Daftar Blog Saya

Menurut anda blogspot ini bagaimana?

Selasa, 27 November 2012

PKH

Latar belakang program PKH Rendahnya tingkat kesehatan dan pendidikan pada rumah-tangga miskin, merupakan tantangan utama yang harus dihadapi Indonesia dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Masih tingginya angka mortalitas balita serta rendahnya tingkat penyelesaian pendidikan dasar dan menengah pertama anak-anak dalam rumah tangga miskin, merupakan isu - isu strategis yang sangat berpotensi menghambat upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Tanpa disertai upaya peningkatan kesehatan dan pendidikan, terutama kepada anak-anak generasi mendatang yang hidup dalam setiap rumah-tangga miskin, upaya untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia akan sulit dilakukan. Ditinjau dari sisi kebutuhan masyarakat serta pelayanan pendidikan dan kesehatan di Indonesia, ada beberapa masalah yang perlu menjadi perhatian. Beberapa masalah yang terjadi dari sisi kebutuhan masyarakat adalah sebagai berikut : a. Ketidaktahuan maupun ketidakpedulian rumah tangga miskin terhadap pentingnya menjaga kesehatan dan mengenyam pendidikan. b. Ketidakmampuan keuangan rumah tangga sangat miskin untuk membiayai perawatan kesehatan maupun menyekolahkan anggota keluarganya. c. Ketidakmampuan keluarga miskin untuk secara konsisten menjaga keberlanjutan perawatan kesehatan dan pendidikan bagi anggota keluarganya Sedangkan beberapa masalah yang terjadi dari sisi pelayanan adalah: a. Bentuk layanan kesehatan dan pendidikan yang kurang memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat miskin. b. Biaya layanan kesehatan dan pendidikan yang dinilai masyarakat cukup tinggi, terutama bagi keluarga miskin. c. Lokasi layanan kesehatan dan pendidikan yang terlalu jauh dari tempat tinggal keluarga miskin. d. Waktu layanan kesehatan dan pendidikan yang kurang sesuai dengan pola aktivitas anggota keluarga miskin. Berdasarkan permasalahan sebagaimana di atas, menunjukkan bahwa perlu ada upaya-upaya strategis untuk mengatasinya. Upaya strategis yang dilakukan agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, yaitu dengan menggunakan pendekatan partisipatif dari masyarakat itu sendiri. Pengalaman dari PPK dan P2KP, menunjukkan bahwa masalah pendidikan dasar dan kesehatan ibu-anak merupakan masalah yang dihadapi oleh masyarakat miskin, namun belum dapat dijangkau secara optimal. Karena itu untuk lebih menajamkan PNPM-Mandiri, akan dilaksanakan uji coba program khusus bagi peningkatan kualitas pendidikan dasar dan kesehatan ibu-anak. Melalui ujicoba program khusus ini, dalam jangka panjang diyakini akan mampu mengurangi angka kemiskinan dan mendorong terciptanya generasi yang sehat dan cerdas di Indonesia. Untuk selanjutnya program khusus ini disebut dengan PNPM Generasi Sehat dan Cerdas atau disingkat PNPM Generasi. Program ini merupakan bagian dari PNPM Mandiri yang direncanakan akan dilakukan sampai dengan tahun 2015. Pendekatan dalam PNPM Generasi dengan menggunakan dasar-dasar pemberdayaan masyarakat. Artinya bahwa program ini harus berangkat dari masyarakat, dilakukan oleh masyarakat dan diperuntukkan juga bagi masyarakat. Dibandingkan dengan pendekatan lainnya, pendekatan pemberdayaan masyarakat lebih mampu menjamin efektifitas dan keberlanjutan sebuah program penanggulangan kemiskinan. Sebagai bentuk kesinambungan dari program pemerintah yang te lah ada sebelumnya, maka pelaku dan kelembagaan yang telah dibangun melalui PPK atau P2KP akan tetap digunakan dalam program ini. PROGRAM Koordinasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Koordinasi kebijakan adalah langkahlangkah yang dilakukan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menyelaraskan setiap keputusan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan, sehingga dalam pelaksanaan program, tidak mengalami benturan atau inkonsitensi antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Oleh karena itu, pemerintah mengkonsolidasikan program-program penanggulangan kemiskinan menjadi 3 (tiga) kelompok program penanggulangan kemiskinan. Masing-masing ketiga kelompok tersebut secara berurutan berupaya mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, selanjutnya berupaya meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, dan kemudian meningkatkan tabungan dan menjamin