Daftar Blog Saya

Menurut anda blogspot ini bagaimana?

Selasa, 19 November 2013

LAPORAN PKL


BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pendidikan pada dasarnya merupakan pengalaman memungkinkan individu untuk tumbuh dan berkembang sebagai makhluk sosial. Semuanya dapat kita ketahui dan peroleh dari lingkungan pendidikan keluarga, sekolah dan yang paling tepat yaitu dalam kehidupan sehari – hari yang nampak adalah lingkungan masyarakat sekitar. Pendidikan yang baik dapat memberikan arti yang lebih besar bagi pembangunan yang seutuhnya. Betapa besar pengharapan peranan pendidikan dalam menentukan masa depan daerah dan pasti akan terwujud apa yang kita harapkan. Kemajuan dari ilmu teknologi dan kemajuan suatu daerah itu tidak lepas dari pada peranan pendidikan itu sendiri. Makin maju suatu negara makin besar juga perhatian yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan pendidikan disegala bidang demi tercapainya sumber daya manusia yang dilandasi oleh IMTAQ dan IPTEQ. Olehnya disadari bahwa betapa pentingnya pendidikan merupakan kunci bagi kemajuan dan modernisasi. Usaha – usaha kita untuk mencapai pendidikan dapat menentukan masa depan daerah bertitik tolak pada dasar pendidikan yang telah ditetapkan khususnya bagi negara kita, maka dasar pendidikannya adalah pancasila dan itu sudah jelas pada Garis – Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia – manusia yang berkualitas yang dapat membangun dirinya serta bertanggung jawab Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka didunia usaha dan didunia industri mengalami perkembangan yang pesat. Oleh karena itu, dituntut adanya pengelolaan yang lebih efekif dan efesiensi, baik dari segi managemen maupun Teknik Administrasi Perkantoran. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan yang mahir dalam mengaflikasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. VISI DAN MISI SMK NEGERI 1 BOALEMO SMK Negeri 1 Boalemo diresmikan dengan status Negeri olah Bapak Bupati Boalemo Dr. Ir. H. IWAN BOKINGS, MM pada tanggal 18 Juli 2003 dengan Visi dan Misi sebagai berikut VISI : Mewujudkan SMK yang unggul dengan menggali potensi yang dalam dan luar sekolah, guna menghasilkan tamatan yang memiliki potensi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan dunia industri. MISI : 1. Menghasilkan tamatan yang memiliki ketaqwaan yang tinggi kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam memiliki kesadaran terhadap keharmonisan lingkungan hidup. 2. Menghasilkan tamatan yang memiliki kompetensi tinggi, mampu bersaing dipasar kerja regional, nasional maupun internasional dan berjiwa wirausaha (interpreneurship) 3. Menghasilkan tamatan yang mampu memenuhi tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk mengembangkan dirinya. 1.2 Dasar Pelaksanaan a) Undang - undang No 20 Tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional; b) PP No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah Kejuruan; c) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. : 0490 / 11/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan; d) Akat kerjasama SMK Negeri 1 Boalemo dengan DUDI dan Instansi terkait. 1.3 Tujuan Untuk meningkatkan penyusunan kompetensi Produktif sekaligus memberikan peluang kepada siswa dalam mengharapkan pengetahuan dan ketentuan yang diperoleh dibangku Sekolah dan sebagai bekal untuk memasuki lapangan kerja. 1.4 Manfaat a) Memiliki keterampilan dan kemandirian yang memadai; b) Memiliki budaya kerja dan disiplin kerja yang lebih tinggi; c) Memperoleh sertifikat yang di akui dalam rangka memperoleh kerja setelah menernatkan Pendidikan; d) Mempunyai peluang yang lebih baik dalam bentuk financial maupun fasilitas BAB II ORIENTASI KEGIATAN PRATIKUM 2.1 Situasi Instansi A. Sejarah Singkat Boalemo adalah nama kerajaan sekitar abad 17 yang mempunyai wilayah kekuasaan di bagian Barat Gorontalo. Pada zaman Belanda beberapa kali terjadi perubahan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara tahun 1925 Nomor 262, dimana resident Gorontalo dibagi dalam 2 wilayah pemerintahan yaitu : 1. Onder Afdeling Gorontalo dengan Onder Distriknva yakni Atinggola, Kwandang, Sumalata. Batudaa, Tibawa, Gorontalo. Telaga. Tapa. Kabila, Suwawa dan Bonepantai. 2. Onder Afdeling Boalemo dengan Onder Distriknya yakni Paguyaman, Tilamuta dan Paguat. Pada tahun 1946 terbentuk Negara Indonesia Timur dimana status Keswaprajaan diperkuat sebagaimana tercatat pada UU No.44 /1946, sehingga daerah Swapraja tidak lagi memasukkan Boalemo dan Daerah Swapraja terdiri dari daerah : Gorontalo, Buol dan gabungan Bolaang Mongondow. Dengan keluarnya UU No.29 / 1959 tentang pembentukan Dati II Se Sulawesi, Wilayah Boalemo menjai salah satu Kewedanaan dalam wilayah Kabupaten Gorontalo. Status Kewedanaan Boalemo berlaku sampai dengan keluarnya UU No.5 / 1974 yang selanjutnya dengan Permendagri No.132 / 1978 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembantu Bupati/ Walikotamadya, eks kewedanaan Boalemo berubah menjadi Pembantu Bupati Wilayah Kerja Paguat yang meliputi 5 kecamatan yaitu : Paguyaman, Tilamuta. Paguat, Marisa dan Popayato. Kecamatan Paguyaman selanjutnya dimekarkan menjadi Kecamatan Paguyaman dan Kecamatan Boliyohuto. Berdasarkan hal tersebut serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang telah berkembang sejak tahun 1964 yakni pembentukan Kabupaten Boalemo maka atas dukungan Bupati dan DPRD Kabupaten Gorontalo serta Gubernur dan DPRD Propinsi Sulawesi Utara maka Presiden RI dan DPR RI menetapkan UU No. 50 tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 178 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3899 ). Kabupaten Boalemo adalah Kabupaten termuda di Provinsi terbaru Provinsi Gorontalo, terbentuk berdasarkan UU No. 50 tahun1999 . Selanjutnya dalam kurun waktu 3 tahun 4 bulan Kabupaten Boalemo telah dimekarkan menjadi dua Kabupaten yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2003. Pemekaran tersebut dimaksudkan, guna menghindari polemik Ibukota Kabupaten Boalemo yang tertuang pada pasal 7 dan 8 UU No. 50 Tahun 1999 , dimana disebutkan bahwa pada pasal 7, bahwa Ibukota Kabupaten Boalemo berkedudukan di Tilamuta, selanjutnya pada pasal 8 disebutkan bahwa paling lambat 5 tahun Ibukota dapat dipindahkan ke Marisa. Pada awal perjalanannya setelah dilantiknya Penjabat Bupati Boalemo (Ir. Iwan Bokings, MM) pada tanggal 12 Oktober 1999 dan Sekretaris Daerah (Drs. Idris Rahim, MM) dalam penyelenggaraan pemerintahaan, pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat, banyak hal-hal sulit yang telah dilalui dan akan menjadi pengalaman berharga bagi Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Boalemo Seiring dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo tentunya Pemerintah Kabupaten Boalemo yang notabennya adalah daaerah otonom harus menyiapkan perangkat daerah dengan instansi yang diperlukan. Apalagi saat itu Kabupaten Boalemo menetapkan daerahnya sebagai daerah BOALEMO BERTASBIH. Dengan kondisi seperti itu Bupati Boalemo adalah Dr. Ir. H. Iwan Bokings, MM berupaya membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo dalam rangka mendukung program Boalemo Bertasbih. Saat itulah disela-sela Boalemo Bertasbih menggema ke pelosok tanah air lahirlah Kantor Departemen Agama Kabupaten Boalemo dengan Peraturan Menteri Agama. Seiring dengan perjalanan waktu tepatnya pada tanggal 28 Pebruari 2010 lahirlah Peraturan Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2010 tentang perubahan penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama. Sehingga dengan peraturan tersebut Kantor Departemen Agama Kabupaten Boalemo berubah menjadi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo yang terletak di Desa Lamu Kecamatan Tilamuta dengan wilayah kerja meliputi 7 Kecamatan masing – masing Kecamatan Mananggu, Kecamatan Botumoito, Kecamatan Tilamuta, Kecamatan Dulupi, Kecamatan Wonosari, Kecamatan Paguyaman dan Kecamatan Paguyaman Pantai, serta berbatasan dengan ; Sebelah Utara : Pengunungan (Kabupaten Gorontalo Utara). Sebelah Timur : Kecamatan Boliyohuto (Kabupaten Gorontalo) Sebelah Selatan : Teluk Tomini. Sebelah Barat : Kecamatan Paguat (Kabupaten Pohuwato). Kabupaten Boalemo terletak pada posisi di antara 00:24'04"--01 derajat 02'30" Lintang Utara (LU) dan 120 derajat 08'04" - 122 derajat 33'33" Bujur Timur (BT) dengan luas 1,521.88 km² dan tingkat kepadatan penduduk 79 jiwa / km². Lebih jelasnya letak Kabupaten Boalemo dapat dilihat pada peta berikut ini Gambar : 3 Peta Kabupaten Boalemo Sedangkan menurut data statistik, penduduk Kabupaten Boalemo sejumlah 124.720 jiwa dengan rincian penduduk yang beragama Islam berjumlah 120.544 jiwa, penduduk beragama Kristen berjumlah 1.642 jiwa, penduduk beragama Katolik berjumlah 145 jiwa, penduduk yang beragama Hindu berjumlah 2.389 jiwa dan penduduk yang beragama Budha tidak ada. Lebih jelasnya data penduduk berdasarkan agama dapat dilihat pada diagram berikut ini : Grafik : 1 Data Penduduk Berdasarkan Agama Sumber : Data Statistik Kabupaten Boalemo Tahun 2009 B. Gambaran Umum Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Sebagai Organisasi yang tersentralisasi secara vertikal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo memiliki nilai strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain untuk mencapai tujuan pembangunan bidang agama sebagaimana yang telah diamanatkan melalui berbagai paraturan dan perundang‐undangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo diharapkan mampu menciptakan sesuatu yang mempunyai Nilai Tambah (added value) dalam mengisi tugas‐tugas pembangunan di tingkat daerah. Nilai tambah ini tercermin baik melalui program pembangunan yang dikelola (agama dan pendidikan), sumber daya manusia, koordinasi struktural hingga ke kecamatan, serta interrelasi dengan para stakeholders baik dari para pemuka agama hingga para pengelola satuan pendidikan yang berasal dari masyarakat. Dalam pelaksanaannya nilai tambah yang diharapkan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo belum dapat terwujud dengan maksimal bila tanpa didukung peran serta dan koordinasi lintas sektoral. Hal ini dapat dilihat melalui penerbitan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2007 yang menegaskan tentang perlunya Peningkatan Koordinasi Lintas Sektoral. Instruksi ini berisi imbauan Menteri Agama kepada segenap jajarannya di daerah untuk melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan agama di daerahnya masing‐masing. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjelaskan bahwa belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Demikian pula struktur penganggaran program Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo dipilah berdasarkan organisasi, fungsi dan jenis belanja. Dengan kata lain, program‐program yang akan dijalankan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo struktur penganggarannya juga diatur oleh undang‐undang terkait. Secara umum cakupan ruang lingkup tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo cukup besar. Tahun 2010, struktur anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo masih mencakup 5 fungsi, yaitu Fungsi Pelayanan Umum, Fungsi Agama, Fungsi Pendidikan, Fungsi Pariwisata & Budaya, dan Fungsi Perlindungan Sosial. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo memiliki 5 fokus arah kebijakan Pembangunan Agama, yaitu : 1. Peningkatan, pemahaman, dan pengamalan pembinaan umat beragama; a. Peningkatan dan perluasan pelayanan dan pembinaan keagamaan. b. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga penyuluh agama. c. Penataan pengelolaan dan peningkatan kualitas rumah ibadah. d. Peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga keagamaan. e. