Daftar Blog Saya

Menurut anda blogspot ini bagaimana?

Selasa, 19 November 2013

LAPORAN PKL


BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pendidikan pada dasarnya merupakan pengalaman memungkinkan individu untuk tumbuh dan berkembang sebagai makhluk sosial. Semuanya dapat kita ketahui dan peroleh dari lingkungan pendidikan keluarga, sekolah dan yang paling tepat yaitu dalam kehidupan sehari – hari yang nampak adalah lingkungan masyarakat sekitar. Pendidikan yang baik dapat memberikan arti yang lebih besar bagi pembangunan yang seutuhnya. Betapa besar pengharapan peranan pendidikan dalam menentukan masa depan daerah dan pasti akan terwujud apa yang kita harapkan. Kemajuan dari ilmu teknologi dan kemajuan suatu daerah itu tidak lepas dari pada peranan pendidikan itu sendiri. Makin maju suatu negara makin besar juga perhatian yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan pendidikan disegala bidang demi tercapainya sumber daya manusia yang dilandasi oleh IMTAQ dan IPTEQ. Olehnya disadari bahwa betapa pentingnya pendidikan merupakan kunci bagi kemajuan dan modernisasi. Usaha – usaha kita untuk mencapai pendidikan dapat menentukan masa depan daerah bertitik tolak pada dasar pendidikan yang telah ditetapkan khususnya bagi negara kita, maka dasar pendidikannya adalah pancasila dan itu sudah jelas pada Garis – Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia – manusia yang berkualitas yang dapat membangun dirinya serta bertanggung jawab Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka didunia usaha dan didunia industri mengalami perkembangan yang pesat. Oleh karena itu, dituntut adanya pengelolaan yang lebih efekif dan efesiensi, baik dari segi managemen maupun Teknik Administrasi Perkantoran. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan yang mahir dalam mengaflikasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. VISI DAN MISI SMK NEGERI 1 BOALEMO SMK Negeri 1 Boalemo diresmikan dengan status Negeri olah Bapak Bupati Boalemo Dr. Ir. H. IWAN BOKINGS, MM pada tanggal 18 Juli 2003 dengan Visi dan Misi sebagai berikut VISI : Mewujudkan SMK yang unggul dengan menggali potensi yang dalam dan luar sekolah, guna menghasilkan tamatan yang memiliki potensi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan dunia industri. MISI : 1. Menghasilkan tamatan yang memiliki ketaqwaan yang tinggi kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam memiliki kesadaran terhadap keharmonisan lingkungan hidup. 2. Menghasilkan tamatan yang memiliki kompetensi tinggi, mampu bersaing dipasar kerja regional, nasional maupun internasional dan berjiwa wirausaha (interpreneurship) 3. Menghasilkan tamatan yang mampu memenuhi tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk mengembangkan dirinya. 1.2 Dasar Pelaksanaan a) Undang - undang No 20 Tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional; b) PP No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah Kejuruan; c) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. : 0490 / 11/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan; d) Akat kerjasama SMK Negeri 1 Boalemo dengan DUDI dan Instansi terkait. 1.3 Tujuan Untuk meningkatkan penyusunan kompetensi Produktif sekaligus memberikan peluang kepada siswa dalam mengharapkan pengetahuan dan ketentuan yang diperoleh dibangku Sekolah dan sebagai bekal untuk memasuki lapangan kerja. 1.4 Manfaat a) Memiliki keterampilan dan kemandirian yang memadai; b) Memiliki budaya kerja dan disiplin kerja yang lebih tinggi; c) Memperoleh sertifikat yang di akui dalam rangka memperoleh kerja setelah menernatkan Pendidikan; d) Mempunyai peluang yang lebih baik dalam bentuk financial maupun fasilitas BAB II ORIENTASI KEGIATAN PRATIKUM 2.1 Situasi Instansi A. Sejarah Singkat Boalemo adalah nama kerajaan sekitar abad 17 yang mempunyai wilayah kekuasaan di bagian Barat Gorontalo. Pada zaman Belanda beberapa kali terjadi perubahan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara tahun 1925 Nomor 262, dimana resident Gorontalo dibagi dalam 2 wilayah pemerintahan yaitu : 1. Onder Afdeling Gorontalo dengan Onder Distriknva yakni Atinggola, Kwandang, Sumalata. Batudaa, Tibawa, Gorontalo. Telaga. Tapa. Kabila, Suwawa dan Bonepantai. 2. Onder Afdeling Boalemo dengan Onder Distriknya yakni Paguyaman, Tilamuta dan Paguat. Pada tahun 1946 terbentuk Negara Indonesia Timur dimana status Keswaprajaan diperkuat sebagaimana tercatat pada UU No.44 /1946, sehingga daerah Swapraja tidak lagi memasukkan Boalemo dan Daerah Swapraja terdiri dari daerah : Gorontalo, Buol dan gabungan Bolaang Mongondow. Dengan keluarnya UU No.29 / 1959 tentang pembentukan Dati II Se Sulawesi, Wilayah Boalemo menjai salah satu Kewedanaan dalam wilayah Kabupaten Gorontalo. Status Kewedanaan Boalemo berlaku sampai dengan keluarnya UU No.5 / 1974 yang selanjutnya dengan Permendagri No.132 / 1978 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembantu Bupati/ Walikotamadya, eks kewedanaan Boalemo berubah menjadi Pembantu Bupati Wilayah Kerja Paguat yang meliputi 5 kecamatan yaitu : Paguyaman, Tilamuta. Paguat, Marisa dan Popayato. Kecamatan Paguyaman selanjutnya dimekarkan menjadi Kecamatan Paguyaman dan Kecamatan Boliyohuto. Berdasarkan hal tersebut serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang telah berkembang sejak tahun 1964 yakni pembentukan Kabupaten Boalemo maka atas dukungan Bupati dan DPRD Kabupaten Gorontalo serta Gubernur dan DPRD Propinsi Sulawesi Utara maka Presiden RI dan DPR RI menetapkan UU No. 50 tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 178 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3899 ). Kabupaten Boalemo adalah Kabupaten termuda di Provinsi terbaru Provinsi Gorontalo, terbentuk berdasarkan UU No. 50 tahun1999 . Selanjutnya dalam kurun waktu 3 tahun 4 bulan Kabupaten Boalemo telah dimekarkan menjadi dua Kabupaten yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2003. Pemekaran tersebut dimaksudkan, guna menghindari polemik Ibukota Kabupaten Boalemo yang tertuang pada pasal 7 dan 8 UU No. 50 Tahun 1999 , dimana disebutkan bahwa pada pasal 7, bahwa Ibukota Kabupaten Boalemo berkedudukan di Tilamuta, selanjutnya pada pasal 8 disebutkan bahwa paling lambat 5 tahun Ibukota dapat dipindahkan ke Marisa. Pada awal perjalanannya setelah dilantiknya Penjabat Bupati Boalemo (Ir. Iwan Bokings, MM) pada tanggal 12 Oktober 1999 dan Sekretaris Daerah (Drs. Idris Rahim, MM) dalam penyelenggaraan pemerintahaan, pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat, banyak hal-hal sulit yang telah dilalui dan akan menjadi pengalaman berharga bagi Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Boalemo Seiring dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo tentunya Pemerintah Kabupaten Boalemo yang notabennya adalah daaerah otonom harus menyiapkan perangkat daerah dengan