefisiensikan kinerja akan berjalan dengan baik, tetapi lebih pada bagaimana menerapkan efektifitas kerja yang baik dalam organisasi
b.          Perlakuan efektif dan efisiensi kinerja sebagai suatu proses yang berkelanjutan. Efektif dan efisiensi dalam kerja merupakan suatu proses yang bersifat tentative (berubah-ubah). Proses ini merupakan suatu cerminan dari upaya satuan organisasi kepada pegawai guna pengembangan kinerja yang lebih efektif.
       Sedangkan bila ditinjau secara umum efektifitas dan efisiensi kerja dalam penyelesaian tugas memiliki beberapa fungsi sebagai berikut ;
a.           Memperjelas tentang apa, kapan aktivitas kerja harus dilaksanakan
b.          Menciptakan konsensus yang dibangun oleh berbagai pihak terkait untuk menghindari kesalahan interprestasi selama pelaksanaan kebijakan/ program/ kegiatan dalam penilaian kinerja para pegawai
c.           Membangun dasar bagi pengukuran, analisis, dan evaluasi kinerja dalam satuan kerja yang berlaku dalam organisasi.




2.1.2          Pengertian Efektivitas  Kinerja.

              Stoner, (dalam Tika,2006:121) mengemukakan bahwa kinerja adalah fungsi dari motivasi, kecakapan, dan persepsi peranan.

Bernardin dan Russel (dalam Tika,2006:121) kinerja sebagai pencatatan hasil - hasil yang diperoleh dari fungsi - fungsi pekerjaan atau kegiatan tertentu selama kurun waktu tertentu.
Handoko (dalam Tika,2006:121) mendefinisikan kinerja sebagai proses dimana organisasi mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan.

Pengukuran keberhasilan dalam penyelesaian kerja guna tercapaianya  keberhasilan dan gambaran kegagalan pada satuan organsasi kerja, yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya sulit untuk dilakukan secara obyektif. Untuk menyukseskan program kerja dalam penyelesaian tugas perlu terlebih dahulu menyusun dan menetapkan efektifitas kerja terlebih dahulu, hal ini dianggap penting guna pencapaian tugas secara tepat. Berikut ini syarat – syarat pencapaian kinerja secara   efektif ;
a.                   Spesifik dan jelas, sehingga dapat dipahami dan tidak ada kemungkinan kesalahan dalam interprestasi penyelesaian kerja.
b          Dapat diukur secara obyektif baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif
c          Pencapaian tugas penting dan berguna untuk menunjukkan keberhasilan memasukan, serta mengeluarkan hasil dan manfaat.
d          Harus cukup fleksibel dan sensitife terhadap perubahan atau penyesuaian pelaksanaan dan hasil pelaksanaan kegiatan kerja dalam organisasi.
e          Relevansi terhadap tugas dan kegiatan dalam penyelesaian tugas dan tanggungjawab
f.                    Efektif, data atau informasi yang berkaitan dengan indikator kinerja yang  
      bersangkutan dan bagaimana proses pengumpulan pengolahan dan analisis
       yang tepat.

Efektivitas Kerja sebagaimana disimpulkan Nayono (2000;114) merupakan proses kegiatan dari pada seorang pimpinan (Manager) dan anggota atau Pegawai yang dilakukan dengan cara - cara yang baik dan tepat. Efektivitas Kerja merupakan salah satu sarana penyampaian informasi secara efektif dan memiliki muatan penyampaian langsung maupun pelayanan secara kelompok.
Untuk memudahkan pemahaman mengenai Efektivitas Kerja berikut ini pengertian Efektivitas Kerja menurut Tannenbaum dalam Steers (1985:50) yang meninjau efektifitas dari sudut pencapaian tujuan. Steers juga menjelaskan bahwa pada dasarnya teori – teori tentang efektivitas organisasi mencakup tiga konsep yang saling berhubungan satu sama lainnya diantaranya 1) Optimalisasi tujuan kerja 2) Pendekatan Sistem Kerja dan 3) Perilaku manusia dalam organisasi.
 Efektivitas Kerja adalah fungsi yang berhubugan dengan perolehan hasil tertentu dari orang lain sebagai bentuk referensi (Sumber) yang dapat dijadikan sebagai bentuk pelayanan yang maksimal dan memperoleh hasil yang baik.
Rumusan diatas agak berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Etzioni (1985:12) sebagai berikut : “Efektivitas Kerja itu merupakan pengukuran sejauhmana pencapaian tugas yang dicapai oleh pegawai”.
Berdasarkan uraian pengertian diatas dapat dikatakan bahwa Efektivitas Kerja itu merupakan kegiatan pimpinan dan Pegawai/staf dengan menggunakan segala sumber yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasinya. Sumber - sumber tersebut terutama adalah Human Resources (Sumber daya manausia), sebagaimana yang di kemukakan Barnard dalam Gibson (1994:11) sebagai berikut : “Efektivitas Kerja adalah pencapaian sasaran yang telah disepakati atau usaha bersama. Melalui perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengontrolan dari pada “Human and natural resources” (Terutama Human Resources) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu”.