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, dana punia, kolekte, dll. serta profesionalitas pengelolaannya yang lebih berdaya guna bagi pembangunan masyarakat. f. Refungsionalisasi KUA sebagai unit layanan terendah Kementerian Agama di daerah. g. Pembinaan keluarga harmonis (sakinah/bahagia/sukinah/hita sukaya) untuk menempatkan keluarga sebagai pilar utama pembentukan moral dan etika; pembinaan remaja usia nikah atau calon pengantin perlu dilakukan secara terprogram disamping pembinaan pasca nikah. h. Peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga sosial keagamaan termasuk lembaga seperti LPTQ, LP2A, BKM, BAZ, LAZ, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI); i. Peningkatan kualitas penelitian dan pengembangan agama untuk mendukung perumusan kebijakan pembangunan bidang agama. j. Peningkatan tatakelola kepemerintahan di bidang agama 2. Peningkatan kualitas dan kerukunan umat beragama; a. Peningkatan harmonisasi dan keserasian sosial. b. Pencegahan potensi konflik sosial keagamaan, penyelesaian konflik sosial dan pemulihan kondisi sosial pasca konflik. c. Peningkatan wawasan multikultural di kalangan umat beragama. d. Peningkatan kerjasama intern dan antar umat beragama di bidang sosial ekonomi. e. Peningkatan kerjasama dengan majelis‐majelis agama untuk meluruskan dan membina kelompok/aliran/sekte sesuai dengan aqidah/kepercayaan dan ajaran agamanya masing‐masing. 3. Pemerataan dan Peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; a. Peningkatan mutu pendidikan agama di sekolah melalui penyediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta kelengkapan bahan ajar penyangga kurikulum yang memadai, pembudayaan agama pada satuan pendidikan disertai dengan penyelenggaraan ujian nasional pendidikan agama. b. Peningkatan mutu madrasah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). c. Pengembangan kurikulum pendidikan agama dan keagamaan sejalan dengan perkembangan masyarakat dan IPTEK. d. Peningkatan mutu Perguruan Tinggi Agama yang lebih relevan dan kompetitif sesuai dengan perkembangan masyarakat dan IPTEK. e. Perluasan layanan pendidikan non‐formal berbasis agama. f. Perluasan layanan pendidikan keagamaan dengan memberdayakan rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya. g. Peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan agama dan keagamaan. h. Peningkatan mutu madrasah diniyah, pondok pesantren dll. 4. Peningkatan kualitas pelayanan ibadah Haji a. Penetapan BPIH yang bersifat direct cost yang dikelola secara akuntabel dan penyediaan dana indirect cost melalui APBN/APBD. b. Peningkatan mutu dan perluasan jangkauan SISKOHAT. c. Penerapan sistem proporsional untuk pemondokan di Saudi Arabia dan melakukan kontrak jangka panjang (multi years). d. Peningkatan mutu pembimbing dengan memperketat kriteria, sistem penilaian dan pola pelatihan. e. Penerapan sistem penyelenggaran haji yang lebih transparan dan akuntabel. f. Penyederhanaan sistem bank penerima setoran yang lebih kompetitif. g. Melakukan sistem sewa penerbangan yang lebih luas dan kompetitif. h. Pengelolaan DAU yang lebih profesional dan akuntabel. i. Penyusunan dan implementasi SOP (Standart Operational Procedure). j. Optimalisasi potensi ekonomi haji. 5. Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik a. Pengembangan tata nilai dan budaya kerja. b. Peningkatan kualitas perencaanan, pengelolaan dan pelaporan program dan anggaran. c. Penataan regulasi dan standarisasi. d. Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat. e. Peningkatan sarana prasarana lembaga. f. Pengembangan sistem akuntabilitas kinerja dan penghargaan. g. Peningkatan sistem pengawasan pelaksanaan program serta pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. h. Pengembangan e‐governance dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. i. Pelaksanaan INPRES No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). j. Peningkatan citra publik Kementerian Agama. C. Visi Misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Visi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo adalah TERWUJUDNYA MASYARAKAT BOALEMO YANG TAAT BERAGAMA, RUKUN DAN SEJAHTERA. Serta dalam mencapai visi tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo memiliki misi. Antara lain misi tersebut adalah sebagai berikut : 1. Meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama. 2. Memperkokoh kerukunan inter dan antar umat beragam. 3. Memupuk dan mengembangkan budaya inovasi kerja cepat dan tepat waktu bagi pejabat dan aparat 4. Memperkuat kerja sama lintas sektoral dalam pengembangan potensi keagamaan 5. Menata dan optmalisasi fungsi lembaga - lembaga keagamaan. Tata Nilai dalam penyelenggaraan pembangunan agama menggambarkan bagaimana Kementerian Agama Kabupaten Boalemo menampilkan jati dirinya terhadap para stakeholder, termasuk juga seluruh anggota organisasinya. Tata nilai yang baik akan membentuk karakter yang baik terhadap pelayanan dan sistem manajemen institusi Kementerian Agama Kabupaten Boalemo. Tata nilai yang dijunjung tinggi merupakan modal intrinsik yang sangat substansial bila dikaitkan dengan upaya mempertahankan keberlangsungan, mencapai tujuan dan memajukan penyelenggaraan pembangunan agama. Nilai‐nilai luhur yang menjadi nafas dalam penyelenggaraan Kementerian Agama Kabupaten Boalemo adalah : ikhlas beramal, amanah, profesional, kebersamaan, keteladanan, taat azas, dan visioner. Secara singkat, nilai‐nilai luhur tersebut dijabarkan sebagai berikut : 1. Ikhlas Beramal Ikhlas dalam pengabdian kepada masyarakat, negara dan bangsa serta mengutamakan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. 2. Amanah Memiliki integritas, jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu mengemban kepercayaan. 3. Profesional Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai serta memahami bagaimana mengimplementasikannya, disiplin, kreatif dan inovatif. 4. Kebersamaan Bekerjasama berdasarkan komitmen, kepercayaan, keterbukaan, saling menghargai dan partisipasi aktif bagi kepentingan bangsa dan negara, menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan. 5. Keteladanan Berusaha melakukan hal yang baik sehingga menjadi contoh bagi yang lain. 6. Taat Azas Mematuhi tata tertib, prosedur kerja dan peraturan perundangan. 7. Visioner Memiliki etos kerja berpandangan jauh ke depan. Struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menganut Typologi III/a dengan susunan Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai pemegang kendali organisasi serta dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji dan Umrah, Kepala Seksi Madrasah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Umum, Kepala Seksi Pendidikan Keagamaam, Pondok Pesantren, Penerangan Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid serta Penyelenggara Zakat Wakaf. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pasal 87 menyebutkan bahwa Sub bagian tata usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, ketatausahaan dan rumah tangga kepada seluruh satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pasal 90 menyebutkan bahwa Seksi urusan agama islam dan penyelenggaraan haji mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang kepenghuluan, keluarga sakinah, pangan halal/ ibadah sosial dan pengembangan kemitraan umat islam. Serta penyuluh haji dan umrah, bimbingan jemaah dan petugas dokumen dan perjalanan haji, perbekalan dan akomodasi haji serta bimbingan kbih dan pasca haji. Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pasal 92 juga menyebutkan bahwa Seksi madrasah dan pendidikan agama islam pada sekolah umum mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan, sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi pada raudatul athfal, madrasah ibtidiyah, tsanawiyah dan pendidikan agama islam pada sekolah menengah umum tingkat dasar dan menengah pertama serta sekolah luar biasa. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pasal 96 juga menyebutkan bahwa Seksi pendidikan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang pendidikan diniyah, pendidikan salafiyah, kerjasama kelembagaan dan pengembangan potensi pondok pesantren, pendidikan agama islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pasal 108 ayat 1 menyebutkan bahwa Penyelenggara Zakat Wakaf mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat dibidang pembinaan lembaga dan pengembangan zakat dan wakaf D. Tugas dan Fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo sebagaimana Kaputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2002 mempunyai fungsi : 1. Perumusan visi, misi dan kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten Boalemo 2. Pembinaan pelayanan dan bimbingan, masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, serta urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat beragama sesuai peraturan perundang-undangan 3. Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan 4. Pelayanan dan bimbingan dibidang kerukunan umat beragama 5. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan perogram 6. Pelaksanaan hubungan denga pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten Boalemo Lebih jelasnya tugas pokok dan fungsi dimansing-masing seksi akan dinarasikan secara singkat dibawah ini. 1. Sub Bagian Tata Usaha Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan administrasi perencanaan dan informasi keagamaan, kepegawaian dan ortala, Keuangan dan IKN, Humas dan Kerukunan Hidup Umat Beragama, Ketatausahaan dan kerumahtanggaan kepada seluruh organisasi dan / atau satuan kerja dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo (sesuai KMA Nomor 373 Tahun 2002 Pasal 87) a. Uraian Dan Jabatan Tupoksi (a) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Tugas pokok Melakukan pelayanan teknis dan administrasi perencanaan dan informasi keagamaan, kepegawaian dan ortala, Keuangan dan IKN, Humas dan Kerukunan Hidup Umat Beragama, Ketatausahaan dan kerumahtanggaan kepada seluruh organisasi dan / atau satuan kerja dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Rincian Tugas 1. Memimpim pelaksanaan tugas dilingkungan sub bagian tata usaha. 2. Melakukan perumusan dan penetapan sasaran, program dan kegiatan. 3. Menyusun Program dan Rincian Kegiatan Sub Bagian Tata Usaha 4. Menyusun Uraian Tugas Staf. 5. Menggerakkan, mengarahkan membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas staf 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tugas bawahan. 7. Melakukan perumusan bahan penyusunan visi misi dan kebijakan pimpinan. 8. Melakukan bimbingan dan pelayanan dibidang pengembangan organisasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kerumahtanggaan dan IKN, perencanaan dan informasi keagamaan. 9. Melakukan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan tekhnis pelaksanaan tugas. 10. Mempelajari dan menilai / mengoreksi laporan hasil kerja bawahan. 11. Menilai bawahan 12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. 13. Melakukan Koordinasi pejabat eselon IV dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo 14. Melakukan Koordinasi dengan instansi terkaitMelaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas. 15. Menyusun LAKIP 16. Menyusun RKA-KL 17. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Tugas Tambahan adalah menjadi Tim Baperjakat, Tim Penetapan Angka Kredit, Tim Penyusunan Lakip dll Tugas Lain meliputi : 1. Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi 2. Menerima tugas dari pimpinan 3. Merangkum dan menyimpulkan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (b) Pengelola Perencanaan Dan Informasi Keagamaan Tugas pokok Melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi di bidang Perencanaan dan Informasi Keagamaan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Rinciann Tugas : 1. Melaksanakan tugas bidang perencanaan dan informasi keagamaan 2. Menyusun konsep rencana program kegiatan kantor/RKAKL DIPA 3. Melakukan pengumpulan, pengelolaan, penyusunan dan penyajian data 4. Membuat peta data dan pengembangan sistem informasi keagamaan Tugas Tambahan : 1. Menjadi Tim Penyusunan Program Kerja dan Anggaran, dll Tugas Lain : 1. Menerima tugas dari pimpinan 2. Merangkum dan menyimpulkan tugas 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (c) Pengelola Kepegawaian Tugas pokok : Melakukan tugas Kepegawaian di bidang administrasi kesejahteraan pegawai dan urusan Kepegawaian berdasarkan program dan kegiatan yang di tetapkan oleh Kasubag Tata Usaha Rinciann Tugas : 1. Melakukan Pemutahiran data pegawai. 2. Melakukan Tugas Administrasi Kepegawaian. 3. Menyusun DUK. 4. Melakukan Pelayanan Administrasi kesejahteraan pegawai. 5. Menyusun Analisis Kebutuhan Pegawai 6. Melaksanakan kepentingan administrasi urusan kepegawaian. 7. Menyusun Berkas Usulan Kenaikan Pangkat. 8. Menyusun Berkas Usulan Pensiun. 9. Menyusun Berkas Usulan Karpeg, Taspen, Karis / Karsu. 10. Membuat SK Kenaikan Pangkat bagi Pegawai, Guru Golongan II 11. Membuat SK Pengalihan status dari CPNS ke PNS 12. Membuat SK Kenaikan Gaji Berkala 13. Membuat SK Penetapan Angka Kredit 14. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas Tugas Tambahan : 1. Menjadi Tim, Penetapan Angka Kredit, Lakip, dll Tugas Lain : 1. Membawa Berkas Kenaikan Pangkat,Pensiun, Karpeg, Taspen, Karis / Karsu Kekantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. 2. Menerima tugas dari pimpinan 3. Merangkum dan menyimpulkan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas   (d) Pengelola Keuangan Tugas pokok : Melakukan pelayanan pengelolaan keuangan dan Pengendalian Rencana Program Anggaran kepada seluruh Pegawai dalam satuan organisasi dan / atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Rinciann Tugas : 1. Melakukan tugas Penataan Administrasi Keuangan 2. Melakukan pelayanan dan pengelolaan keuangan 3. Membuat Daftar Gaji Pegawai setiap bulannya 4. Membuat/merekam SPM yang akan diajukan kepada kepala KPPN Marisa 5. Menyusun Laporan Keuangan (SAI) rutin setiap bulan, Triwulan, Semester dan Tahunan. 6. Merekonsiliasi Laporan Keuangan (SAI) dengan KPPN Marisa 7. Membuat jadwal penyampaian Laporan Keuangan 8. Mengirim Laporan Keuangan (SAI) ke Kanwil Dep. Agama Prop. Gorontalo rutin setiap bulan, Triwulan, Semester dan Tahunan beserta register Tugas Tambahan : 1. Menjadi Tim Implementasi SAI, Peneliti SPP/SPM, dll Tugas Lain : 1. Membantu Bendahara Pengeluaran dalam menyelesaikan administrasi keuangan 2. Menerima tugas dari atasan langsung 3. Merangkum dan menyimpulkan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (e) Pengadministrasi Perlengkapan Kerumah Tanggaan Dan IKN Tugas pokok : Melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan dan pelayanan administrasi perlengkapan kerumahtanggaan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Rinciann Tugas : 1. Melakukan tugas Penataan Administrasi Perlengkapan dan kerumahtanggaan 2. Menginventarisir seluruh kekayaan negara yang terdapat di lingkungan Kandepag Boalemo 3. Membuat Buku Inventaris Barang 4. Membuat KIB, DIR dan DIL untuk setiap inventaris yang ada 5. Membuat buku penerimaan dan pengeluaran barang 6. Menata dan mengumpulkan data-data atau dokumen-dokumen pendukung barang kekayaan milik negara 7. Menyusun Laporan Barang Milik Negara (SABMN) rutin setiap bulan, Triwulan, Semester dan Tahunan. 8. Membuat jadwal penyampaian Laporan Barang Milik Negara 9. Mengirim Laporan Barang Milik Negara (SABMN) ke (SAI) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo rutin setiap bulannya beserta register pengiriman 10. Mengirim Laporan Barang Milik Negara (SABMN) ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo rutin setiap semester Tugas Tambahan : 1. Menjadi Tim Pengelola dan Penghapusan Barang Milik Negara, menjadi Tim Implementasi SAI, dll Tugas Lain : 1. Menerima tugas dari atasan langsung 2. Merangkum dan menyimpulkan tugas 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (f) Pengadministrasi Ketatausahaan Tugas pokok Melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi ketatausahaan, penataan persuratan dan penataan kearsipan, serta pramu tamu pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Rinciann Tugas : 1. Melakukan tugas Penataan Administrasi Perlengkapan dan kerumahtanggaan 2. Menginventarisir seluruh kekayaan negara yang terdapat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo 3. Membuat Buku Inventaris Barang 4. Membuat KIB, DIR dan DIL untuk setiap inventaris yang ada 5. Membuat buku penerimaan dan pengeluaran barang 6. Menata dan mengumpulkan data-data atau dokumen-dokumen pendukung barang kekayaan milik negara Tugas Tambahan : 1. Menjadi Tim Pengelola dan Penghapusan Barang Milik Negara, menjadi Tim Implementasi SAI, dll Tugas Lain : 1. Menerima tugas dari atasan langsung 2. Merangkum dan menyimpulkan tugas 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (g) Bendahara Tugas pokok Menerima uang, menyimpan, membukukan, membayarkan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas/pertanggungjawaban Rinciann Tugas : 1. Menerima dan menyimpan uang 2. Membuat Buku Kas Masuk Keluar dan Menyusun Neraca Keuangan 3. Membuat Buku Kas Pembantu 4. Melaksanakan dan memanfaatkan keuangan sesuai prosedur 5. Melaporkan seluruh kegiatan pengelolaan keuangan Tugas Tambahan : 1. Menjadi Tim Implementasi SAI, Peneliti SPP/SPM, dll Tugas Lain : 1. Menerima tugas dari atasan langsung 2. Merangkum dan menyimpulkan tugas 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas 2. Seksi Urusan Agama Islan Dan Penyelenggaraan Haji / Umrah Seksi Urusan Agama Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan didibidang kepenghuluan, keluarga sakinah, produk halal, ibadah social dan pengembangan kemitraan umat Islam, serta penyuluhan haji dan umrah, bimbingan jemaah dan petugas, dokumen dan perjalanan haji, perbekalan dan akomodasi haji, serta pembinaan KBIH dan pasca haji. (sesuai KMA Nomor 373 Tahun 2002 Pasal 90) a. Uraian Dan Jabatan Tupoksi (a) Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji/Umrah Tugas Pokok : Melakukan Pelayanan dan Bimbingan dibidang Kepenghuluan Keluarga Sakinah, Pangan Halal/Ibadah Sosial, dan Pengembangan Kemitraan Umat Islam, serta Penyuluhan Haji dan Umrah, Bimbingan Jamaah dan Petugas Dokumen dan Perjalanan Haji, Perbekalan dan Akomodasi Haji serta Bimbingan KBIH dan Pasca Haji Rinciann Tugas : 1. Menyusun Pogram dan Rincian Kegiatan Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji. 2. Menyusun Uraian Tugas Staf Seksi Urais dan Penyelenggara Haji. 3. Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab kegiatan 4. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf 5. Memantau pelaksanaan tugas bawahan. 6. Memberi tugas kepada bawahan 7. Memberi petunjuk/bimbingan kepada bawahan 8. Mengkoordinasikan bawahan 9. Menilai bawahan 10. Menyelesaikan pelaksanaan tugas 11. Membuat / mengoreksi konsep surat 12. Mengoreksi surat keluar 13. Mempelajari laporan 14. Mengevaluasi tugas bawahan 15. Melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait. 16. Meneliti Keabsahan berkas calon Jamaah Haji. 17. Meneliti berkas keabsahan Usulan Calon Pembantu Penghulu Desa se-Kabupaten Boalemo. 18. Melaksanakan Bimbingan usan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji. 19. Menanggapi dan menyelesaikan persoalan yang muncul dibidang Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji. 20. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan. 21. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji serta KUA Kecamatan se-Kabupaten Boalemo. 22. Melaporkan Pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Tugas Tambahan : 1. Menjadi Tim Baperjakat, Penetapan Angka Kredit, Lakip dll. Tugas Lain : 1. Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi 2. Menerima tugas dari pimpinan 3. Merangkum dan menyimpulkan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (b) Pengadministrasi Kepenghuluan Dan Keluarga Sakinah Tugas Pokok : Menyiapkan bahan bimbingan dan melakukan Pelayanan dibidang Kepenghuluan, Keluarga Sakinah, dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama Kecamatan, Pemberdayaan Masyarakat Dhuafa,Pembinaan Sosial Keagamaan serta membantu Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji memberikan Bimbingan dan Penyuluhan Rinciann Tugas : 1. Menyiapkan bahan dan peralatan kerja 2. Menyiapkan bahan bimbingan Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah 3. Menerima, mencatat, dan mempelajari surat masuk surat keluar Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah 4. Memperbaiki surat keluar jika ada perbaikan 5. Menyampaikan surat keluar kepada atasan 6. Mengirim suat keluar sesuai maksud dan tujuan surat 7. Menata surat masuk dan surat keluar 8. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan. 9. Menghimpun data Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah 10. Mengklasifikasi data Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah 11. Membuat laporan Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah 12. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan. 13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan Tugas Tambahan : 1. Menjadi Peserta Diklat maupun Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Balai Diklat, dll Tugas Lain : 1. Mewakili Kepala Seksi Urais dan Peny. Haji/Umrah untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi 2. Menerima tugas dari atasan langsung 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (c) Pengadministrasi Nikah Dan Rujuk Tugas Pokok : Melakukan pelayanan teknis dan administrasi Nikah dan Rujuk pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Rinciann Tugas : 1. Mengumumkan biaya perkawinan. 2. Menerima dan mencatat formulir NR dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo 3. Menyalurkan formulir NR kepada Kepala Kantor Urusan Agama se Kabupaten Boalemo 4. Mencatat perkawinan pada Akta Nikah. 5. Menyerahkan kutipan Akta Nikah. 6. Memproses Surat Keterangan Belum Nikah. 7. Melegalisir salinan kutipan Akta Nikah Tugas Tambahan : Membuat laporan mingguan dan bulanan Tugas Lain : 1. Memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi. 2. Menerima tugas dari pimpinan 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (d) Pengadministrasi Pangan Halal Dan Ibadah Sosial Tugas Pokok : Mendata, meneliti, meyelesaikan pelaksanaan tugas dan mengevaluasi produk halal dan Ibadah Sosial serta membantu Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji memberikan Bimbingan dan Penyuluhan Rinciann Tugas : 1. Menyiapkan bahan dan peralatan kerja 2. Menyiapkan bahan bimbingan pangan halal dan Ibadah Sosial 3. Menerima, mencatat, dan mempelajari surat masuk surat keluar Pangan Halal dan Ibadah Sosial. 4. Memperbaiki surat keluar jika ada perbaikan 5. Menyampaikan surat keluar kepada atasan 6. Mengirim suat keluar sesuai maksud dan tujuan surat 7. Menata surat masuk dan surat keluar 8. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan. 9. Menghimpun data tentang Pangan Halal dan Ibadah Sosial. 10. Mengklasifikasi data Pangan Halal dan Ibadah Sosial. 11. Membuat laporan 12. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan. 13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan Tugas Tambahan : Menjadi Peserta Diklat maupun Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Balai Diklat dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo Tugas Lain : 1. Mewakili Kepala Seksi Urais dan Peny. Haji/Umrah untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi 2. Menerima tugas dari atasan langsung 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas 3. Seksi Madrasah Pendidikan Islam Pada Sekolah Umum Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan, sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi pada raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, dan pendidikan agama Islam pada pra sekolah, sekolah umum tingkat dasar dan menengah pertama serta sekolah luar biasa. (sesuai KMA Nomor 373 Tahun 2002 Pasal 93) a. Uraian Dan Jabatan Tupoksi (a) Kepala Seksi Madrasah Pendidikan Islan pada Sekolah Umum Tugas Pokok Melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi bidang kurikulum, ketenagaan, sarana, kelembagaan/ ketatalaksanaan dan supervisi evaluasi dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo. Rinciann Tugas  Memimpin pelaksanaan tugas seksi Mapenda  Melakukan pelayanan dan pembinaan dibidang penyusunan kurikulum.  Melakukan pelayanan dan pembinaan serta pengelolaan ketenagaan, kesiswaan dan sarana.  Melakukan pelayanan dan pembinaan serta pengelolaan dibidang kelembagaan dan ketatalaksanaan.  Melakukan pelayanan dan pembinaan dibidang supervisi dan evaluasi pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah.  Melakukan pelayanan dan pembinaan dibidang supervisi pendidikan pada MTs dan Pendidikan Agama pada Sekolah Umum Tingkat Dasar dan Menengah.  Merumuskan program kerja tahunan (jangka panjang dan jangka pendek) seksi Mapenda pada Madrasah dan Sekolah Umum.  Mengadakan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah  Mengadakan Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran Islam pada Sekolah Pendidikan Dasar Umum  Membagi tugas staf Mapenda  Melakukan pemantauan terhadap tugas staf Mapenda  Melakukan pendataan dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan tugas  Mempelajari dan menilai/ mengereksi hasil kerja staf  Melakukan rapat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap capaian program  Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan Tugas Tambahan 1. Penanggung jawab pengelola proyek pada Seksi Mapenda 2. Tim BAPERJAKAT 3. Tim Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi guru-guru golongan dua Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi 2. Menerima tugas dari pimpinan 3. Merangkum dan menyimpulkan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (b) Pengadministrasi Ketatalaksanaan Dan Kelembagaan Tugas Pokok Melakukan Pelayanan Tekhnis dan Administrasi Supervisi dan Evaluasi Pendidikan pada MTs dan Pendidikan Agama pada Sekolah Umum Tingkat Dasar dan Menengah Rinciann Tugas 1. Melakukan Pelayanan dan Bimbingan di bidang kelembagaan dan Ketatalaksanaan pada Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum. 2. Menyusun Program Kerja Tahunan (jangka panjang dan jangka pendek) Seksi Mapenda dan Sekolah Umum 4. Mengadakan rapat tiap akhir Program Kerja. 5. Melakukan pendataan jumlah lembaga Pendidikan Agama dan umum se-Kabupaten Boalemo. 6. Melakukan pendataan sarana Ibadah pada Madarasah dan Sekolah umum se- Kabupaten Boalemo. Tugas Tambahan Menjadi Tim PKPS-BBM Bidang Pendidikan Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Tugas Lain 1. Menerima tugas tambahan dari atasan langsung. 2. Merangkum dan menyimpulkan tugas 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (c) Pengadministrasi Supervisi Dan Evaluasi Pendidikan Tugas Pokok Melakukan Pelayanan Tekhnis dan Administrasi Supervisi dan Evaluasi Pendidikan pada MTs dan Pendidikan Agama pada Sekolah Umum Tingkat Dasar dan Menengah Rinciann Tugas 1. Melaksanakan Pelayanan dan Bimbingan Supervisi dan Evaluasi Pendidikan pada MTs dan Pendidikan Agama pada Sekolah Umum Tingkat Dasar dan Menengah. 2. Menyeragamkan Silabi Pendidikan Tingkat Dasar dan Menengah. 3. Mengelola dan Mengawasi hasil ujian Madrasah/Sekolah. 4. Pendataan Madrasah tentang pembelajaran sistem KBK Tugas Tambahan Menjadi Bendahara Tim PKPS – BBM Tugas Lain 1. Menerima tugas dari atasan 2. Merangkum dan menyimpulkan tugas 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas 4. Seksi Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, Penerangan Masyarakat Dan Pemberdayaan Dan Masjid Seksi Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren Pendidikan agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pendidikan di bidang pendidikan diniyah, pendidikan salafiyah, kerja sama kelembagaan dan pengembagan potensi pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat, dan pemberdayaan masjid. (sesuai KMA Nomor 373 Tahun 2002 Pasal 96) a. Uraian Dan Jabatan Tupoksi (a) Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, Penerangan Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid Tugas Pokok Melaksanakan pelayanan dan Bimbingan dibidang Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid dengan fungsi Penjabaran dan Pelaksanaan kebijakan tehnis dibidang Pendidikan Diniyah, Pendidikan Salafiyah, Kerjasana dengan kelembagaan dan Pengembangan Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid dan Penyiapan Bahan dan Bimbingan dibidang Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid. Rinciann Tugas 1. Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren Melakukan Pelayanan dan Bimbingan dibidang Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren - Pendidikan Salafiyah dan Madrasah Diniyah - Pengembangan Potensi Pondok Pesantren - Pengembangan Santri - Kerjasama Kelembagaan - Pelayanan Pondok Pesantren kepada Masyarakat 2. Penamas dan Pemberdayaan Masjid Melakukan Pelayanan dan Bimbingan Tikhnis Penyelenggara pendidikan dibidang. - Pendidikan Al-Qur'an ( TKA, TPA/ TPQ ) - MTQ - Penyuluhan dan Lembaga Dakwah - Siaran dan Tamaddun - Publiklasi Dakwah - P H B I - Pemberdayaan Masjid 3. Membagi tugas kepada staf 4. Menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas staf 5. Melakukan pemantauandan evaluasi terhadap tugas bawahan 6. Mempelajari, menilai, mengoreksi laporan hasil kerja bawahan. Tugas Tambahan Menjadi Tim Baperjakat, Penetapan Angka Kredit, Lakip dll Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi 2. Menerima tugas dari pimpinan 3. Merangkum dan menyimpulkan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (b) Pengadministrasi Penyuluhan, Pendidikan Salafiyah, Pengembangan Pontren dan Madin Tugas Pokok Melakukan pelayanan administrasi Penyuluhan, Pendidikan Salafiyah, Pengembangan Pontren dan Madin Rinciann Tugas 1. Melakukan inventarisasi dan penelaahan peraturan/bahan bimbingan pendidikan keagamaan dan pondok pesantren 2. Menyiapkan instrumen pengolahan bahan bimbingan pendidikan keagamaan dan pondok pesantren 3. Mengolah data/bahan perundang-undangan /pedoman/petunjuk kerja pelaksanaan kegiatan bagi Kepala Madrasah Diniyah dan kebutuhan tenaga guru, menyiapkan rencana pembinaan bagi tenaga guru pondok pesantren serta sarana pendidikan pada pondok pesantren; 4. Mengolah data/bahan perundang-undangan/pedoman/petunjuk kerja pelaksanaan kegiatan pendidikan wajar dikdas, monitoring pelaksanaan kurikulum, sarana pendidikan dan metode pembelajaran; 5. Mengolah data/bahan perundang-undangan /pedoman/petunjuk kerja pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan standarisasi sarana pendidikan keagamaan dan pondok pesantren; 6. Mengolah data/bahan perundang-undangan /pedoman/petunjuk kerja pelaksanaan kegiatan supervisi dan evaluasi pendidikan keagamaan dan pondok pesantren; 7. Menyiapkan bahan bimbingan dan pelayanan pendidikan keagamaan dan pondok peantren; 8. Menyiapkan bahan pengkajian, penganalisaan, dan penilaian pendidikan keagamaan dan pondok pesantren; 9. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; 10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan; 3. Merangkum pelaksanaan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. Tugas Tambahan 1. Melakukan Supervisi Lapangan 2. Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan 3. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Merangkum pelaksanaan tugas (c) Pengadministrasi PHBI, LPTQ, Publikasi Dakwah, Lembaga Keagamaan & Kemasjidan Tugas Pokok Melakukan pelayanan administrasi PHBI, LPTQ, Publikasi Dakwah, Lembaga Keagamaan & Kemasjidan Rinciann Tugas 1. Mendata Pelaksanaan Hari-hari Besar Islam 2. Mendata Pengurus PHBI 3. Menjadwalkan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan 4. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan PHBI dengan Instansi lain 5. Mendata LPTQ Kabupaten,Kecamatan dan Desa 6. Melakukan Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan dakwah,serta penyelenggaraan kegiatan dakwah 7. Mendata jumlah dan Pengurus Majelis Tak’lim se Kabupaten Boalemo 8. Mendata kegiatan Majelis Tak’lim 9. Mendata Lembaga Keagamaan se Kabupaten Boalemo 10. Mendata Pengurus Lembaga dan yayasan keagamaan 11. Melaksanakan Pendataan sarana Ibadah dan melakukan koordinasi kegiatan dengan lembaga atau Instansi lain 12. Mendata Mesjid se Kabupaten Boalemo 13. Melakukan Koordinasi kegiatan Kemasjidan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan; 3. Merangkum pelaksanaan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. Tugas Tambahan 1. Melakukan Supervisi Lapangan 2. Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan 3. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Merangkum pelaksanaan tugas (d) Pengadministrasi TKA, TPM dan TPQ Tugas Pokok Melakukan pelayanan administrasi TKA, TPM dan TPQ Rinciann Tugas 1. Melaksanakan Penyelenggaraan MTQ 2. Mendata TKA se Kabupaten Boalemno 3. Mendata TPM se Kabupaten Boalemo 4. Mendata TPQ se Kabupaten Boalemo 5. Menjadi panitia pada kegiatan yang berhubungan dengan TKA, TPM dan TPQ Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan; 3. Merangkum pelaksanaan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. Tugas Tambahan 1. Melakukan Supervisi Lapangan 2. Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan 3. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Merangkum pelaksanaan tugas (e) Pengadministrasi Kepustakaan Tugas Pokok Melakukan pelayanan administrasi Kepustakaan Rinciann Tugas 1. Menginventarisir kepustkaan 2. Mempersiapkan administrasi peminjaman Kepustakaan 3. Mengatur serta menata kepustakaan 4. Menerima dan melaporkan buku-buku yang masuk dan keluar 5. Mendata buku-buku yang dibutuhkan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan; 3. Merangkum pelaksanaan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. Tugas Tambahan 1. Membantu rekan kerja dalam menyelesaikan tugas 2. Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan 3. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Merangkum pelaksanaan tugas (f) Administrasi Umum Tugas Pokok Melakukan pelayanan administrasi Umum Rinciann Tugas 1. Menindak lanjuti surat masuk sesuai perintah atasan 2. Menerima surat masuk untuk diteruskan pada atasan 3. Mengelola administrasi secara umum Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan; 3. Merangkum pelaksanaan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. Tugas Tambahan 1. Membantu rekan kerja dalam menyelesaikan tugas 2. Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan 3. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Merangkum pelaksanaan tugas 5. Penyelenggara Zakat Wakaf Penyelenggara Zakat dan Wakaf mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat di bidang pembinaan lembaga dan pengembangan zakat dan wakaf. a. Uraian Dan Jabatan Tupoksi (a) Penyelenggara Zakat Wakaf Tugas Pokok Melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi zakat dan wakaf Rinciann Tugas 1. Memimpin pelaksanaan tugas penyelenggaraan zakat – wakaf 2. Melakukan koordinasi pembentukan Badan Amil Zakat Kabupaten. 