instansi yang diperlukan. Apalagi saat itu Kabupaten Boalemo menetapkan daerahnya sebagai daerah BOALEMO BERTASBIH. Dengan kondisi seperti itu Bupati Boalemo adalah Dr. Ir. H. Iwan Bokings, MM berupaya membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo dalam rangka mendukung program Boalemo Bertasbih. Saat itulah disela-sela Boalemo Bertasbih menggema ke pelosok tanah air lahirlah Kantor Departemen Agama Kabupaten Boalemo dengan Peraturan Menteri Agama. Seiring dengan perjalanan waktu tepatnya pada tanggal 28 Pebruari 2010 lahirlah Peraturan Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2010 tentang perubahan penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama. Sehingga dengan peraturan tersebut Kantor Departemen Agama Kabupaten Boalemo berubah menjadi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo yang terletak di Desa Lamu Kecamatan Tilamuta dengan wilayah kerja meliputi 7 Kecamatan masing – masing Kecamatan Mananggu, Kecamatan Botumoito, Kecamatan Tilamuta, Kecamatan Dulupi, Kecamatan Wonosari, Kecamatan Paguyaman dan Kecamatan Paguyaman Pantai, serta berbatasan dengan ; Sebelah Utara : Pengunungan (Kabupaten Gorontalo Utara). Sebelah Timur : Kecamatan Boliyohuto (Kabupaten Gorontalo) Sebelah Selatan : Teluk Tomini. Sebelah Barat : Kecamatan Paguat (Kabupaten Pohuwato). Kabupaten Boalemo terletak pada posisi di antara 00:24'04"--01 derajat 02'30" Lintang Utara (LU) dan 120 derajat 08'04" - 122 derajat 33'33" Bujur Timur (BT) dengan luas 1,521.88 km² dan tingkat kepadatan penduduk 79 jiwa / km². Lebih jelasnya letak Kabupaten Boalemo dapat dilihat pada peta berikut ini Gambar : 3 Peta Kabupaten Boalemo Sedangkan menurut data statistik, penduduk Kabupaten Boalemo sejumlah 124.720 jiwa dengan rincian penduduk yang beragama Islam berjumlah 120.544 jiwa, penduduk beragama Kristen berjumlah 1.642 jiwa, penduduk beragama Katolik berjumlah 145 jiwa, penduduk yang beragama Hindu berjumlah 2.389 jiwa dan penduduk yang beragama Budha tidak ada. Lebih jelasnya data penduduk berdasarkan agama dapat dilihat pada diagram berikut ini : Grafik : 1 Data Penduduk Berdasarkan Agama Sumber : Data Statistik Kabupaten Boalemo Tahun 2009 B. Gambaran Umum Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Sebagai Organisasi yang tersentralisasi secara vertikal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo memiliki nilai strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain untuk mencapai tujuan pembangunan bidang agama sebagaimana yang telah diamanatkan melalui berbagai paraturan dan perundang‐undangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo diharapkan mampu menciptakan sesuatu yang mempunyai Nilai Tambah (added value) dalam mengisi tugas‐tugas pembangunan di tingkat daerah. Nilai tambah ini tercermin baik melalui program pembangunan yang dikelola (agama dan pendidikan), sumber daya manusia, koordinasi struktural hingga ke kecamatan, serta interrelasi dengan para stakeholders baik dari para pemuka agama hingga para pengelola satuan pendidikan yang berasal dari masyarakat. Dalam pelaksanaannya nilai tambah yang diharapkan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo belum dapat terwujud dengan maksimal bila tanpa didukung peran serta dan koordinasi lintas sektoral. Hal ini dapat dilihat melalui penerbitan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2007 yang menegaskan tentang perlunya Peningkatan Koordinasi Lintas Sektoral. Instruksi ini berisi imbauan Menteri Agama kepada segenap jajarannya di daerah untuk melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan agama di daerahnya masing‐masing. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjelaskan bahwa belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Demikian pula struktur penganggaran program Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo dipilah berdasarkan organisasi, fungsi dan jenis belanja. Dengan kata lain, program‐program yang akan dijalankan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo struktur penganggarannya juga diatur oleh undang‐undang terkait. Secara umum cakupan ruang lingkup tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo cukup besar. Tahun 2010, struktur anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo masih mencakup 5 fungsi, yaitu Fungsi Pelayanan Umum, Fungsi Agama, Fungsi Pendidikan, Fungsi Pariwisata & Budaya, dan Fungsi Perlindungan Sosial. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo memiliki 5 fokus arah kebijakan Pembangunan Agama, yaitu : 1. Peningkatan, pemahaman, dan pengamalan pembinaan umat beragama; a. Peningkatan dan perluasan pelayanan dan pembinaan keagamaan. b. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga penyuluh agama. c. Penataan pengelolaan dan peningkatan kualitas rumah ibadah. d. Peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga keagamaan. e. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, dana punia, kolekte, dll. serta profesionalitas pengelolaannya yang lebih berdaya guna bagi pembangunan masyarakat. f. Refungsionalisasi KUA sebagai unit layanan terendah Kementerian Agama di daerah. g. Pembinaan keluarga harmonis (sakinah/bahagia/sukinah/hita sukaya) untuk menempatkan keluarga sebagai pilar utama pembentukan moral dan etika; pembinaan remaja usia nikah atau calon pengantin perlu dilakukan secara terprogram disamping pembinaan pasca nikah. h. Peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga sosial keagamaan termasuk lembaga seperti LPTQ, LP2A, BKM, BAZ, LAZ, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI); i. Peningkatan kualitas penelitian dan pengembangan agama untuk mendukung perumusan kebijakan pembangunan bidang agama. j. Peningkatan tatakelola kepemerintahan di bidang agama 2. Peningkatan kualitas dan kerukunan umat beragama; a. Peningkatan harmonisasi dan keserasian sosial. b. Pencegahan potensi konflik sosial keagamaan, penyelesaian konflik sosial dan pemulihan kondisi sosial pasca konflik. c. Peningkatan wawasan multikultural di kalangan umat beragama. d. Peningkatan kerjasama intern dan antar umat beragama di bidang sosial ekonomi. e. Peningkatan kerjasama dengan majelis‐majelis agama untuk meluruskan dan membina kelompok/aliran/sekte sesuai dengan aqidah/kepercayaan dan ajaran agamanya masing‐masing. 