 2.  Kerangka Pemikiran
        
 Dalam mengukur efektifitas kinerja pegawai kantor Kementerian Agama secara ringkas kerangka dapat dinarasikan sebagai berikut :
Pegawai pada kantor Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya senantiasa mengedepankan efektifitas kerja dalam melayani masyarakat di wilayah Kementerian Agama. Efektif pelayanan yang dimaksud  dalam  hal ini adalah efektif melayani masyarakat baik dibidang Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban, Kesejahteraan Sosial, Pertanahan maupun bidang Pendidikan, sehingga berdampak pada kepuasan masyarakat, efektifitas kinerja tersebut dapat digambarkan sebagaimana  pada kerangka  sebagai berikut


Dalam meningkatkan efektifitas kinerja pegawai pada Kantor Kementerian Agama maka kerangka pelayanannya adalah sebagai berikut :

Kerangka Pemikiran.
Efektifitas Kinerja Pegawai Pada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Boalemo.
Text Box: Pegawai Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Boalemo


 


Text Box: Efektif dalam Pelayanan


 


Text Box: Maksimalnya Pelayanan



 




Text Box: Kepuasan Masyarakat




Gambar  1

BAB  IV
PENUTUP.

4.1.            Kesimpulan.
Berdasarkan pembasan pada bab sebelumnya maka penulis menyimpulkan bahwa :
1.      Dengan efektivitas kerja dapat memastikan pemahaman para pelaksana kerja dalam menyelesaikan tugasnya, guna pencapaian kerja yang lebih efektif dan efisisen
2.      Mempermudah segalah pencapaian tugas sesuai rencana kerja yang disepakati dan ditetapkan sebelumnya
3.      Memonitori dan mengevaluasi pelaksanaan kerja dan membandingkannya dengan rencana kerja serta  melakukan tindakan kerja yang lebih baik dan tepat dalam efisiensi kerja.
4.      Memberikan penghargaan dan hukuman yang obyektif atas prestasi pelaksanaan tugas yang telah diukur sesuai dengan sistem pengukuran kinerja.Menjadi alat komunikasi antar bawahan dan pimpinan dalam rangka upaya memperbaiki kinerja dalam organisasi.
4.2.            Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis menyarankan bahwa :
1.      efektitas kinerja pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo perlu ditingkatkan dengan mengoptimalkan sarana dan prasana
2.       

















DAFTAR PUSTAKA




Etzioni, Amitu. 1985. Organisasi – Organisasi Modern, Terjemahan, Jakarta : UI – Press dan Pustaka Bradjaguna

Klinger, Fred N.1990, Azas azas Penelitian Behavioural, Terjemahan,
            Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

Maleong, Lexi J.,2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya

Manullang,1985.Dasar-Dasar Management.  Ghalia Indonesia. Jakarta
Nayono, 1987. Mengenal Kehidupan Berorganisasi, BP. Kedaulatan Rakyat.           
            Yogyakarta
Syamsi, Ibnu,1994. Dasar-Dasar Kebijaksanaan Keuangan Negara. Bina Aksara Jakarta