keberlanjutan berusaha pelaku usaha mikro dan kecil. KELOMPOK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN Upaya penanggulangan kemiskinan tidak dapat dilakukan hanya dengan menggunakan pendekatan sektoral semata, akan tetapi harus menggunakan pendekatan yang lebih terpadu, sistemik, dan menyentuh pada akar permasalahan kemiskinan. Belajar dari pengalaman penanggulangan kemiskinan yang dilakukan selama ini, permasalahan utama dalam penanggulangan kemiskinan adalah belum optimalnya koordinasi antar sektor dan pemangku kepentingan lainnya dalam implementasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Upaya awal yang dilakukan untuk mengoptimalkan koordinasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan adalah melakukan pengelompokkan terhadap program-program penanggulangan kemiskinan yang selama ini dijalankan oleh kementerian dan lembaga, serta mensinkronkan pelaksanaan antar kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Dengan demikian, dapat memudahkan pemerintah dalam memfokuskan target dan pencapaian yang ingin diraih sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. Selain itu, sesuai dengan paradigma penanggulangan kemiskinan yang dianut dalam konstitusi UUD 1945 serta dokumen strategi nasional penanggulangan kemiskinan, maka pendekatan dalam upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan berbasis pada hak dasar. Hak dasar yang menjadi acuan dalam penanggulangan kemiskinan terdiri dari 10 (sepuluh) hak dasar yang meliputi: (1) hak atas pangan; (2) hak atas layanan kesehatan; (3) hak atas layanan pendidikan; (4) hak atas pekerjaan dan berusaha; (5) hak atas perumahan; (6) hak atas air bersih dan aman serta sanitasi yang baik; (7) hak atas tanah; (8) hak atas sumber daya alam; (9) hak atas rasa aman; serta (10) hak untuk berpartisipasi. Pengelompokan program penanggulangan kemiskinan juga didasarkan pada pemenuhan hak-hak dasar tersebut. Berdasarkan aspek yang dikemukakan di atas, maka program-program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok program, yaitu : 1. Kelompok Program Berbasis Bantuan dan Perlindungan Sosial 2. Kelompok Program Berbasis Pemberdayaan Masyarakat 3. Kelompok Program Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Setiap kelompok program penanggulangan kemiskinan mempunyai fokus dan tujuan yang berbeda dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Oleh sebab itu, setiap kelompok tersebut mempunyai ciri dan karakteristik yang berbeda. Ciri dan karakteristik setiap kelompok program penanggulangan kemiskinan mempunyai hubungan yang erat dengan cakupan kegiatan dan penerima manfaat yang menjadi target dari pelaksanaan kelompok program penanggulangan kemiskinan. Cakupan kegiatan dan penerima manfaat program seringkali menjadi masalah dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Permasalahan ini mempunyai hubungan yang erat dengan masalah data kemiskinan. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan bahwa data kemiskinan yang dikeluarkan oleh BPS adalah sebagai data resmi yang digunakan dalam penanggulangan kemiskinan. Data kemiskinan tersebut, didapatkan melalui pengukuran sejumlah indikator yang disesuaikan dengan kondisi kemiskinan di Indonesia. Kemiskinan memiliki konsep yang beragam. Dalam menentukan ukuran kemiskinan, BPS melihat pada besaran pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan dan non pangan rumah tangga per orang per bulan. Kemiskinan diukur dari tingkat konsumsi per kapita di bawah suatu standar tertentu yang disebut Garis Kemiskinan. Nilai garis kemiskinan yang digunakan untuk menentukan kemiskinan mengacu pada kebutuhan minimum 2.100 kalori per orang per hari di tambah dengan kebutuhan minimum non pangan. Menurut BPS, individu yang pengeluarannya lebih rendah dari garis kemiskinan tersebut dikategorikan miskin. Selain itu, BPS menggunakan 14 (empat belas) indikator sebagai kriteria dalam penentuan jumlah RTS sebagai target penerima program penanggulangan kemiskinan. Dari kriteria tersebut, RTS dapat diklasifikasikan menjadi: (1) Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM); (2) Rumah Tangga Miskin (RTM), dan (3) Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM). Program Keluarga Harapan (PKH) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai syarat atau imbalannya, RTSM penerima program harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya. PKH bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT/SLT, dan bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM TUJUAN UTAMA Mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs). TUJUAN KHUSUS • Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; • Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; • Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM. KETENTUAN PENERIMA BANTUAN Penerima bantuan PKH adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program. Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. SYARAT/KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan selama mereka menerima bantuan, mereka akan : 1. Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar. 2. Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak. 3. Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil. SYARAT BANTUAN KESEHATAN Sasaran Persyaratan (kewajiban peserta) Ibu Hamil Melakukan pemeriksaan kehamilan (antenatal care) sebanyak minimal 4 kali (K1 di trimester 1, K2 di trimester 2, K3 dan K4 di trimester 3) selama masa kehamilan. Ibu Melahirkan Proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih Ibu Nifas Ibu yang telah melahirkan harus melakukan pemeriksaan atau diperiksa kesehatannya setidaknya 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari Bayi Usia 0-11 Bulan Anak berusia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan. Bayi Usia 6-11 Bulan Mendapat suplemen tablet vitamin A Anak Usia 1-5 Tahun Dimonitor tumbuh kembang dengan melakukan penimbangan secara rutin setiap 1 bulan; Mendapatkan vitamin A sebanyak 2 kali setahun pada bulan Februari dan Agustus Anak Usia 5-6 Tahun Melakukan penimbangan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan/atau mengikuti program pendidikan anak usia dini. Fasilitas kesehatan yang disediakan adalah: • Puskesmas, Pustu, Polindes, Poskesdes, Pusling, Posyandu. • Dokter, Bidan, Petugas Gizi, Jurim, Kader, Perawat • Bidan kit, posyandu kit, antropometri kit, imunisasi kit • Tablet Fe, Vitamin A, Obat-obatan dan bahan-bahan pelayanan kesehatan ibu & bayi baru lahir. • Vaksin BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, TT ibu hamil • Buku register (Kartu Menuju Sehat) SYARAT BANTUAN PENDIDIKAN Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% tatap muka. BESAR BANTUAN Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan. Skenario Bantuan Bantuan per RTSM per tahun Bantuan tetap 200.000 Bantuan bagi RTSM yang memiliki: Anak usia di bawah 6 tahun dan/ atau ibu hamil/menyusui 800.000 Anak usia SD/MI 400.000 Anak usia SMP/MTs 800.000 Rata-rata bantuan per RTSM 1.390.000 Bantuan minimum per RTSM 600.000 Bantuan maksimum per RTSM 2.200.000 Catatan: • Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. • Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. • Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun. SANKSI: Calon Peserta PKH yang telah ditetapkan menjadi peserta PKH dan menandatangani komitmen, jika suatu saat melanggar atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun syarat pendidikan, maka bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak memenuhi komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari program. PERAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK) PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) Program keluarga harapan bidang kesehatan mensyaratkan peserta PKH (yaitu ibu hamil, ibu nifas dan anak usia < 6 tahun) melakukan kunjungan rutin ke berbagai sarana kesehatan. Oleh karena itu, program ini secara langsung akan mendukung pencapaian target program kesehatan. Di samping itu, PKH juga merupakan bagian yang tidak terlepaskan dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (JPKMM). Setiap anggota keluarga peserta PKH dapat mengunjungi dan memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan. 1. PUSKESMAS Puskesmas diharapkan mampu memberi seluruh paket layanan kesehatan yang menjadi persyaratan bagi peserta PKH Kesehatan termasuk memberikan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi dasar (khususnya puskesmas PONED). 2. PUSKESMAS PEMBANTU DAN PUSKESMAS KELILING Puskesmas pembantu dan Puskesmas keliling, yang merupakan satelit Puskesmas (dan jika dilengkapi dengan tenaga bidan), sangat diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayi baru lahir. 