3. Melakukan Sosialisasi BAZ kepada KUA Kecamatan. 4. Mengkoordinir Panitia Pengumpul BAZ Kabupaten pada Dinas, Badan dan Kantor. 5. Melakukan pembentukan BAZ Kabupaten. 6. Mendata tanah wakaf se Kabupaten Baoalemo. 7. Melakukan pengelolaan tanah wakaf. 8. Melakukan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan system dan tekhnis pelaksanaan tugas. 9. Mempelajari dan menilai / mengoreksi laporan hasil kerja bawahan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. 11. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas. Tugas Tambahan Menjadi Tim Baperjakat, Penetapan Angka Kredit, Lakip dll Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi 2. Menerima tugas dari pimpinan 3. Merangkum dan menyimpulkan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (b) Pengadministrasi Zakat Tugas Pokok Melakukan pelayanan administrasi zakat Rinciann Tugas 1. Mendata zakat disetiap kecamatan 2. Mendata pengurus UPZ disetiap kecamatan 3. Melaksanakan pembentukan UPZ disetiap kecamatan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan; 3. Merangkum pelaksanaan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. Tugas Tambahan 1. Membantu rekan kerja dalam menyelesaikan tugas 2. Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan 3. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan Tugas Lain 1. Mewakili Penyelenggara 2. Merangkum pelaksanaan tugas (c) Pengadministrasi Wakaf Tugas Pokok Melakukan pelayanan administrasi wakaf Rinciann Tugas 1. Mendata wakaf se Kabupaten Boalemo 2. Mendata wakif se Kabupaten Boalemo 3. Mengelola sertifikat wakaf Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan; 3. Merangkum pelaksanaan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. Tugas Tambahan 1. Membantu rekan kerja dalam menyelesaikan tugas 2. Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan 3. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Merangkum pelaksanaan tugas Struktur Kementerian Agama Kabupaten Boalemo C. Sarana dan Prsarana a. Sumber Daya Sumber daya pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo terbagi atas 2 (dua) yakni sumber daya manusia/pegawai dan sarana dan prasarana. Kedua sumber daya tersebut akan disajikan sebagai berikut. 1. Sumber Daya Manusia Dalam rangka meningkatkan kinerja serta untuk mencapai visi misi kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo diperlukan Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan dibidangnya. Adapun Sumber Daya Manusia pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo adalah sebagai berikut : Tabel : Data Sumber Daya Manusia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo No Uraian Jumlah 1 Pejabat Struktural Eselon III 1 Orang 2 Pejabat Struktural Eselon IV 5 Orang 3 Pejabat Fungsional 3 Orang 4 Pengadministrasi 32 Orang Jumlah 41 Orang Sumber : Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Tahun 2010   2. Sarana Dan Prasarana Sarana dan prasarana pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo dalam menunjang pekerjaannya adalah sebagai berikut : Tabel Data Sarana Dan Prasarana Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Tahun 2011 NO NAMA BARANG JUMLAH 1 Tanah 3000 M2 2 Gedung 566 Unit 3 Jalan 500 M2 4 Mobil Dinas 1 Unit 5 Sepeda Motor Dinas 14 Unit 6 Mesin Ketik 8 Buah 7 Lemari Kayu 35 Buah 8 Rak Kayu 4 Buah 9 Filling Kabinet Kayu 3 Buah 10 Filling Kabinet Besi 1 Buah 11 Brandkas 1 Buah 12 Meja Kerja Kayu 59 Buah 13 Kursi Pimpinan 3 Buah 14 Kursi Besi Lipat 150 Buah 15 Kursi Kayu 55 Buah 16 Kursi Tamu / Sice 4 Set 17 Meja Sidang /Rapat 10 Buah 18 Meja Komputer 9 Buah 19 Kursi Plastik 72 Buah 20 Mesin Pemotong Rumput 1 Unit 21 Dispenser Hot & Cold 7 Buah 22 Pesawat Telepon 9 Buah 23 Facsimile 1 Unit 24 Komputer 17 Unit 25 Lap Top 6 Unit 26 Tenis Meja 1 Set 27 Kipas Angin 7 Buah 28 A.C. Split 7 Unit 29 Kamera Digital 1 Buah 30 Kaca Meja 15 Buah 31 Handy Cam 1 Buah Sumber : Data Perlengkapan dan IKN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Tahun 2011   2.3 Gambar Kerja dan Penjelasan ALUR PEMELIHARAAN JARINGAN LISTRIK PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOALEMO ` 2.4 Proses Kerja dan HasilYang dicapai Langkah awal yang harus dilakukan dalam pemeliharaan Jaringan Listrik adalah mengidentifikasi masalah yang ada pada Jaringan Listrik. Diperiksa dulu yang bermalasalah apakah ada alat yang perlu diganti atau hanya sekedar memperbaiki jaringan yang ada. Apabila yang ada alat yang harus diganti maka langkah selanjutnya adalah mengusulkan pada Kepala Sub Bagian Tata Usaha item-item yang perlu diganti pada Jaringan Listrik tersebut. Setelah mendapat persetujuan dari Ibu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo maka langkah selanjutnya adalah membuat Surat Pesanan ke Toko Listrik yang berisi tentang alat-alat yang akan dibeli. Setelah barang pesanan diterima maka Jaringan Listrik yang bermasalah tersebut diganti sesuai dengan hasil identifikasi masalah yang terjadi pada Jaringan Listrik.   2.5 Hambatan dan Pemecahan A. HAMBATAN Dalam melaksanakan pekerjaan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo khususnya pada pemeliharaan Jaringan Listrik penulis sering menghadapi hambatan – hambatan dalam menyelesaikan pekerjaan yang telah diberikan antara lain adalah sebagai berikut : 1. Ilmu yang pernah diterima dibangku sekolah kadang tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan sehingga pengaplikasian ilmu tersebut sering mengalami kendala dan menyebabkan hasil pekerjaan tersebut tidak sempurna sebagaimana yang diharapkam 2. Sarana dan prasarana yang sangat memadai sehingga pekerjaan yang seharusnya dikerjakan dalam beberapa saat memanfaatkan waktu yang banyak bahkan tertuda sampai beberapa hari. 3. Kurangnya tenaga teknis yang professional tempat meminta petunjuk oleh penulis dalam menyelesaikan pekerjaan yang telah diberikan.   B. PEMECAHAN Dari permasalahan tersebut diatas penulis telah mengambil langkah – langkah pemecahan antara lain sebagai berikut : 1. Menyesuaikan serta mengkorabolasikan antara ilmu yang telah diterima dari bangku sekolah dengan kondisi yang ada dilapangan. 2. Untuk mengatasi minimnya sarana dan prasarana penulis sering menggunakan sarana dan prasarana yang ada sehingga dalam menyelesaikan tugas tersebut penulis dapat menekan angka permasalahan bahkan sampai menghindari permasalahan yang dihadapi. 3. Untuk mengatasi kurangnya tenaga teknis yang professional sering penulis aturan – aturan yang berhubungan dengan tugas yang dibebankan sehingga pekerjaan tersebut selesai sebagaimana yang diharapkan. BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Kemajuan dari ilmu teknologi dan kemajuan suatu daerah itu tidak lepas dari pada peranan pendidikan itu sendiri. Makin maju suatu negara makin besar juga perhatian yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan pendidikan disegala bidang demi tercapainya sumber daya manusia yang dilandasi oleh IMTAQ dan IPTEQ. Olehnya disadari bahwa betapa pentingnya pendidikan merupakan kunci bagi kemajuan dan modernisasi 3.2 SARAN Dari kesimpulan diatas penulis menyarankan antara lain sebagai berikut: - Senantiasa mengaplikasikan ilmu yang diadapat dari bangku sekolah kekehidupan sehari – hari sebagai wujud manusia yang berpengaetahuan dan intelektua; - Senantiasa tabah dan sabar dalam menghadapi setiap persoalan – persoalan yang ada - Senantiasa konsisten dengan ilmu yang dimiliki meskipun banyak cobaan yang dihadapi DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang Nomor 23 tahun tentang Pendidikan Nasional Tahun Keputusan Meneri Agama Nomor 373 tentang Organisasi dan Tata Laksana Departemen Agama. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26 Tambahan Lembaran Negara Nomor 30581 ) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176 ). Keputusan Menteri Agama Nomor : 203 Tahun 2002 tentang Standarisasi Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Agama;

Rabu, 09 Januari 2013

Perceraian (Talak) Perceraian Talak

Perceraian atau talak yang dikenal juga dengan istilah gugat cerai adalah pemutusan hubungan suami-istri dari hubungan pernikahan atau perkawinan yang sah menurut syariah Islam dan/atau sah menurut syariah dan negara. Perceraian adalah hal yang menyedihkan dan memiliki implikasi sosial yang tidak kecil terutama bagi pasangan yang sudah memiliki keturunan. Oleh karena itu, sebisa mungkin ia dihindari. Namun Islam memberi jalan keluar apabila ia dapat menjadi jalan atau solusi terbaik bagi keduanya. DAFTAR ISI Definisi Cerai Talak Dalil Dasar Hukum Perceraian Talak Kategori Hukum Perceraian Talak Talak Wajib Talak Haram Talak Sunnah Cerai Makruh Cerai Mubah Rukun Perceraian Talak Rukun Talak Bagi Suami Rukun Cerai Bagi Istri Rukun Ucapan Teks Talak Jenis Cerai Talak Cerai Talak oleh Suami Talak Raj'i Talak Ba'in Talak Sunni Talak Bid'i Talak Taklik Gugat Cerai oleh Istri Fasakh Khuluk Apa itu Talak Ba'in Sughra (Kecil) Taklik Talak Taklik Talak Ada 2 Macam Sighat Taklik Talak KUA Hukum Mengucapkan Taklik Talak Iddah Masa Tunggu Beda Talak Raj'i, Bain Sughra, Talak 3 (Tiga) atau Talak Ba'in Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama Proses Cerai Talak oleh Suami di Pengadilan Agama Proses Cerai Gugat oleh Istri di Pengadilan Agama DEFINISI CERAI TALAK Dalam syariah cerai atau talak adalah melepaskan ikatan perkawinan (Arab, اسم لحل قيد النكاح) atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya. DALIL DASAR HUKUM PERCERAIAN TALAK - QS Al-Baqarah 2:229 الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. - QS At-Talaq 65:1-7 أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلاَّ أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لاَ تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا* فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا* وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا* وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللاَّئِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا* ذَلِكَ أَمْرُ اللَّهِ أَنزَلَهُ إِلَيْكُمْ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا* أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلاَ تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى* لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.(ayat 1) Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(ayat 2) Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(ayat 3) Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (ayat 4) Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya. (ayat 5) Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.(ayat 6) Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.