3. Pemerataan dan Peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; a. Peningkatan mutu pendidikan agama di sekolah melalui penyediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta kelengkapan bahan ajar penyangga kurikulum yang memadai, pembudayaan agama pada satuan pendidikan disertai dengan penyelenggaraan ujian nasional pendidikan agama. b. Peningkatan mutu madrasah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). c. Pengembangan kurikulum pendidikan agama dan keagamaan sejalan dengan perkembangan masyarakat dan IPTEK. d. Peningkatan mutu Perguruan Tinggi Agama yang lebih relevan dan kompetitif sesuai dengan perkembangan masyarakat dan IPTEK. e. Perluasan layanan pendidikan non‐formal berbasis agama. f. Perluasan layanan pendidikan keagamaan dengan memberdayakan rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya. g. Peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan agama dan keagamaan. h. Peningkatan mutu madrasah diniyah, pondok pesantren dll. 4. Peningkatan kualitas pelayanan ibadah Haji a. Penetapan BPIH yang bersifat direct cost yang dikelola secara akuntabel dan penyediaan dana indirect cost melalui APBN/APBD. b. Peningkatan mutu dan perluasan jangkauan SISKOHAT. c. Penerapan sistem proporsional untuk pemondokan di Saudi Arabia dan melakukan kontrak jangka panjang (multi years). d. Peningkatan mutu pembimbing dengan memperketat kriteria, sistem penilaian dan pola pelatihan. e. Penerapan sistem penyelenggaran haji yang lebih transparan dan akuntabel. f. Penyederhanaan sistem bank penerima setoran yang lebih kompetitif. g. Melakukan sistem sewa penerbangan yang lebih luas dan kompetitif. h. Pengelolaan DAU yang lebih profesional dan akuntabel. i. Penyusunan dan implementasi SOP (Standart Operational Procedure). j. Optimalisasi potensi ekonomi haji. 5. Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik a. Pengembangan tata nilai dan budaya kerja. b. Peningkatan kualitas perencaanan, pengelolaan dan pelaporan program dan anggaran. c. Penataan regulasi dan standarisasi. d. Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat. e. Peningkatan sarana prasarana lembaga. f. Pengembangan sistem akuntabilitas kinerja dan penghargaan. g. Peningkatan sistem pengawasan pelaksanaan program serta pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. h. Pengembangan e‐governance dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. i. Pelaksanaan INPRES No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). j. Peningkatan citra publik Kementerian Agama. C. Visi Misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Visi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo adalah TERWUJUDNYA MASYARAKAT BOALEMO YANG TAAT BERAGAMA, RUKUN DAN SEJAHTERA. Serta dalam mencapai visi tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo memiliki misi. Antara lain misi tersebut adalah sebagai berikut : 1. Meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama. 2. Memperkokoh kerukunan inter dan antar umat beragam. 3. Memupuk dan mengembangkan budaya inovasi kerja cepat dan tepat waktu bagi pejabat dan aparat 4. Memperkuat kerja sama lintas sektoral dalam pengembangan potensi keagamaan 5. Menata dan optmalisasi fungsi lembaga - lembaga keagamaan. Tata Nilai dalam penyelenggaraan pembangunan agama menggambarkan bagaimana Kementerian Agama Kabupaten Boalemo menampilkan jati dirinya terhadap para stakeholder, termasuk juga seluruh anggota organisasinya. Tata nilai yang baik akan membentuk karakter yang baik terhadap pelayanan dan sistem manajemen institusi Kementerian Agama Kabupaten Boalemo. Tata nilai yang dijunjung tinggi merupakan modal intrinsik yang sangat substansial bila dikaitkan dengan upaya mempertahankan keberlangsungan, mencapai tujuan dan memajukan penyelenggaraan pembangunan agama. Nilai‐nilai luhur yang menjadi nafas dalam penyelenggaraan Kementerian Agama Kabupaten Boalemo adalah : ikhlas beramal, amanah, profesional, kebersamaan, keteladanan, taat azas, dan visioner. Secara singkat, nilai‐nilai luhur tersebut dijabarkan sebagai berikut : 1. Ikhlas Beramal Ikhlas dalam pengabdian kepada masyarakat, negara dan bangsa serta mengutamakan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. 2. Amanah Memiliki integritas, jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu mengemban kepercayaan. 3. Profesional Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai serta memahami bagaimana mengimplementasikannya, disiplin, kreatif dan inovatif. 4. Kebersamaan Bekerjasama berdasarkan komitmen, kepercayaan, keterbukaan, saling menghargai dan partisipasi aktif bagi kepentingan bangsa dan negara, menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan. 5. Keteladanan Berusaha melakukan hal yang baik sehingga menjadi contoh bagi yang lain. 6. Taat Azas Mematuhi tata tertib, prosedur kerja dan peraturan perundangan. 7. Visioner Memiliki etos kerja berpandangan jauh ke depan. Struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menganut Typologi III/a dengan susunan Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai pemegang kendali organisasi serta dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji dan Umrah, Kepala Seksi Madrasah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Umum, Kepala Seksi Pendidikan Keagamaam, Pondok Pesantren, Penerangan Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid serta Penyelenggara Zakat Wakaf. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pasal 87 menyebutkan bahwa Sub bagian tata usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, ketatausahaan dan rumah tangga kepada seluruh satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pasal 90 menyebutkan bahwa Seksi urusan agama islam dan penyelenggaraan haji mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang kepenghuluan, keluarga sakinah, pangan halal/ ibadah sosial dan pengembangan kemitraan umat islam. Serta penyuluh haji dan umrah, bimbingan jemaah dan petugas dokumen dan perjalanan haji, perbekalan dan akomodasi haji serta bimbingan kbih dan pasca haji. Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pasal 92 juga menyebutkan bahwa Seksi madrasah dan pendidikan agama islam pada sekolah umum mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan, sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi pada raudatul athfal, madrasah ibtidiyah, tsanawiyah dan pendidikan agama islam pada sekolah menengah umum tingkat dasar dan menengah pertama serta sekolah luar biasa. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pasal 96 juga menyebutkan bahwa Seksi pendidikan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang pendidikan diniyah, pendidikan salafiyah, kerjasama kelembagaan dan pengembangan potensi pondok pesantren, pendidikan agama islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pasal 108 ayat 1 menyebutkan bahwa Penyelenggara Zakat Wakaf mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat dibidang pembinaan lembaga dan pengembangan zakat dan wakaf D. Tugas dan Fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo sebagaimana Kaputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2002 mempunyai fungsi : 1. Perumusan visi, misi dan kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten Boalemo 2. Pembinaan pelayanan dan bimbingan, masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, serta urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat beragama sesuai peraturan perundang-undangan 3. Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan 4. Pelayanan dan bimbingan dibidang kerukunan umat beragama 5. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan perogram 6. Pelaksanaan hubungan denga pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten Boalemo Lebih jelasnya tugas pokok dan fungsi dimansing-masing seksi akan dinarasikan secara singkat dibawah ini. 1. Sub Bagian Tata Usaha Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan administrasi perencanaan dan informasi keagamaan, kepegawaian dan ortala, Keuangan dan IKN, Humas dan Kerukunan Hidup Umat Beragama, Ketatausahaan dan kerumahtanggaan kepada seluruh organisasi dan / atau satuan kerja dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo (sesuai KMA Nomor 373 Tahun 2002 Pasal 87) a. Uraian Dan Jabatan Tupoksi (a) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Tugas pokok Melakukan pelayanan teknis dan administrasi perencanaan dan informasi keagamaan, kepegawaian dan ortala, Keuangan dan IKN, Humas dan Kerukunan Hidup Umat Beragama, Ketatausahaan dan kerumahtanggaan kepada seluruh organisasi dan / atau satuan kerja dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Rincian Tugas 1. Memimpim pelaksanaan tugas dilingkungan sub bagian tata usaha. 2. Melakukan perumusan dan penetapan sasaran, program dan kegiatan. 3. Menyusun Program dan Rincian Kegiatan Sub Bagian Tata Usaha 4. Menyusun Uraian Tugas Staf. 5. Menggerakkan, mengarahkan membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas staf 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tugas bawahan. 7. Melakukan perumusan bahan penyusunan visi misi dan kebijakan pimpinan. 8. Melakukan bimbingan dan pelayanan dibidang pengembangan organisasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kerumahtanggaan dan IKN, perencanaan dan informasi keagamaan. 9. Melakukan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan tekhnis pelaksanaan tugas. 10. Mempelajari dan menilai / mengoreksi laporan hasil kerja bawahan. 11. Menilai bawahan 12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. 13. Melakukan Koordinasi pejabat eselon IV dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo 14. Melakukan Koordinasi dengan instansi terkaitMelaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas. 15. Menyusun LAKIP 16. Menyusun RKA-KL 17. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Tugas Tambahan adalah menjadi Tim Baperjakat, Tim Penetapan Angka Kredit, Tim Penyusunan Lakip dll Tugas Lain meliputi : 1. Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi 2. Menerima tugas dari pimpinan 3. Merangkum dan menyimpulkan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (b) Pengelola Perencanaan Dan Informasi Keagamaan Tugas pokok Melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi di bidang Perencanaan dan Informasi Keagamaan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Rinciann Tugas : 1. Melaksanakan tugas bidang perencanaan dan informasi keagamaan 2. Menyusun konsep rencana program kegiatan kantor/RKAKL DIPA 3. Melakukan pengumpulan, pengelolaan, penyusunan dan penyajian data 4. Membuat peta data dan pengembangan sistem informasi keagamaan Tugas Tambahan : 1. Menjadi Tim Penyusunan Program Kerja dan Anggaran, dll Tugas Lain : 1. Menerima tugas dari pimpinan 2. Merangkum dan menyimpulkan tugas 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (c) Pengelola Kepegawaian Tugas pokok : Melakukan tugas Kepegawaian di bidang administrasi kesejahteraan pegawai dan urusan Kepegawaian berdasarkan program dan kegiatan yang di tetapkan oleh Kasubag Tata Usaha Rinciann Tugas : 1. Melakukan Pemutahiran data pegawai. 2. Melakukan Tugas Administrasi Kepegawaian. 3. Menyusun DUK. 4. Melakukan Pelayanan Administrasi kesejahteraan pegawai. 5. Menyusun Analisis Kebutuhan Pegawai 6. Melaksanakan kepentingan administrasi urusan kepegawaian. 7. Menyusun Berkas Usulan Kenaikan Pangkat. 8. Menyusun Berkas Usulan Pensiun. 9. Menyusun Berkas Usulan Karpeg, Taspen, Karis / Karsu. 10. Membuat SK Kenaikan Pangkat bagi Pegawai, Guru Golongan II 11. Membuat SK Pengalihan status dari CPNS ke PNS 12. Membuat SK Kenaikan Gaji Berkala 13. Membuat SK Penetapan Angka Kredit 14. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas Tugas Tambahan : 1. Menjadi Tim, Penetapan Angka Kredit, Lakip, dll Tugas Lain : 1. Membawa Berkas Kenaikan Pangkat,Pensiun, Karpeg, Taspen, Karis / Karsu Kekantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. 2. Menerima tugas dari pimpinan 3. Merangkum dan menyimpulkan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas   (d) Pengelola Keuangan Tugas pokok : Melakukan pelayanan pengelolaan keuangan dan Pengendalian Rencana Program Anggaran kepada seluruh Pegawai dalam satuan organisasi dan / atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Rinciann Tugas : 1. Melakukan tugas Penataan Administrasi Keuangan 2. Melakukan pelayanan dan pengelolaan keuangan 3. Membuat Daftar Gaji Pegawai setiap bulannya 4. Membuat/merekam SPM yang akan diajukan kepada kepala KPPN Marisa 5. Menyusun Laporan Keuangan (SAI) rutin setiap bulan, Triwulan, Semester dan Tahunan. 6. Merekonsiliasi Laporan Keuangan (SAI) dengan KPPN Marisa 7. Membuat jadwal penyampaian Laporan Keuangan 8. Mengirim Laporan Keuangan (SAI) ke Kanwil Dep. Agama Prop. Gorontalo rutin setiap bulan, Triwulan, Semester dan Tahunan beserta register Tugas Tambahan : 1. Menjadi Tim Implementasi SAI, Peneliti SPP/SPM, dll Tugas Lain : 1. Membantu Bendahara Pengeluaran dalam menyelesaikan administrasi keuangan 2. Menerima tugas dari atasan langsung 3. Merangkum dan menyimpulkan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (e) Pengadministrasi Perlengkapan Kerumah Tanggaan Dan IKN Tugas pokok : Melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan dan pelayanan administrasi perlengkapan kerumahtanggaan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Rinciann Tugas : 1. Melakukan tugas Penataan Administrasi Perlengkapan dan kerumahtanggaan 2. Menginventarisir seluruh kekayaan negara yang terdapat di lingkungan Kandepag Boalemo 3. Membuat Buku Inventaris Barang 4. Membuat KIB, DIR dan DIL untuk setiap inventaris yang ada 5. Membuat buku penerimaan dan pengeluaran barang 6. Menata dan mengumpulkan data-data atau dokumen-dokumen pendukung barang kekayaan milik negara 7. Menyusun Laporan Barang Milik Negara (SABMN) rutin setiap bulan, Triwulan, Semester dan Tahunan. 