3. POLINDES DAN POSKESDES Pondok bersalin desa (dikenal dengan sebutan Polindes) biasanya dilengkapi dengan tenaga bidan desa. Polindes diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi ibu selama kehamilan, pertolongan persalinan, dan bagi bayi baru lahir; maupun pertolongan pertama pada kasus-kasus gawat darurat. 4. POSYANDU Posyandu yang dikelola oleh para kader kesehatan dengan bantuan dan supervisi dari Puskesmas, Pustu, serta Bidan desa diharapkan dapat memberikan pelayanan antenatal, penimbangan bayi, serta penhyuluhan kesehatan. 5. BIDAN PRAKTEK Di samping memberikan pelayanan kesehatan di polindes, bidan desa yang melakukan praktek di rumah dapat dimanfaatkan oleh peserta PKH khususnya dalam pemeriksaan ibu hamil, memberikan pertolongan persalinan, maupun memberikan pertolongan pertama pada kasus-kasus kegawatdaruratan. HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN 1. Hak Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program JPKMM, maka kegiatan PKH kesehatan sepenuhnya dibiayai dari sumber program JPKMM/Askeskin di Puskesmas. Oleh karena itu, hak-hak yang akan diterima oleh PPK sesuai dengan apa yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin. 2. Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan a. Menetapkan jadwal kunjungan Pada tahap awal pelaksanaan, puskesmas dan posyandu memiliki peran penting dalam menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH ke berbagai fasilitas kesehatan. Prosedur penetapan jadwal kunjungan peserta PKH adalah sebagai berikut: • Puskesmas akan menerima formulir jadwal kunjungan peserta PKH kesehatan dari UPPKH Kecamatan (Pendamping). Dalam formulir jadwal kunjungan tersebut sudah tertulis nama anggota keluarga, jenis pelayanan/pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan, status pelayanan/pemeriksaan kesehatan, tanggal dan nama/tempat pelayanan kesehatan. • Untuk mengisi status pemberian pelayanan kesehatan: 1) Jika calon peserta PKH sudah pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas tersebut, maka petugas puskesmas harus mencocokkan dengan register yang tersedia di Puskesmas (yaitu kohor ibu hamil, KMS, buku imunisasi, penimbangan, dll). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari buku register, petugas puskesmas mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan yang sudah diberikan kepada setiap anggota keluarga peserta PKH. 2) Jika calon peserta PKH belum pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas (ini berarti register calon peserta tersebut tidak tersedia di puskesmas), maka petugas puskesmas harus menanyakan langsung kepada calon peserta PKH pada waktu acara pertemuan awal. • Setelah klarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dilakukan, petugas puskesmas menetapkan tanggal dan nama sarana kesehatan/PPK yang harus dikunjungi oleh seluruh anggota keluarga peserta PKH yang disyaratkan. • Formulir kunjungan yang sudah terisi akan diambil langsung oleh pendamping PKH di puskesmas (paling telat 1 minggu sebelum acara pertemuan awal). b. Menghadiri pertemuan awal Perwakilan puskesmas akan diundang untuk menghadiri acara pertemuan awal dengan seluruh calon peserta PKH. Dalam pertemuan ini, petugas puskesmas berkewajiban untuk: • Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dengan calon peserta PKH, khususnya bagi mereka yang datanya tidak tercatat dalam register. • Menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan serta tempat PPK terdekat yang bisa dimanfaatkan oleh peserta PKH. c. Memberi Pelayanan Kesehatan Petugas kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan baik secara aktif maupun pasif kepada semua peserta PKH. Secara aktif, misalnya mengunjungi peserta PKH yang tidak hadir sesuai jadwal yang sudah ditetapkan untuk diberikan pelayanan dan pembinaan. Secara pasif dengan cara memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta yang mendatangi fasilitas kesehatan. Dalam memberikan pelayanan, petugas kesehatan harus mengacu kepada ketentuan dan pedoman pelayanan kesehatan yang berlaku. Penetapan persyaratan PKH kesehatan akan berimplikasi pada peningkatan jumlah kunjungan di fasilitas kesehatan. Oleh karenanya, pemberi pelayanan kesehatan harus menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan (seperti, Vitamin