(ayat 7) HUKUM CERAI/TALAK Hukum talak/perceraian itu beragam: bisa wajib, sunnah, makruh, haram, mubah. Rinciannya sbb: TALAK ITU WAJIB APABILA: a) Jika suami isteri tidak dapat didamaikan lagi b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka c) Apabila pihak pengadilan berpendapat bahawa talak adalah lebih baik Jika tidak diceraikan dalam keadaan demikian, maka berdosalah suami PERCERAIAN ITU HARAM APABILA: a) Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas b) Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi c) Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya d) Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih PERCERAIAN ITU HUKUMNYA SUNNAH APABILA: a) Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya b) Isterinya tidak menjaga martabat dirinya CERAI HUKUMNYA MAKRUH APABILA: Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama CERAI HUKUMNYA MUBAH APABILA Suami lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya RUKUN PERCERAIAN/ TALAK Ada 2 faktor dalam perceraian yaitu suami dan istri. Masing-masing ada syarat sahnya perceraian. Rukun Talak bagi Suami - Berakal sehat - Baligh - Dengan kemauan sendiri Rukun Talak bagi Isteri - Akad nikah sah - Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya Lafadz/teks talak: - Ucapan yang jelas menyatakan penceraiannya - Dengan sengaja dan bukan paksaaan JENIS PERCERAIAN ADA 2 (DUA) Ditinjau dari pelaku perceraian, maka perceraian itu ada dua macam yaitu (a) cerai talak oleh suami kepada istri dan (b) gugat cerai oleh istri kepada suami. A. CERAI TALAK OLEH SUAMI Yaitu perceraian yang dilakukan oleh suami kepada istri. Ini adalah perceraian/talak yang paling umum. Status perceraian tipe ini terjadi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Begitu suami mengatakan kata-kata talak pada istrinya, maka talak itu sudah jatuh dan terjadi. Keputusan Pengadilan Agama hanyalah formalitas. Talak atau gugat cerai yang dilakukan oleh suami terdiri dari 4 (empat) macam sbb: Talak raj’i Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan (melafazkan) talak satu atau talak dua kepada isterinya. Suami boleh rujuk kembali ke isterinya ketika masih dalam iddah. Jika waktu iddah telah habis, maka suami tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah baru. Talak bain Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan talak tiga atau melafazkan talak yang ketiga kepada isterinya. Isterinya tidak boleh dirujuk kembali. Si suami hanya boleh merujuk setelah isterinya menikah dengan lelaki lain, suami barunya menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan telah habis iddah dengan suami barunya. Talak sunni Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan cerai talak kepada isterinya yang masih suci dan belum disetubuhinya ketika dalam keadaan suci Talak bid’i Suami mengucapkan talak kepada isterinya ketika dalam keadaan haid atau ketikasuci tapi sudah disetubuhi (berhubungan intim). Talak taklik Talak taklik ialah suami menceraikan isterinya secara bersyarat dengan sesuatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau berlaku, maka terjadilah penceraian atau talak. TAKLIK TALAK Taklik talak atau talak taklik dibagi ke dalam dua macam, yaitu taklik qasami dan taklik syarthi. TAKLIK TALAK ADA 2 MACAM Taklik qasami Taklik qasami adalah taklik yang dimaksudkan seperti janji karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau menguatkan suatu kabar. Taklik Syarthi Taklik Syarthi yaitu taklik yang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak jika telah terpenuhi syaratnya. Syarat sah taklik yang dimaksud tersebut ialah perkaranya belum ada, tetapi mungkin terjadi di kemudian hari, hendaknya istri ketika lahirnya akad talak dapat dijatuhi talak dan ketika terjadinya perkara yang ditaklikkan istri berada dalam pemeliharaan suami. ISI SIGHAT TAKLIK TALAK Bunyi redaksi atau sighat taklik taklak yang diucapkan pengantin pria setelah ijab kabul di KUA dan termuat dalam buku Akta Nikah adalah sbb: SIGHAT TAKLIK TALAK بسم الله الرحمن الرحيم Sesudah akad nikah saya (nama_mempelai_pria) bin (nama_ayah_mempelai_pria) berjanji dengan sepenuh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama (nama_mempelai_wanita) binti (nama_ayah_mempelai wanita) dengan baik (mu'asyarah bilma'ruf) manurut ajaran syari'at islam. Selanjutnya saya membaca sighat taklik atas istri saya sebagai berikut : Sewaktu-waktu saya : 1. Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut, 2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya, 3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya, 4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya enam bulan lamanya, Kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jendral Bimas Islam dan Penyelengara Haji Cq. Direktorat Urusan Agama Islam untuk keperluan ibadah sosial. Suami HUKUM UCAPAN TAKLIK TALAK Mengucapkan talklik talak oleh pengantin pria sesaat setelah ijab kabul hukumnya tidak wajib. Boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Berdasarkan pada (a) Fatwa MUI pada 23 Rabi'ul Akhir 1417 H/ 7 September 1996 yang menyatakan bahwa: Pengucapan sighat ta'liq talaq, yang menurut sejarahnya untuk melindungi hak-hak wanita ( isteri ) yang ketika itu belum ada peraturan perundang-undangan tentang hal tersebut, sekarang ini pengucapan sighat ta'liq talaq tidak diperlukan lagi. Untuk pembinaan ke arah pembentukan keluarga bahagia sudah di bentuk BP4 dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan. (b) KHI Kompilasi Hukum Islam pasal 46 ayat (3) Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. B. GUGAT CERAI OLEH ISTRI Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami. Cerai model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh dan khulu’: 1. Fasakh Fasakh adalah pengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana: - Suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut; - Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya); - uami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suamii istri); atau - adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri. Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti dari pihak istri, maka Hakim berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara keduanya. 2. Khulu’ Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami. Khulu' disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229 APA ITU TALAK BA'IN SHUGHRA Efek Hukum dari gugat cerai oleh istri baik Fasakh maupun Khulu’ adalah talak ba'in shughra (talak ba'in kecil). Efek hukum yang ditimbulkan oleh fasakh dan khulu’ adalah talak ba'in sughra, yaitu hilangnya hak rujuk pada suami selama masa ‘iddah. Artinya, apabila lelaki tersebut ingin kembali kepada mantan istrinya maka ia diharuskan melamar dan menikah kembali dengan perempuan tersebut. Sementara itu, istri wajib menunggu sampai masa ‘iddahnya berakhir apabila ingin menikah dengan laki-laki yang lain. IDDAH MASA TUNGGU Iddah adalah masa tunggu bagi istri yang dicerai talak oleh suami atau karena gugat cerai oleh istri. Dalam masa iddah, seorang perempuan yang dicerai tidak boleh menikah dengan dengan siapapun sampai masa iddahnya habis atau selesai. Bagi istri yang ditalak raj'i (talak satu atau talak dua) maka suami boleh kembali ke istri (rujuk) selama masa iddah tanpa harus ada akad nikah baru. Sedangkan apabila suami ingin rujuk setelah masa iddah habis, maka harus ada akad nikah yang baru. Rincian masa iddah sbb: 1. Perempuan yang ditinggal mati suaminya, maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik sang isteri sudah dicampuri (hubungan intim) atau belum (QS Al-Baqarah 2:234). 2. Istri yang dicerai saat sedang hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan (QS At-Talaq 65:4). 3. Istri yang ditalak tidak dalam keadaan hamil dan masih haid secara normal, maka masa iddahnya tiga kali haid yang sempurna(QS Al-Baqarah 2:228). 4. Jika wanita yang dijatuhi talak itu masih kecil, belum mengeluarkan darah haid atau sudah lanjut usia yang sudah manopause (berhenti masa haid), maka iddahnya adalah tiga bulan (At-Thalaq 65:4). 5. Wanita yang pernikahannya fasakh/dibatalkan dengan cara khulu’ atau selainnya, maka cukup baginya menahan diri selama satu kali haid. 6. Wanita yang dicerai-talak sebelum ada hubungan intim, maka tidak ada masa iddah. BEDA TALAK RAJ'I, TALAK BA'IN SUGHRA, TALAK 3 (TIGA) BA'IN KUBRO Dari seluruh uraian seputar talak/perceraian di atas dapat disimpulkan bahwa talak ada 3 macam yaitu talak raj'i, talak ba'in sughra (kecil) dan talak ba'in kubra atau talak 3 (tiga). Perbedaan ketiganya adalah sbb: Talak Raj'i (Rujuk) Adalah cerai talak oleh suami dengan level talak 1 (satu) dan talak 2 (dua). Dengan status talak raj'i, maka suami boleh rujuk atau kembali pada istri yang dicerainya selama masa iddah tanpa harus akad nikah baru. Namun apabila keinginan rujuk tersebut setelah masa iddah habis, maka harus diadakan akad nikah baru. Talak Ba'in Sughra (Kecil) Talak Ba'in Sughra adalah perceraian yang disebabkan oleh gugat cerai oleh istri baik dengan cara fasakh atau khuluk. Dalam kondisi ini, maka (a) suami tidak boleh rujuk pada istri selama masa iddah; dan (b) suami boleh kembali ke istri setelah masa iddah habis dengan akad nikah yang baru. Talak 3 (Tiga) atau Talak Ba'in Kubro Talak 3 (Tiga) atau Talak Ba'in saja adalah perceraian di mana suami sama sekali tidak boleh rujuk atau kembali pada istrinya walaupun masa iddah sudah habis kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain dan beberapa saat (bulan/tahun) kemudian pria kedua tersebut menceraikannya. PROSEDUR PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA Ada beberapa tahapan dalam melakukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama baik menyangkut cerai talak oleh suami atau cerai gugat oleh istri sbb: PROSES CERAI TALAK OLEH SUAMI DI PENGADILAN AGAMA Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya: 1. a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989); b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); c. Surat permohonan dapat dirub`h sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. 2. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah : a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989); b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989); c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989); d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989). 3. Permohonan tersebut memuat : a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). 4. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989). 5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg). 6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg). Proses Penyelesaian Perkara 1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. 2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan. 3. Tahapan persidangan : a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989); b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003); c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg); Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut : a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syarhah tersebut; b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut; c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru. 4. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka : a. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; b. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989). 5. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989); PROSES GUGAT CERAI OLEH ISTRI DI PENGADILAN AGAMA Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya : 1. a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. 2. a. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah; b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974); c. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989); d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’aah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989). 3. Permohonan tersebut memuat : a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). 4. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989). 5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg). 6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg). Proses Penyelesaian Perkara 1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah 2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan 3. Tahapan persidangan : a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989); b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003); c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg); Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut : a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tersebut; b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tersebut; c. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. 4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak. =============== RUJUKAN - Kitab Al-Umm oleh Imam Syafi'i - Kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab oleh Imam Nawawi - Kitab Fathul Wahhab oleh Abu Zakariya Al Anshari. - Kitab Fathul Qorib oleh Al-Ghazi - www.pa-negara.go.id