8. Membuat jadwal penyampaian Laporan Barang Milik Negara 9. Mengirim Laporan Barang Milik Negara (SABMN) ke (SAI) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo rutin setiap bulannya beserta register pengiriman 10. Mengirim Laporan Barang Milik Negara (SABMN) ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo rutin setiap semester Tugas Tambahan : 1. Menjadi Tim Pengelola dan Penghapusan Barang Milik Negara, menjadi Tim Implementasi SAI, dll Tugas Lain : 1. Menerima tugas dari atasan langsung 2. Merangkum dan menyimpulkan tugas 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (f) Pengadministrasi Ketatausahaan Tugas pokok Melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi ketatausahaan, penataan persuratan dan penataan kearsipan, serta pramu tamu pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Rinciann Tugas : 1. Melakukan tugas Penataan Administrasi Perlengkapan dan kerumahtanggaan 2. Menginventarisir seluruh kekayaan negara yang terdapat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo 3. Membuat Buku Inventaris Barang 4. Membuat KIB, DIR dan DIL untuk setiap inventaris yang ada 5. Membuat buku penerimaan dan pengeluaran barang 6. Menata dan mengumpulkan data-data atau dokumen-dokumen pendukung barang kekayaan milik negara Tugas Tambahan : 1. Menjadi Tim Pengelola dan Penghapusan Barang Milik Negara, menjadi Tim Implementasi SAI, dll Tugas Lain : 1. Menerima tugas dari atasan langsung 2. Merangkum dan menyimpulkan tugas 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (g) Bendahara Tugas pokok Menerima uang, menyimpan, membukukan, membayarkan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas/pertanggungjawaban Rinciann Tugas : 1. Menerima dan menyimpan uang 2. Membuat Buku Kas Masuk Keluar dan Menyusun Neraca Keuangan 3. Membuat Buku Kas Pembantu 4. Melaksanakan dan memanfaatkan keuangan sesuai prosedur 5. Melaporkan seluruh kegiatan pengelolaan keuangan Tugas Tambahan : 1. Menjadi Tim Implementasi SAI, Peneliti SPP/SPM, dll Tugas Lain : 1. Menerima tugas dari atasan langsung 2. Merangkum dan menyimpulkan tugas 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas 2. Seksi Urusan Agama Islan Dan Penyelenggaraan Haji / Umrah Seksi Urusan Agama Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan didibidang kepenghuluan, keluarga sakinah, produk halal, ibadah social dan pengembangan kemitraan umat Islam, serta penyuluhan haji dan umrah, bimbingan jemaah dan petugas, dokumen dan perjalanan haji, perbekalan dan akomodasi haji, serta pembinaan KBIH dan pasca haji. (sesuai KMA Nomor 373 Tahun 2002 Pasal 90) a. Uraian Dan Jabatan Tupoksi (a) Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji/Umrah Tugas Pokok : Melakukan Pelayanan dan Bimbingan dibidang Kepenghuluan Keluarga Sakinah, Pangan Halal/Ibadah Sosial, dan Pengembangan Kemitraan Umat Islam, serta Penyuluhan Haji dan Umrah, Bimbingan Jamaah dan Petugas Dokumen dan Perjalanan Haji, Perbekalan dan Akomodasi Haji serta Bimbingan KBIH dan Pasca Haji Rinciann Tugas : 1. Menyusun Pogram dan Rincian Kegiatan Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji. 2. Menyusun Uraian Tugas Staf Seksi Urais dan Penyelenggara Haji. 3. Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab kegiatan 4. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf 5. Memantau pelaksanaan tugas bawahan. 6. Memberi tugas kepada bawahan 7. Memberi petunjuk/bimbingan kepada bawahan 8. Mengkoordinasikan bawahan 9. Menilai bawahan 10. Menyelesaikan pelaksanaan tugas 11. Membuat / mengoreksi konsep surat 12. Mengoreksi surat keluar 13. Mempelajari laporan 14. Mengevaluasi tugas bawahan 15. Melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait. 16. Meneliti Keabsahan berkas calon Jamaah Haji. 17. Meneliti berkas keabsahan Usulan Calon Pembantu Penghulu Desa se-Kabupaten Boalemo. 18. Melaksanakan Bimbingan usan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji. 19. Menanggapi dan menyelesaikan persoalan yang muncul dibidang Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji. 20. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan. 21. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji serta KUA Kecamatan se-Kabupaten Boalemo. 22. Melaporkan Pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Tugas Tambahan : 1. Menjadi Tim Baperjakat, Penetapan Angka Kredit, Lakip dll. Tugas Lain : 1. Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi 2. Menerima tugas dari pimpinan 3. Merangkum dan menyimpulkan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (b) Pengadministrasi Kepenghuluan Dan Keluarga Sakinah Tugas Pokok : Menyiapkan bahan bimbingan dan melakukan Pelayanan dibidang Kepenghuluan, Keluarga Sakinah, dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama Kecamatan, Pemberdayaan Masyarakat Dhuafa,Pembinaan Sosial Keagamaan serta membantu Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji memberikan Bimbingan dan Penyuluhan Rinciann Tugas : 1. Menyiapkan bahan dan peralatan kerja 2. Menyiapkan bahan bimbingan Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah 3. Menerima, mencatat, dan mempelajari surat masuk surat keluar Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah 4. Memperbaiki surat keluar jika ada perbaikan 5. Menyampaikan surat keluar kepada atasan 6. Mengirim suat keluar sesuai maksud dan tujuan surat 7. Menata surat masuk dan surat keluar 8. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan. 9. Menghimpun data Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah 10. Mengklasifikasi data Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah 11. Membuat laporan Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah 12. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan. 13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan Tugas Tambahan : 1. Menjadi Peserta Diklat maupun Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Balai Diklat, dll Tugas Lain : 1. Mewakili Kepala Seksi Urais dan Peny. Haji/Umrah untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi 2. Menerima tugas dari atasan langsung 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (c) Pengadministrasi Nikah Dan Rujuk Tugas Pokok : Melakukan pelayanan teknis dan administrasi Nikah dan Rujuk pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Rinciann Tugas : 1. Mengumumkan biaya perkawinan. 2. Menerima dan mencatat formulir NR dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo 3. Menyalurkan formulir NR kepada Kepala Kantor Urusan Agama se Kabupaten Boalemo 4. Mencatat perkawinan pada Akta Nikah. 5. Menyerahkan kutipan Akta Nikah. 6. Memproses Surat Keterangan Belum Nikah. 7. Melegalisir salinan kutipan Akta Nikah Tugas Tambahan : Membuat laporan mingguan dan bulanan Tugas Lain : 1. Memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi. 2. Menerima tugas dari pimpinan 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (d) Pengadministrasi Pangan Halal Dan Ibadah Sosial Tugas Pokok : Mendata, meneliti, meyelesaikan pelaksanaan tugas dan mengevaluasi produk halal dan Ibadah Sosial serta membantu Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji memberikan Bimbingan dan Penyuluhan Rinciann Tugas : 1. Menyiapkan bahan dan peralatan kerja 2. Menyiapkan bahan bimbingan pangan halal dan Ibadah Sosial 3. Menerima, mencatat, dan mempelajari surat masuk surat keluar Pangan Halal dan Ibadah Sosial. 