A, Vaksin, tenaga kesehatan, dll). d. Memverifikasi Komitmen Peserta PKH Pembayaran bantuan komponen kesehatan pada tahap berikutnya diberikan atas dasar verifikasi yang dilakukan oleh petugas puskesmas. Jika peserta PKH memenuhi komitmennya (yaitu mengunjungi fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan sesuai jadwal kunjungan di atas), maka peserta PKH akan menerima bantuan tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur verifikasi komitmen peserta adalah sebagai berikut: • PPK akan menerima formulir verifikasi komitmen peserta PKH dari PT POS (Form K). • Petugas puskesmas (jika diperlukan) mengirim formulir verifikasi tersebut ke setiap PPK yang berada di bawah otoritas puskesmas, seperti Pustu, Polindes, Posyandu. Pengiriman formulir ke setiap PPK ini perlu dicocokan dengan jadwal kunjungan yang telah ditetapkan. • Proses verifikasi yang harus dilakukan oleh petugas kesehatan adalah memeriksa formulir K tersebut dan mengisi bulatan pada nama anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan. • Formulir yang telah diperiksa / diverifikasi oleh petugas kesehatan tersebut selanjutnya diambil langsung) oleh petugas puskesmas. Petugas puskesmas selanjutnya merekap/mencatat anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan. • PT POS akan mengambil hasil catatan ketidakhadiran ini setiap 3 bulan sekali. Kepala Puskesmas bertanggung jawab dalam mengkoordinir pelaksanaan kegiatan (yaitu semua kewajiban PPK dalam PKH). Ringkasan Hak dan Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam PKH Hak PPK Kewajiban PPK Sesuai aturan yang berlaku dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin 1. Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta PKH dan menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH (khusus petugas puskesmas dan atau kader posyandu). 2. Menghadiri pertemuan awal dengan calon PKH untuk ikut menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan bagi peserta PKH (khusus bagi petugas puskesmas). 3. Memberi pelayanan kesehatan kepada peserta PKH. 4. Memverifikasi komitmen peserta PKH kesehatan. Bantuan tunai yang diberikan kepada RTSM peserta PKH, bukan untuk membiayai/membayar jasa layanan kesehatan atau pendidikan. PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) Jenis lembaga pendidikan dasar yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak penerima bantuan PKH terdiri dari : A. Lembaga Pendidikan Formal Ø Sekolah Dasar (SD) Ø Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ø Sekolah Menengah Pertama (SMP) Ø Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ø Pesantren Salafiyah B. Lembaga Pendidikan Non Formal Ø BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar) Ø SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Ø PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN Lembaga pendidikan tersebut di atas memiliki peranan penting untuk mensukseskan pencapaian tujuan PKH pendidikan. Peran yang dimaksud adalah : 1. Menerima pendaftaran anak peserta PKH di satuan pendidikan Setiap satuan pendidikan diharuskan menerima anak peserta PKH yang mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku, dan dibebaskan dari segala bentuk biaya pendidikan 2. Memberikan Pelayanan Pendidikan Sesuai dengan tugas dan fungsinya, institusi pendidikan berkewajiban memberikan pendidikan kepada seluruh peserta didik yang terdaftar. Penyelenggara satuan pendidikan harus memberikan pengajaran kepada peserta didik, termasuk anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH pendidikan. Pengajaran harus mengacu kepada kurikulum yang berlaku untuk setiap jenjang dan jalur pendidikan. 3. Melakukan Verifikasi Koimtmen peserta PKH Pendidikan Bantuan tunai PKH komponen pendidikan akan terus diberikan bagi peserta PKH jika anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH memenuhi komitmennya, yaitu menghadiri dan mengikuti proses pembelajaran minimal 85% hari efektif sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun pelajaran berlangsung. Tingkat kehadiran peserta didik harus diverifikasi oleh para tenaga pendidik di lembaga pendidikan baik formal maupun non formal. Prosedur verifikasi adalah sebagai berikut: 1. Lembaga pendidikan akan menerima formulir verifikasi PI (terlampir) dari PT POS. 2. Sesuai aturan yang berlaku di sekolah, tenaga pendidikan melakukan absensi kehadiran peserta didik di tiap-tiap kelas / kelompok belajar. 