Pernikahan Islam

Pernikahan atau perkawinan dalam istilah syariah (fiqh) Islam adalah suatu akad (transaksi) yang menyebabkan menjadi halal atau legalnya hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan dengan memakai kata (bahasa Arab) inkah (أَنْكَحْتُكَ) atau tazwij (زَوّجْتُكَ) atau terjemahannya dalam bahasa setempat.[1] Dalam pengertian umum, pernikahan/perkawinan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh calon mempelai pria dan wanita. dengan tujuan melegalkan hubungan dua lawan jenis yang akan hidup dalam satu atap baik legal secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. DAFTAR ISI Dalil Pernikahan dalam Islam Hukum Pernikahan menurut Islam Syarat Nikah Rukun Nikah Khutbah Nikah Khutbah Nikah Panjang Teks Bahasa Arab Khutbah Nikah Pendek Teks Bahasa Arab Wali Nikah Syarat Sah Menjadi Wali Nikah Urutan yang Berhak Jadi Wali Nikah Wali Hakim Wali dari Anak Zina Semua Wali Tidak Ada Wali Tidak Setuju Tanpa Alasan Syar'i Wali Pergi dalam Jarak Qashar Akad Nikah (Ijab Kabul) Teks Ijab Akad Nikah oleh Wali Pengantin Wanita dalam Bahasa Arab Teks Ijab Akad Nikah oleh Wakil Wali Pengantin Wanita dalam Bahasa Arab Teks Kabul (Jawaban Pengantin Lelaki) Doa Setelah Akad Nikah Ucapan Doa untuk Kedua Mempelai Setelah Akad Nikah Pernikahan Haram DALIL PERNIKAHAN DALAM ISLAM 1. QS An-Nisa' 4:3) فَانكِحُوا مَا طاب لَكُم مِّنَ النِّساءِ مَثْنى وَ ثُلَث وَ رُبَعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَحِدَةً Artinya: Maka, nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau tempat. Tetapi jika kamu khawatur tidak berlaku adil, maka (nikahilan) seorang saja.(QS An-Nisa' 4:3) 2. Hadits: تزوجوا الوَدود الوَلود ، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة Artinya: Menikahlah dengan perempuan subur dan disenangi. Karena aku ingin (membanggakan) banyaknya umatku (pada Nabi-nabi lain) di hari kiamat (Hadits sahih riwayat Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Majah). 3. Ijmak (kesepakatan) ulama fiqh atas sunnah dan bolehnya menikah. HUKUM PERNIKAHAN MENURUT ISLAM 1. Hukum perkawinan adalah sunnah bagi yang ingin menikah dalam arti ada kebutuhan seksual. Dengan syarat, memiliki biaya untuk pernikahan seperti biaya mahar (maskawin) dan ongkos perkawinan. 2. Hukum nikah makruh bagi yang tidak mempunyai hasrat dan tidak ada biaya mahar dan ongkos perkawinan. 3. Hukum menikah haram dalam beberapa situasi . SYARAT NIKAH 1. Wali [2] 2. Dua saksi 3. Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami 4. Ijab qabul yaitu ucapan wali untuk menikahkan calon mempelai wanita dan jawaban dari calon pria. Seperti ucapan wali Aku nikahkan putriku denganmu (زوّجتك، أو أنكحتك ابنتي). Dan jawaban calon su`mi: saya terima nikahnya (قبلت نكاحها و تزويجها). Syarat Wali dan Saksi: (a) harus muslim; (b) akil baligh dan normal, jadi anak kecil dan orang gila tidak boleh jadi saksi dan wali; (c) adil yaitu orang yang tidak melakukan dosa besar. Khusus untuk saksi ada syarat tambahan yaitu harus normal pendengaran dan penglihatannya. RUKUN NIKAH Ada 5 (lima) rukun nikah. Rukun adalah perkara yang harus terpenuhi saat akad nikah berlangsung. 1. Pengantin lelaki (Arab, zauj - الزوج) 2. Pengantin perempuan (Arab, zaujah - الزوجة) 3. Wali pengantin perempuan 4. Dua orang saksi 5. Ijab dan Qabul KHUTBAH NIKAH Membaca khutbah nikah adalah sunnah. Jadi bukan syarat sahnya pernikahan. Boleh dilakukan boleh ditinggalkan. Berikut teks khutbah dalam bahasa Arab. 1. Khutbah nikah panjang teks bahasa Arab الحمد لله المحمود بنعمته، المعبود بقدرته، المطاع بسلطانه، المرهوب من عذابه وسطوته، النافذ أمره في سمائه وأر ضه، الذي خلق الخلق بقدرته، وميزهم بأحكامه وأعزهم بدينه، وأكرمهم بنبيه صلى الله عليه وسلم. إن الله تبارك اسمه وتعالت عظمته، جعل المصاهرة سببا لاحقا، وأمرا مفترضا، وخلق من الماء بشرا، فجعله نسبا وصهرا، خلق آدم ثم خلق زوجه حواء من ضلع من أضلاعه اليسرى. فلما سكن إليها قالت الملائكة مه يا آدم حتى تؤدي لها مهرا. قال وما مهرها؟ قالوا أن تصلي على محمد ختم الأنبياء وإمام المرسلين. فوفى المهر وخطب الأمين جبريل عليه السلام، وزوجها له على ذلك الملك القدوس السلام. وشهد إسرافيل وميكائيل وبعض المقربين بدارس السلام، فصار ذلك سنة أولاده على تعاقب السنين أحمده أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها، وجعل بينكم مودة ورحمة إن في ذلك لآيت لقوم يتفكرون، وأشكره أن جعلكم شعوبا وقبائل بالتناسل الذي هو أصل كل نعمة، وأشهد ان لاإله إلا الله مبدع نظام العالم على أكمل الحكمة. لاإله إلا هو، تبارك الله رب العلمين. وأشهد أن سيدنا محمدا رسول الله حبيب الرحمن ومجتباه القائل: حبب إلي من دنياكم النساء والطيب، وجعلت قرة عينى في الصلاة. وقال يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فلبتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج فمن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء، فطوبى لمن أقر بذلك عين رزول الله صلى الله عليه وسلم وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد، فإن النكاح من السنن المرغوبة التي عليها مدار الاستقامة، إذ من تزوج فقد كمل نصف دينه، كما أخبر بذلك الحبيب المبعوث من تمهامة «مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الإيمَانِ فَلْيَتَّقِ الله في النِّصْفِ البَاقِي وقال: تناكحوا تناسلوا، فإني مباه بكمم الامم يوم القيامة. وأيضا: » إذا أَتاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَأَنْكِحونُ، إِلا تَفْعلوا تَكُنْ فِتْنَةٌ في الأَرْضِ وَفَسادٌ عَريضٌ . وقد حث عليه المنان بقوله: وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ. وهذا عقد مبارك ميمون واجتماعلى حصول خير يكون، إن شاء الله الذي إذا اراد شيئا أن يقول له كن فيكون. أقول قولي هذا وأستغفر الله العظيم لي ولكم ولوالدي ولوالديكم لومشايخي ومشايخكم ولسائر المسلمين فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم استغفر الله العظيم الذي لا إله إلا هو الحي القيوم وأتوب إليه أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله صلى الله عليه وسلم. 2. Khutbah Nikah Pendek berdasar hadits Ibnu Masud riwayat Abu Dawud الحمدُ لله نَستعينُهُ ونستغفرُهُ، ونعوذُ بهِ من شُرورِ أنفُسِنَا، من يهدِ الله فلا مُضلَّ لهُ، ومن يُضلل فلا هاديَ لهُ، وأشهدُ ان لا إله إلا الله وأشهدُ أن محمدًا عبدُه ورسوله يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءامَنُواْ اتَّقُواْ اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا WALI NIKAH Dalam Islam, calon pengantin perempuan harus dinikahkan oleh walinya. Tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Wali nikah yang utama adalah ayah kandung, kalau tidak ada maka diganti kakek, kemudian saudara kandung, seterusnya lihat keterangan di bawah. URUTAN WALI NIKAH Urutan wali dan yang berhak menjadi wali nikah adalah sebegai berikut: 1 - Ayah kandung 2 - Kakek, atau ayah dari ayah 3 - Saudara se-ayah dan se-ibu 4 - Saudara se-ayah saja 5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu 6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja 7 - Saudara laki-laki ayah 8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah Urutan wali di atas harus dijaga. Kalau wali nomor urut 1 masih ada dan memenuhi syarat, maka tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh wali nomor urut 2 dan seterusnya. Wali yang paling berhak juga boleh mewakilkan perwaliannya pada orang lain yang dipercaya seperti tokoh agama atau petugas KUA. Apabila perempuan berada di suatu negara yang tidak ada wali hakim, maka sebagai gantinya adalah tokoh Islam setempat seperti Imam masjid atau ulama yang dikenal. SYARAT MENJADI WALI NIKAH Walaupun sudah termasuk golongan yang berhak menjadi wali nikah, belum sah menjadi wali nikah sampai syarat-syarat berikut terpenuhi: 1. Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen boleh menjadi wali). 2. Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak. 3. Baligh (sudah usia dewasa) tidak sah wali anak-anak. 4. Lelaki. Tidak sah wali perempuan. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan bahwa sah hukumnya seorang ayah nonmuslim menjadi wali nikah untuk putrinya yang menikah dengan pria muslim. Hal ini berdasarkan pendapat dari madzhab Hanafi dan Syafi'i. Ibnu Qudamah berkata: إذا تزوج المسلم ذمية, فوليها الكافر يزوجها إياه . ذكره أبو الخطاب. وهو قول أبي حنيفة, والشافعي ; لأنه وليها , فصح تزويجه لها , كما لو زوجها كافرا, ولأن هذه امرأة لها ولي مناسب, فلم يجز أن يليها غيره, كما لو تزوجها ذمي. WALI HAKIM Wali hakim dalam konteks Indonesia adalah pejabat yang berwenang menikahkan. Yaitu, hakim agama, petugas KUA, naib, modin desa urusan nikah.(berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1952) Wali hakim baru boleh menjadi wali nikah dalam 3 hal sebagai berikut: WALI DARI ANAK ZINA Seorang anak zina perempuan nasabnya dinisbatkan pada ibunya. Karena ibu tidak dapat menikahkan, maka wali hakim yang dapat menjadi walinya. SEMUA WALI TIDAK ADA Wali hakim dapat menjadi wali nikah apabila semua wali nikah tidak ada. WALI TIDAK ADA SETUJU TANPA ALASAN SYAR'I Wali hakim juga dapat menjadi wali nikah apabila semua wali nikah yang ada menolak menikahkan dengan alasan yang tidak sesuai syariah.[4] WALI PERGI DALAM JARAK QASHAR Apabila wali yang terdekat pergi dalam jarak perjalanan qashar (dua marhalah), maka wali hakim boleh menjadi pengganti wali tersebut. ولو ) ( غاب ) الولي ( الأقرب ) نسبا ، أو ولاء ( إلى مرحلتين ) ، أو أكثر ولم يحكم بموته وليس له وكيل حاضر في تزويج موليته زوج السلطان ) لا الأبعد وإن طالت غيبته وجهل محله وحياته لبقاء أهلية الغائب وأصل بقائه والأولى أن يأذن للأبعد ، أو يستأذنه خروجا من الخلاف Artinya: Apabila wali nasab terdekat bepergian dalam jarak dua marhalah (qashar) atau lebih jauh dan tidak ada status kematiannya serta tidak ada wakilnya yang hadir dalam menikahkan perempuan di bawah perwaliannya maka Sultan (Wali Hakim) dapat menikahkan perempuan itu. Bukan wali jauh walaupun kepergiannya lama dan tidak diketahui tempat dan hidupnya. Hal itu karena tetapnya status kewalian wali yang sedang pergi. Namun yang lebih utama meminta ijin pada wali jauh untuk keluar dari khilaf ulama.