4. Memperbaiki surat keluar jika ada perbaikan 5. Menyampaikan surat keluar kepada atasan 6. Mengirim suat keluar sesuai maksud dan tujuan surat 7. Menata surat masuk dan surat keluar 8. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan. 9. Menghimpun data tentang Pangan Halal dan Ibadah Sosial. 10. Mengklasifikasi data Pangan Halal dan Ibadah Sosial. 11. Membuat laporan 12. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan. 13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan Tugas Tambahan : Menjadi Peserta Diklat maupun Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Balai Diklat dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo Tugas Lain : 1. Mewakili Kepala Seksi Urais dan Peny. Haji/Umrah untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi 2. Menerima tugas dari atasan langsung 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas 3. Seksi Madrasah Pendidikan Islam Pada Sekolah Umum Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan, sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi pada raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, dan pendidikan agama Islam pada pra sekolah, sekolah umum tingkat dasar dan menengah pertama serta sekolah luar biasa. (sesuai KMA Nomor 373 Tahun 2002 Pasal 93) a. Uraian Dan Jabatan Tupoksi (a) Kepala Seksi Madrasah Pendidikan Islan pada Sekolah Umum Tugas Pokok Melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi bidang kurikulum, ketenagaan, sarana, kelembagaan/ ketatalaksanaan dan supervisi evaluasi dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo. Rinciann Tugas  Memimpin pelaksanaan tugas seksi Mapenda  Melakukan pelayanan dan pembinaan dibidang penyusunan kurikulum.  Melakukan pelayanan dan pembinaan serta pengelolaan ketenagaan, kesiswaan dan sarana.  Melakukan pelayanan dan pembinaan serta pengelolaan dibidang kelembagaan dan ketatalaksanaan.  Melakukan pelayanan dan pembinaan dibidang supervisi dan evaluasi pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah.  Melakukan pelayanan dan pembinaan dibidang supervisi pendidikan pada MTs dan Pendidikan Agama pada Sekolah Umum Tingkat Dasar dan Menengah.  Merumuskan program kerja tahunan (jangka panjang dan jangka pendek) seksi Mapenda pada Madrasah dan Sekolah Umum.  Mengadakan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah  Mengadakan Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran Islam pada Sekolah Pendidikan Dasar Umum  Membagi tugas staf Mapenda  Melakukan pemantauan terhadap tugas staf Mapenda  Melakukan pendataan dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan tugas  Mempelajari dan menilai/ mengereksi hasil kerja staf  Melakukan rapat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap capaian program  Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan Tugas Tambahan 1. Penanggung jawab pengelola proyek pada Seksi Mapenda 2. Tim BAPERJAKAT 3. Tim Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi guru-guru golongan dua Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi 2. Menerima tugas dari pimpinan 3. Merangkum dan menyimpulkan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (b) Pengadministrasi Ketatalaksanaan Dan Kelembagaan Tugas Pokok Melakukan Pelayanan Tekhnis dan Administrasi Supervisi dan Evaluasi Pendidikan pada MTs dan Pendidikan Agama pada Sekolah Umum Tingkat Dasar dan Menengah Rinciann Tugas 1. Melakukan Pelayanan dan Bimbingan di bidang kelembagaan dan Ketatalaksanaan pada Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum. 2. Menyusun Program Kerja Tahunan (jangka panjang dan jangka pendek) Seksi Mapenda dan Sekolah Umum 4. Mengadakan rapat tiap akhir Program Kerja. 5. Melakukan pendataan jumlah lembaga Pendidikan Agama dan umum se-Kabupaten Boalemo. 6. Melakukan pendataan sarana Ibadah pada Madarasah dan Sekolah umum se- Kabupaten Boalemo. Tugas Tambahan Menjadi Tim PKPS-BBM Bidang Pendidikan Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Tugas Lain 1. Menerima tugas tambahan dari atasan langsung. 2. Merangkum dan menyimpulkan tugas 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (c) Pengadministrasi Supervisi Dan Evaluasi Pendidikan Tugas Pokok Melakukan Pelayanan Tekhnis dan Administrasi Supervisi dan Evaluasi Pendidikan pada MTs dan Pendidikan Agama pada Sekolah Umum Tingkat Dasar dan Menengah Rinciann Tugas 1. Melaksanakan Pelayanan dan Bimbingan Supervisi dan Evaluasi Pendidikan pada MTs dan Pendidikan Agama pada Sekolah Umum Tingkat Dasar dan Menengah. 2. Menyeragamkan Silabi Pendidikan Tingkat Dasar dan Menengah. 3. Mengelola dan Mengawasi hasil ujian Madrasah/Sekolah. 4. Pendataan Madrasah tentang pembelajaran sistem KBK Tugas Tambahan Menjadi Bendahara Tim PKPS – BBM Tugas Lain 1. Menerima tugas dari atasan 2. Merangkum dan menyimpulkan tugas 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas 4. Seksi Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, Penerangan Masyarakat Dan Pemberdayaan Dan Masjid Seksi Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren Pendidikan agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pendidikan di bidang pendidikan diniyah, pendidikan salafiyah, kerja sama kelembagaan dan pengembagan potensi pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat, dan pemberdayaan masjid. (sesuai KMA Nomor 373 Tahun 2002 Pasal 96) a. Uraian Dan Jabatan Tupoksi (a) Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, Penerangan Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid Tugas Pokok Melaksanakan pelayanan dan Bimbingan dibidang Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid dengan fungsi Penjabaran dan Pelaksanaan kebijakan tehnis dibidang Pendidikan Diniyah, Pendidikan Salafiyah, Kerjasana dengan kelembagaan dan Pengembangan Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid dan Penyiapan Bahan dan Bimbingan dibidang Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid. Rinciann Tugas 1. Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren Melakukan Pelayanan dan Bimbingan dibidang Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren - Pendidikan Salafiyah dan Madrasah Diniyah - Pengembangan Potensi Pondok Pesantren - Pengembangan Santri - Kerjasama Kelembagaan - Pelayanan Pondok Pesantren kepada Masyarakat 2. Penamas dan Pemberdayaan Masjid Melakukan Pelayanan dan Bimbingan Tikhnis Penyelenggara pendidikan dibidang. - Pendidikan Al-Qur'an ( TKA, TPA/ TPQ ) - MTQ - Penyuluhan dan Lembaga Dakwah - Siaran dan Tamaddun - Publiklasi Dakwah - P H B I - Pemberdayaan Masjid 3. Membagi tugas kepada staf 4. Menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas staf 5. Melakukan pemantauandan evaluasi terhadap tugas bawahan 6. Mempelajari, menilai, mengoreksi laporan hasil kerja bawahan. Tugas Tambahan Menjadi Tim Baperjakat, Penetapan Angka Kredit, Lakip dll Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi 2. Menerima tugas dari pimpinan 3. Merangkum dan menyimpulkan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (b) Pengadministrasi Penyuluhan, Pendidikan Salafiyah, Pengembangan Pontren dan Madin Tugas Pokok Melakukan pelayanan administrasi Penyuluhan, Pendidikan Salafiyah, Pengembangan Pontren dan Madin Rinciann Tugas 1. Melakukan inventarisasi dan penelaahan peraturan/bahan bimbingan pendidikan keagamaan dan pondok pesantren 2. Menyiapkan instrumen pengolahan bahan bimbingan pendidikan keagamaan dan pondok pesantren 3. Mengolah data/bahan perundang-undangan /pedoman/petunjuk kerja pelaksanaan kegiatan bagi Kepala Madrasah Diniyah dan kebutuhan tenaga guru, menyiapkan rencana pembinaan bagi tenaga guru pondok pesantren serta sarana pendidikan pada pondok pesantren; 4. Mengolah data/bahan perundang-undangan/pedoman/petunjuk kerja pelaksanaan kegiatan pendidikan wajar dikdas, monitoring pelaksanaan kurikulum, sarana pendidikan dan metode pembelajaran; 5. Mengolah data/bahan perundang-undangan /pedoman/petunjuk kerja pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan standarisasi sarana pendidikan keagamaan dan pondok pesantren; 6. Mengolah data/bahan perundang-undangan /pedoman/petunjuk kerja pelaksanaan kegiatan supervisi dan evaluasi pendidikan keagamaan dan pondok pesantren; 7. Menyiapkan bahan bimbingan dan pelayanan pendidikan keagamaan dan pondok peantren; 8. Menyiapkan bahan pengkajian, penganalisaan, dan penilaian pendidikan keagamaan dan pondok pesantren; 9. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; 10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan; 3. Merangkum pelaksanaan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. Tugas Tambahan 1. Melakukan Supervisi Lapangan 2. Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan 3. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Merangkum pelaksanaan tugas (c) Pengadministrasi PHBI, LPTQ, Publikasi Dakwah, Lembaga Keagamaan & Kemasjidan Tugas Pokok Melakukan pelayanan administrasi PHBI, LPTQ, Publikasi Dakwah, Lembaga Keagamaan & Kemasjidan Rinciann Tugas 1. Mendata Pelaksanaan Hari-hari Besar Islam 2. Mendata Pengurus PHBI 3. Menjadwalkan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan 4. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan PHBI dengan Instansi lain 5. Mendata LPTQ Kabupaten,Kecamatan dan Desa 6. Melakukan Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan dakwah,serta penyelenggaraan kegiatan dakwah 7. Mendata jumlah dan Pengurus Majelis Tak’lim se Kabupaten Boalemo 8. Mendata kegiatan Majelis Tak’lim 9. Mendata Lembaga Keagamaan se Kabupaten Boalemo 10. Mendata Pengurus Lembaga dan yayasan keagamaan 11. Melaksanakan Pendataan sarana Ibadah dan melakukan koordinasi kegiatan dengan lembaga atau Instansi lain 12. Mendata Mesjid se Kabupaten Boalemo 13. Melakukan Koordinasi kegiatan Kemasjidan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan; 3. Merangkum pelaksanaan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. Tugas Tambahan 1. Melakukan Supervisi Lapangan 2. Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan 3. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Merangkum pelaksanaan tugas (d) Pengadministrasi TKA, TPM dan TPQ Tugas Pokok Melakukan pelayanan administrasi TKA, TPM dan TPQ Rinciann Tugas 1. Melaksanakan Penyelenggaraan MTQ 2. Mendata TKA se Kabupaten Boalemno 3. Mendata TPM se Kabupaten Boalemo 4. Mendata TPQ se Kabupaten Boalemo 5. Menjadi panitia pada kegiatan yang berhubungan dengan TKA, TPM dan TPQ Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan; 3. Merangkum pelaksanaan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. Tugas Tambahan 1. Melakukan Supervisi Lapangan 2. Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan 3. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Merangkum pelaksanaan tugas (e) Pengadministrasi Kepustakaan Tugas Pokok Melakukan pelayanan administrasi Kepustakaan Rinciann Tugas 1. Menginventarisir kepustkaan 2. Mempersiapkan administrasi peminjaman Kepustakaan 3. Mengatur serta menata kepustakaan 4. Menerima dan melaporkan buku-buku yang masuk dan keluar 5. Mendata buku-buku yang dibutuhkan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan; 3. Merangkum pelaksanaan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. Tugas Tambahan 1. Membantu rekan kerja dalam menyelesaikan tugas 2. Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan 3. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Merangkum pelaksanaan tugas (f) Administrasi Umum Tugas Pokok Melakukan pelayanan administrasi Umum Rinciann Tugas 1. Menindak lanjuti surat masuk sesuai perintah atasan 2. Menerima surat masuk untuk diteruskan pada atasan 3. Mengelola administrasi secara umum Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan; 3. Merangkum pelaksanaan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. Tugas Tambahan 1. Membantu rekan kerja dalam menyelesaikan tugas 2. Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan 3. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Merangkum pelaksanaan tugas 5. Penyelenggara Zakat Wakaf Penyelenggara Zakat dan Wakaf mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat di bidang pembinaan lembaga dan pengembangan zakat dan wakaf. a. Uraian Dan Jabatan Tupoksi (a) Penyelenggara Zakat Wakaf Tugas Pokok Melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi zakat dan wakaf Rinciann Tugas 1. Memimpin pelaksanaan tugas penyelenggaraan zakat – wakaf 2. Melakukan koordinasi pembentukan Badan Amil Zakat Kabupaten. 3. Melakukan Sosialisasi BAZ kepada KUA Kecamatan. 4. Mengkoordinir Panitia Pengumpul BAZ Kabupaten pada Dinas, Badan dan Kantor. 5. Melakukan pembentukan BAZ Kabupaten. 6. Mendata tanah wakaf se Kabupaten Baoalemo. 7. Melakukan pengelolaan tanah wakaf. 8. Melakukan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan system dan tekhnis pelaksanaan tugas. 9. Mempelajari dan menilai / mengoreksi laporan hasil kerja bawahan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. 11. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas. Tugas Tambahan Menjadi Tim Baperjakat, Penetapan Angka Kredit, Lakip dll Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi 2. Menerima tugas dari pimpinan 3. Merangkum dan menyimpulkan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas (b) Pengadministrasi Zakat Tugas Pokok Melakukan pelayanan administrasi zakat Rinciann Tugas 1. Mendata zakat disetiap kecamatan 2. Mendata pengurus UPZ disetiap kecamatan 3. Melaksanakan pembentukan UPZ disetiap kecamatan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan; 3. Merangkum pelaksanaan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. Tugas Tambahan 1. Membantu rekan kerja dalam menyelesaikan tugas 2. Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan 3. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan Tugas Lain 1. Mewakili Penyelenggara 2. Merangkum pelaksanaan tugas (c) Pengadministrasi Wakaf Tugas Pokok Melakukan pelayanan administrasi wakaf Rinciann Tugas 1. Mendata wakaf se Kabupaten Boalemo 2. Mendata wakif se Kabupaten Boalemo 3. Mengelola sertifikat wakaf Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren 2. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan; 3. Merangkum pelaksanaan tugas 4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. Tugas Tambahan 1. Membantu rekan kerja dalam menyelesaikan tugas 2. Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan 3. Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan Tugas Lain 1. Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Merangkum pelaksanaan tugas Struktur Kementerian Agama Kabupaten Boalemo C. Sarana dan Prsarana a. Sumber Daya Sumber daya pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo terbagi atas 2 (dua) yakni sumber daya manusia/pegawai dan sarana dan prasarana. Kedua sumber daya tersebut akan disajikan sebagai berikut. 1. Sumber Daya Manusia Dalam rangka meningkatkan kinerja serta untuk mencapai visi misi kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo diperlukan Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan dibidangnya. Adapun Sumber Daya Manusia pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo adalah sebagai berikut : Tabel : Data Sumber Daya Manusia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo No Uraian Jumlah 1 Pejabat Struktural Eselon III 1 Orang 2 Pejabat Struktural Eselon IV 5 Orang 3 Pejabat Fungsional 3 Orang 4 Pengadministrasi 32 Orang Jumlah 41 Orang Sumber : Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Tahun 2010   2. Sarana Dan Prasarana Sarana dan prasarana pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo dalam menunjang pekerjaannya adalah sebagai berikut : Tabel Data Sarana Dan Prasarana Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Tahun 2011 NO NAMA BARANG JUMLAH 1 Tanah 3000 M2 2 Gedung 566 Unit 3 Jalan 500 M2 4 Mobil Dinas 1 Unit 5 Sepeda Motor Dinas 14 Unit 6 Mesin Ketik 8 Buah 7 Lemari Kayu 35 Buah 8 Rak Kayu 4 Buah 9 Filling Kabinet Kayu 3 Buah 10 Filling Kabinet Besi 1 Buah 11 Brandkas 1 Buah 12 Meja Kerja Kayu 59 Buah 13 Kursi Pimpinan 3 Buah 14 Kursi Besi Lipat 150 Buah 15 Kursi Kayu 55 Buah 16 Kursi Tamu / Sice 4 Set 17 Meja Sidang /Rapat 10 Buah 18 Meja Komputer 9 Buah 19 Kursi Plastik 72 Buah 20 Mesin Pemotong Rumput 1 Unit 21 Dispenser Hot & Cold 7 Buah 22 Pesawat Telepon 9 Buah 23 Facsimile 1 Unit 24 Komputer 17 Unit 25 Lap Top 6 Unit 26 Tenis Meja 1 Set 27 Kipas Angin 7 Buah 28 A.C. Split 7 Unit 29 Kamera Digital 1 Buah 30 Kaca Meja 15 Buah 31 Handy Cam 1 Buah Sumber : Data Perlengkapan dan IKN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Tahun 2011   2.3 Gambar Kerja dan Penjelasan ALUR PEMELIHARAAN JARINGAN LISTRIK PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOALEMO ` 2.4 Proses Kerja dan HasilYang dicapai Langkah awal yang harus dilakukan dalam pemeliharaan Jaringan Listrik adalah mengidentifikasi masalah yang ada pada Jaringan Listrik. Diperiksa dulu yang bermalasalah apakah ada alat yang perlu diganti atau hanya sekedar memperbaiki jaringan yang ada. Apabila yang ada alat yang harus diganti maka langkah selanjutnya adalah mengusulkan pada Kepala Sub Bagian Tata Usaha item-item yang perlu diganti pada Jaringan Listrik tersebut. Setelah mendapat persetujuan dari Ibu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo maka langkah selanjutnya adalah membuat Surat Pesanan ke Toko Listrik yang berisi tentang alat-alat yang akan dibeli. Setelah barang pesanan diterima maka Jaringan Listrik yang bermasalah tersebut diganti sesuai dengan hasil identifikasi masalah yang terjadi pada Jaringan Listrik.   2.5 Hambatan dan Pemecahan A. HAMBATAN Dalam melaksanakan pekerjaan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo khususnya pada pemeliharaan Jaringan Listrik penulis sering menghadapi hambatan – hambatan dalam menyelesaikan pekerjaan yang telah diberikan antara lain adalah sebagai berikut : 1. Ilmu yang pernah diterima dibangku sekolah kadang tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan sehingga pengaplikasian ilmu tersebut sering mengalami kendala dan menyebabkan hasil pekerjaan tersebut tidak sempurna sebagaimana yang diharapkam 2. Sarana dan prasarana yang sangat memadai sehingga pekerjaan yang seharusnya dikerjakan dalam beberapa saat memanfaatkan waktu yang banyak bahkan tertuda sampai beberapa hari. 3. Kurangnya tenaga teknis yang professional tempat meminta petunjuk oleh penulis dalam menyelesaikan pekerjaan yang telah diberikan.   B. PEMECAHAN Dari permasalahan tersebut diatas penulis telah mengambil langkah – langkah pemecahan antara lain sebagai berikut : 1. Menyesuaikan serta mengkorabolasikan antara ilmu yang telah diterima dari bangku sekolah dengan kondisi yang ada dilapangan. 2. Untuk mengatasi minimnya sarana dan prasarana penulis sering menggunakan sarana dan prasarana yang ada sehingga dalam menyelesaikan tugas tersebut penulis dapat menekan angka permasalahan bahkan sampai menghindari permasalahan yang dihadapi. 3. Untuk mengatasi kurangnya tenaga teknis yang professional sering penulis aturan – aturan yang berhubungan dengan tugas yang dibebankan sehingga pekerjaan tersebut selesai sebagaimana yang diharapkan. BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Kemajuan dari ilmu teknologi dan kemajuan suatu daerah itu tidak lepas dari pada peranan pendidikan itu sendiri. Makin maju suatu negara makin besar juga perhatian yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan pendidikan disegala bidang demi tercapainya sumber daya manusia yang dilandasi oleh IMTAQ dan IPTEQ. Olehnya disadari bahwa betapa pentingnya pendidikan merupakan kunci bagi kemajuan dan modernisasi 3.2 SARAN Dari kesimpulan diatas penulis menyarankan antara lain sebagai berikut: - Senantiasa mengaplikasikan ilmu yang diadapat dari bangku sekolah kekehidupan sehari – hari sebagai wujud manusia yang berpengaetahuan dan intelektua; - Senantiasa tabah dan sabar dalam menghadapi setiap persoalan – persoalan yang ada - Senantiasa konsisten dengan ilmu yang dimiliki meskipun banyak cobaan yang dihadapi DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang Nomor 23 tahun tentang Pendidikan Nasional Tahun Keputusan Meneri Agama Nomor 373 tentang Organisasi dan Tata Laksana Departemen Agama. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26 Tambahan Lembaran Negara Nomor 30581 ) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176 ). Keputusan Menteri Agama Nomor : 203 Tahun 2002 tentang Standarisasi Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Agama;