Suharsimi Arikunto.1991. Metode Penelitian Survai.  LP3ES : Jakarta

Sugiyono, 2005. Metode Penelitian Administrasi. Bandung : Alfabeta
Steers, Richard M. 1985. Efektivitas Organisasi, Terjemahan, Jakarta : Erlangga/LPPM

Wayan. Ardhana,1991. Metode Pengumpulan Data Kualitatif, Terjemahan. LP3ES























































































































































































































































































































































































































Secara jelas tugas pokok dan fungsi masing – masing seksi adalah sebagai berikut :
1.          Seksi Pemerintahan
Seksi pemerintahan dalam kegiatannya bertugas dan berfungsi membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan. (Sesuai Keputusan Bupati Boalemo Nomor : 41 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Perda No. 21 Tahun 2005 Bab IV Pasal 6)

2.          Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam kegiatannya bertugas dan berfungsi membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (Sesuai Keputusan Bupati Boalemo Nomor : 41 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Perda No. 21 Tahun 2005 Bab IV Pasal 7)

3.          Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat
Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Umum dalam kegiatannya bertugas dan berfungsi :
-         Membantu camat dalam melakukan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuan
-         Melakukan pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat
-         Memfasilitaasi kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat.
-         Pembinaan lembaga adat dan suku terasing.
-         Pencegahan dan penanggulangan bencana alarn dan pengungsi serta penanggulangan sosial.
(Sesuai Keputusan Bupati Boalemo Nomor : 41 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Perda No. 21 Tahun 2005 Bab IV Pasal 8)

4.          Seksi Pertanahan
Seksi Pertanahan dalam kegiatannya bertugas dan berfungsi :
-         Membantu camat dalam melakukan pengawasan atas tanah - tanah Negara dan tanah aset Pemda diwilayah kerjanya.
-         Pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status tanah dari tanah Negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
-         Pembantuan dalam, hal penetapan peruntukkan.
-         Proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan.
-         Melakukan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul diwilayah kerjanya.
(Sesuai Keputusan Bupati Boalemo Nomor : 41 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Perda No. 21 Tahun 2005 Bab IV Pasal 9)

5.          Seksi Pendidikan
Seksi Pendidikan dalam kegiatannya bertugas dan berfungsi:
-         Membantu camat dalam memfasilitasi penyelenggaraan Taman Kanak Kanak dan Sekolah Dasar.
-         Melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita.
-         Memfasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan, pelaksanaan penyuluhan program wajib belajar.
-         Melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Seklah Dasar Negeri (SDN) dan Madrasah Ibidaiyah Negeri (MIN)
(Sesuai Keputusan Bupati Boalemo Nomor : 41 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Perda No. 21 Tahun 2005 Bab IV Pasal 10)

Dari uraian tugas pokok dan fungsi masing – masing seksi pada Kantor Camat Botumoito selalu berusaha dalam memaksimalkan pelayanan. Sehingga masyarakat merasa puas dan senang akan sistim pelayanan pada kantor Camat Botumoito.
Satu contoh kasus pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sekolah Dasar Negeri. Kegiatan ini melibatkan semua seksi yang ada pada Kantor Camat Botumoito. Karena pada program kegiatan ini seksi Pendidikan yang berkaitan langsung dengan kegiatan ini namun seksi - seksi lain ikut bertangung jawab terhadap kegiatan pembangunan sekolah dimaksud.
Sebagai wujud pertanggung jwabannya adalah pada seksi pemerintahan mendata di Desa mana pembangunan sekolah tersebut dibangun. Sementara Desa secara organisasi melalui garis komando kasi pemerintahan.
Selain itu seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum jelas tanggung jawabnya pada kelancaran pembangunan sekolah tersebut pada sisi keamanannya. Karena tidak menutup kemungkinan program kegiatan tersebut ada pihak - pihak yang mengganggu proses pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut.
Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat tentu peranannya dalam pembangunan sekolah dimaksud adalah memberikan pelayanan soal masalah sosial yang erat hubungannya dengan pembangunan SDN diwilayah Kementerian Agama.
Seksi pertanahan juga cukup jelas peranannya, karena tanah tempat pembangunan SDN merupakan tugas seksi pertanahan dalam mengolah aset khususnya yang berhubungan dengan pertanahan