[5] AKAD NIKAH (IJAB KABUL) Prosesi akan nikah terpenting adalah ijab kabul (qobul). Di mana wali calon mempelai perempuan menikahkan putrinya dengan calon pengantin laki-laki (ijab) dan calon pengantin laki-laki menjawabnya (kabul/qobul) sebagai tanda menerima pernikahan tersebut . Wali juga dapat mewakilkan pada wakil wali yang ditunjuk wali untuk menikahkan putrinya. Yang bertindak sebagai wakil biasanya petugas KUA atau tokoh agama setempat. A. TEKS BACAAN AKAD NIKAH LANGSUNG OLEH WALI DALAM BAHASA ARAB بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلي اله وصحبه اجمعين. اما بعد. اوصيكم عباد الله واياكم بتقوي الله. ازوجك علي ما امر الله به من امسا ك او تسريح باحسان. واحل الله لكم النكاح وحرم عليكم السفاح يا … انكحتك وزوجتك بنتي … بمهر – الف روبية حالا / مؤجلا Teks latin: Ankahtuka wa zawwajtuka binti [sebutkan namanya] bimahri [sebutkan jumlah maskawin] hallan. Artinya: Aku menikahkanmu dengan putriku bernama [sebutkan nama] dengan maskawin [sebutkan jumlah maskawin]. B. TEKS BACAAN AKAD NIKAH OLEH WAKIL WALI DALAM BAHASA ARAB Menjadi wakil dari wali teksnya sama saja. Perbedaannya adalah tambahan kata "muwakkili" (yang mewakilkan padaku) بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلي اله وصحبه اجمعين. اما بعد. اوصيكم عباد الله واياكم بتقوي الله. ازوجك علي ما امر الله به من امسا ك او تسريح باحسان. واحل الله لكم النكاح وحرم عليكم السفاح يا … انكحتك وزوجتك فاطمة بنت سالم موكلي بمهر – الف روبية حالا / مؤجلا Teks latin: Ankahtuka wa zawwajtuka binti [sebutkan namanya] muwakkili bimahri [sebutkan jumlah maskawin] hallan. Artinya: Aku menikahkanmu dengan perempuan bernama [sebutkan nama] yang walinya mewakilkan padaku dengan maskawin [sebutkan jumlah maskawin]. C. TEKS KABUL JAWABAN PENGANTIN PUTRA KEPADA WALI Ketika wali nikah atau wakilnya selesai mengucapkan ijab, maka pengantin laki-laki langsung merespons/menjawab dengan ucapan berikut: Teks Arab: قبلت نكاحها وتزويجها بالمهر المذكور Teks Latin: Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bilmahril madzkur Artinya: Saya terima nikahnya dengan mahar/maskawin tersebut DOA SETELAH AKAD NIKAH Setelah ijab kabul dilaksanakan antara wali atau wakil wali dengan mempelai laki-laki, acara dilanjutkan dengan membaca sebagai berikut: الحمد لله رب العالمين. والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين. وعلي اله وصحبه اجمعين. حمدا يوافي نعمه ويكافي مزيده. يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك الكريم وعظيم سلطانك. اللَهُمَّ صَلِّ عَلَي سَيِّدِنَا مُحمَدٍ صَلاَةٌ تُنْجيْنَا بِهَا مِنَ جَمِيْعَ الأهَوْاَلِ وَالأَفَاتِ وَتَقْضِي لَنَا بها جَمِيعَ الحَاجَاتِ وَتُطَهِّرُنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ السَيّئاتِ وَتَرْفَعُنَا بِهَا عِنْدَكَ أَعْلَي الدَرَجَاتِ وَتُبَلّغُنَا بِهَا أَقْصَي الغَايَاتِ مِنْ جَمِيْعِ الخَيرَاتِ فِي الحَيَاةِ وَبَعْدَ المَمَاتِ انك سميع قريب مجيب الدعوات يا قا ضي الحاجات، يا مجيب السا ئلين اللهم الف بينهما كما الفت بين ادم وحواء والف بينهما كما الفت بين سيدنا محمد ص.م. وخديجة الكبري. اللهم لاتدع لنا في مقامنا هذا ذنبا الا غفرته ولا هما الا فرجته ولا حاجة من حوائج الدنيا والاخرة لك فيها رضا ولنا فيها صلاح الا قضيتها ويسرتها فيسر امورنا واشرح صدورنا ونور قلوبنا واختم بالصالحات اعمالنا. اللهم توفنا مسلمين واحينا مسلمين والحقنا بالصالحين غير خزايا ولا مفتونين. ربنا هب لنا من ازواجنا وذرياتنا قرة اعين واجعلنا للمتقين اماما. ربنا اغفر لنا ولوالدينا وارحمهما كما ربيانا صغارا. ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الاخرة حسنة وقنا عذاب النار. والحمد لله رب العالمين. UCAPAN DOA UNTUK KEDUA MEMPELAI SETELAH AKAD NIKAH Masing-masing yang hadir sunnah mengucapkan doa berikut pada penantin laki-laki بارك الله لك، وبارك الله عليك، وجمع بينكما في خير Masing-masing yang hadir sunnah mengucapkan doa berikut pada kedua mempelai بارك الله لكل واحد منكما في صاحبه، وجمع بينكما في خير. PERNIKAHAN HARAM (DILARANG) DALAM ISLAM Pernikahan adakalanya hukumnya haram, dalam situasi berikut: 1. Perempuan menikah dengan orang laki-laki nonmuslim 2. Laki-laki menikah dengan nonmuslim yang bukan ahli kitab (Yahudi, Nasrani). 3. Menikah dengan pelacur, wanita hamil 4. Pernikahan dalam masa idah cerai atau kematian 5. Poliandri (perempuan menikah dengan lebih dari satu laki-laki) 6. Poligami lebih dari empat 6. Laki-laki menikah dengan dua perempuan bersaudara (boleh menikah dengan salah satunya). ==================== CATATAN DAN RUJUKAN [1] عقدٌ يتضمنُ إباحةَ وطءٍ بلفظِ إنكاحٍ، أو تزويجٍ، أو بترجمته (Ar-Ramly, Nihayatul Muhtaj, VI/138). [2] لا نكاح إلا بولي Hadits riwayat Ahmad (hadits nomor 8697), Abu Daud (hadits nomor 2085), Tirmidzi (hadits nomor 1101), Hakim (II/185) [3] Berdasarkan hadits: أيما امرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل –ثلاث مرات- فإن دخل بها فالمهر لها بما أصاب منها، فإن تشاجروا فالسلطان ولي من لا ولي له hadits riwayat Ahmad (No.4250), Abu Daud (No.2083), Ibnu Majah (No.1839), Ibnu Hibban (No.4074), Hakim (No.2182). Lihat juga kitab Subulus Salam (III/118), kitab Fathul Bari (IX/191). [4] Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/33. [5] Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (فروع الفقه الشافعي نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج) dalam bab "فصل في موانع الولاية للنكاح"

Hukum Maulid Nabi

Maulid Nabi Memperingati atau merayakan maulid Nabi Muhammad s.a.w sudah menjadi tradisi yang mengakar di kalangan umat Islam Indonesia. Hari kelahiran Nabi Muhammad yang jatuh pada 12 Rabiul Awal ini bahkan sudah menjadi salah satu hari besar dan hari libur nasional. Hukum merayakan maulid Nabi dipertanyakan halal haramnya setelah munculnya kelompok neo Khawarij yang bernama Wahabi Salafi yang mengharamkan peringatan maulid Nabi dan menganggapnya sebagai bid'ah dhalalah (sesat). DAFTAR ISI Sejarah Peringatan Maulid Nabi Hukum Maulid Nabi menurut Ulama Ahlus-Sunnah (Non-Wahabi) Hukum Maulid Nabi menurut Ulama Wahabi Salafi Kesimpulan Hukum Maulid I. SEJARAH PERINGATAN MAULID NABI Ada berbagai macam versi mengenai waktu awal mula diadakannya peringatan atau perayaan Maulid Nabi. Jalaluddin As-Suyuthi (1445 - 1505M atau 849 - 911 H)[1] menerangkan bahwa orang yang pertama kali menyelenggarakan maulid Nabi adalah Malik Mudhaffar Abu Sa’id Kukburi (1153 - 1232 M atau 549 - 630 H).[2] Sebagian pendapat mengatakan bahwa Shalahuddin Al Ayyubi (1138 - 1193 M), yang pertama kali melakukan peringatan Maulid Nabi secara resmi. Sementara versi lain menyatakan bahwa perayaan maulid Nabi ini dimulai pada masa dinasti Daulah Fathimiyah di Mesir pada akhir abad keempat Hijriyah atau abad keduabelas masehi.[3] Kegiatan perayaan (ihtifal) maulid Nabi ini kemudian menyebar ke berbagai negara Islam termasuk Indonesia. II. HUKUM MAULID NABI MENURUT ULAMA AHLUS-SUNNAH (NON-WAHABI) 1. Jalaluddin As-Suyuthi berpendapat bahwa memperingati maulid Nabi Muhammad adalah bid'ah hasanah (baik). As-Suyuthi mengatakan: وبعــــد: فقد وقع السؤال عن عمل المولد النبوي في شهر ربيع الأول، ما حكمه من حيث الشرع؟ وهل هو محمود أو مذموم؟ وهل يثاب فاعله أو لا؟. الجـــــواب: عندي أن أصل عمل المولد الذي هو اجتماع الناس وقراءة ما تيسر من القرآن ورواية الأخبار الواردة في مبدأ أمر النبي صلى الله عليه وسلم وما وقع في مولده من الآيات ثم يمد لهم سماط يأكلونه وينصرفون من غير زيادة على ذلك هو من البدع الحسنة التي يثاب عليها صاحبها لما فيه من تعظيم قدر النبي صلى الله عليه وسلم وإظهار الفرح والاستبشار بمولده الشريف. Arti kesimpulan: Perayaan Maulid Nabi yang berupa berkumpulnya manusia dengan membaca ayat Quran dan sejarah Nabi dan memakan hidangan makanan termasuk dari bid'ah yang baik (hasanah) yang mendapat pahala karena bertujuan mengagungkan Nabi Muhammad dan menampakkan kegembiraan terhadap kelahiran Nabi. Alasan As-Suyuthi menganggap sunnah merayakan maulid Nabi karena hukum sunnah itu tidak harus terjadi pada era Nabi, tapi bisa karena qiyas.[4] Istilah bid'ah hasanah (baik) dan qabihah (buruk) yang dipakai As-Suyuthi berasal dari Imam Nawawi dalam kitab تهذيب الأسماء واللغات Tahdzibul Asma' wal Lughat. 2. Abul Khattab bin Dihyah pada tahun 604 H menulis kitab At Tanwir fi Maulidil Basyir an-Nadzir (التنوير في مولد البشير النذير) khusus membahas tentang bolehnya Maulid Nabi. Bin Dihyah adalah ulama ahli hadits yang bergelar Al Hafidz asal Maroko yang terkenal pada zamannya.[5] 3. Ismail bin Umar bin Katsir, penulis tafsir Al Quran Ibnu Katsir yang terkenal termasuk yang membolehkan perayaan Maulid Nabi Muhammad.[6] 4. Syed Muhammad Alwi Al Maliki Al Hasnai dalam kitabnya Hawlal Ihtifal bi Dzikral Maulid an-Nabawi [7] 5. Yusuf Qardhawi menganggap perayaan Maulid Nabi Muhammad adalah baik.(Lihat: http://qaradawi.net/fatawaahkam/30/1444.html) 6. Habib Mundzir Al Musawa dalam bukunya Kenalilah Aqidahmu membuat daftar panjang kalangan ulama dulu dan kontemporer (muta'akhirin) dan kitabnya yang menghalalkan perayaan Maulid Nabi Muhammad sebagai berikut: Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi) Syamsuddin Aljazriy dalam kitabnya ‘Urif bitta’rif Maulidissyariif Syamsuddin bin Nashiruddin Addimasyqiy dalam kitabnya Mauridusshaadiy fii maulidil Haadiy Assakhawiy dalam kitab Sirah Al Halabiyah Ibn Abidin rahimahullah dalam syarahnya maulid ibn hajar Ibnul Jauzi dengan karangan maulidnya yg terkenal al aruus Al Qasthalaniy dalam kitabnya Al Mawahibulladunniyyah Syamsuddin Muhammad bin Abdullah Aljuzri dg maulidnya Urfu at ta’rif bi maulid assyarif. Al ’Iraqy dg maulidnya Maurid al hana fi maulid assana Imam ibn hajar al haitsami dg maulidnya Itmam anni’mah alal alam bi maulid sayidi waladu adam Ibrahim Baajuri mengarang hasiah atas maulid ibn hajar dg nama tuhfa al basyar ala maulid ibn hajar Yusuf bin ismail An Nabhaniy dg Maulid jawahir an nadmu al badi’ fi maulid as syafi’ Asyeikh Ali Attanthowiy dg maulid nur as shofa’ fi maulid al mustofa Muhammad Al maghribi dg Maulid at tajaliat al khifiah fi maulid khoir al bariah. III. HUKUM MAULID NABI MENURUT ULAMA WAHABI SALAFI Adapun pendapat ulama Wahabi Salafi hampir seragam: merayakan maulid Nabi adalah bid'ah dhalalah. Dan haram. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan: لا يجوز الاحتفال بمولد الرسول صلى الله عليه وسلم ، ولا غيره ؛ لأن ذلك من البدع المحدثة في الدين ؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم لم يفعله ، ولا خلفاؤه الراشدون ، ولا غيرهم من الصحابة ـ رضوان الله على الجميع ـ ولا التابعون لهم بإحسان في القرون المفضلة ، وهم أعلم الناس بالسنة ، وأكمل حباً لرسول الله صلى الله عليه وسلم ومتابعة لشرعه ممن بعدهم . Artinya: Tidak boleh merayakan maulid (kelahiran) Nabi dan lainnya karena termasuk bid'ah karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi, khalifah yang empat, dan Sahabat lain dan tabi'in. Padahal mereka yang lebih tahu tentang sunnah dan lebih sempurna kecintaannya pada Rasul dan lebih mengikuti syariahnya daripada generasi setelahnya.[8] Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan: فالاحتفال به يعتبر من البدعة وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم : " كل بدعة ضلالة " قال هذه الكلمة العامة ، وهو صلى الله عليه وسلم أعلم الناس بما يقول ، وأفصح الناس بما ينطق ، وأنصح الناس فيما يرشد إليه ، وهذا الأمر لا شك فيه ، لل يستثن النبي صلى الله عليه وسلم من البدع شيئاً لا يكون ضلالة ، ومعلوم أن الضلالة خلاف الهدى ، ولهذا روى النسائي آخر الحديث : " وكل ضلالة في النار " ولو كان الاحتفال بمولده صلى الله عليه وسلم من الأمور المحبوبة إلى الله ورسوله لكانت مشروعة ، ولو كانت مشروعة لكانت محفوظة ، لأن الله تعالى تكفل بحفظ شريعته ، ولو كانت محفوظة ما تركها الخلفاء الراشدون والصحابة والتابعون لهم بإحسان وتابعوهم ، فلما لم يفعلوا شيئاً من ذل علم أنه ليس من دين الله Arti kesimpulan: Memperingati maulid Nabi itu bid'ah dhalalah (sesat).[9] IV. KESIMPULAN HUKUM MAULID Peringatan atau perayaan maulid Nabi adalah bi'dah karena tidak dilakukan pada zaman Nabi. Akan tetapi termasuk daripada bid'ah hasanah (hal baru yang baik) selagi apa yang dilakukan dalam peringatan maulid itu tidak bertentangan dengan spirit Al Quran, Sunnah, atsar Sahabat dan ijma' ulama. Pandangan Wahabi bahwa segala sesuatu yang baru yang tidak ada pada zaman Nabi dianggap bi'dah sesat (dhalalah) adalah pandangan yang sempit. Karena para Sahabat banyak melakukan bid'ah. Seperti Abu Bakar dengan pengumpulan catatan Al Quran, Umar bin Khattab dengan tarawih dan Utsman bin Affan dengan pembukuan Al Quran yang dikenal dengan mushaf Utsmani. ==================== [1] Jalaluddin As-Suyuthi, Husnul Maqsad fi Amalil Maulid (حسن المقصد في عمل المولد) [2] Mudhoffar adalah penguasa kawasan Irbil pada masa Shalahuddin Al Ayyubi. Nama lengkapnya Mudhofaruddin Abu Said Kukburi bin Zainuddin Ali bin Baktakin bin Muhammad (مظفر الدين أبو سعيد كوكبري بن زين الدين علي بن بكتكين بن محمد) [3] Dr. Sulaiman bin Salim As Suhaimi dalam Al A’yad wa Atsaruha alal Muslimin [4] Jalaluddin As-Suyuthi, ibid. Link: almoslem.net/modules.php?name=News&file=article&sid=27 [5] Ibid [6] ibid [7] Termasuk ulama muta'akhirin yang berani merayakan Maulid Nabi di Arab Saudi kendati dilarang oleh ulama Wahabi. Kitabnya dapat didownload di sini: http://www.archive.org/download/maold_nabawi/maold_nabawi.pdf [8] Lihat http://www.khayma.com/kshf/B/Moled.htm [9] فتاوى الشيخ محمد الصالح العثيمين " إعداد وترتيب أشرف عبد المقصود