3. Untuk keperluan verifikasi komitmen peserta PKH, tenaga pendidik harus merekap absensi kehadiran peserta didik di kelas/kelompok belajar selama satu bulan berjalan (tindak lanjut tahap dua diatas). Selanjutnya tenaga pendidik mencatat nama peserta didik peserta PKH yang tidak hadir/tidak memenuhi komitmen kehadiran yang telah ditentukan, yaitu setidaknya 85% dari jumlah hari efektif sekolah atau ketentuan tatap muka yang berlaku setiap bulannya. Pencatatan dilakukan dengan mengisi bulatan lingkaran dalam formulir verifikasi PI hanya bagi peserta didik yang tidak memenuhi komitmen kehadirannya. 4. Formilir verifikasi PI yang telah diisi / diperiksa oleh tenaga pendidik (sekolah SD/MI, SMP/MTs, pesantren salafiyah, lembaga pendidikan non formal lainnya), dan diketahui oleh kepala sekolah, setiap 3 bulan akan diambil oleh petugas pos untuk diproses lebih lanjut. Pimpinan satuan pendidikan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan PKH di setiap lembaga pendidikan. Pimpinan satuan pendidikan juga harus menjamin agar ketiga peran tersebut di atas dapat dijalankan dengan optimal. Ringkasan peran lembaga pendidikan 1. enerima pendaftaran anak keluarga penerima bantuan PKH di satuan pendidikan. 2. Memberikan pelayanan pendidikan kepada anak keluarga penerima bantuan. 3. Melakukan verifikasi kehadiran anak keluarga penerima bantuan PKH di tiap-tiap kelas/kelompok belajar. Sumber materi: • Pedoman Umum PKH • Pedoman Operasional Kelembagaan PKH Daerah • Pedoman Operasional PKH bagi Pemberi Pelayanan Kesehatan • Pedoman Operasional PKH bagi Pemberi Pelayanan Pendidikan • Buku Kerja Pendamping PKH 2007

PKH

Latar belakang program PKH Rendahnya tingkat kesehatan dan pendidikan pada rumah-tangga miskin, merupakan tantangan utama yang harus dihadapi Indonesia dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Masih tingginya angka mortalitas balita serta rendahnya tingkat penyelesaian pendidikan dasar dan menengah pertama anak-anak dalam rumah tangga miskin, merupakan isu - isu strategis yang sangat berpotensi menghambat upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Tanpa disertai upaya peningkatan kesehatan dan pendidikan, terutama kepada anak-anak generasi mendatang yang hidup dalam setiap rumah-tangga miskin, upaya untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia akan sulit dilakukan. Ditinjau dari sisi kebutuhan masyarakat serta pelayanan pendidikan dan kesehatan di Indonesia, ada beberapa masalah yang perlu menjadi perhatian. Beberapa masalah yang terjadi dari sisi kebutuhan masyarakat adalah sebagai berikut : a. Ketidaktahuan maupun ketidakpedulian rumah tangga miskin terhadap pentingnya menjaga kesehatan dan mengenyam pendidikan. b. Ketidakmampuan keuangan rumah tangga sangat miskin untuk membiayai perawatan kesehatan maupun menyekolahkan anggota keluarganya. c. Ketidakmampuan keluarga miskin untuk secara konsisten menjaga keberlanjutan perawatan kesehatan dan pendidikan bagi anggota keluarganya Sedangkan beberapa masalah yang terjadi dari sisi pelayanan adalah: a. Bentuk layanan kesehatan dan pendidikan yang kurang memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat miskin. b. Biaya layanan kesehatan dan pendidikan yang dinilai masyarakat cukup tinggi, terutama bagi keluarga miskin. c. Lokasi layanan kesehatan dan pendidikan yang terlalu jauh dari tempat tinggal keluarga miskin. d. Waktu layanan kesehatan dan pendidikan yang kurang sesuai dengan pola aktivitas anggota keluarga miskin. Berdasarkan permasalahan sebagaimana di atas, menunjukkan bahwa perlu ada upaya-upaya strategis untuk mengatasinya. Upaya strategis yang dilakukan agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, yaitu dengan menggunakan pendekatan partisipatif dari masyarakat itu sendiri. Pengalaman dari PPK dan P2KP, menunjukkan bahwa masalah pendidikan dasar dan kesehatan ibu-anak merupakan masalah yang dihadapi oleh masyarakat miskin, namun belum dapat dijangkau secara optimal. Karena itu untuk lebih menajamkan PNPM-Mandiri, akan dilaksanakan uji coba program khusus bagi peningkatan kualitas pendidikan dasar dan kesehatan ibu-anak. Melalui ujicoba program khusus ini, dalam jangka panjang diyakini akan mampu mengurangi angka kemiskinan dan mendorong terciptanya generasi yang sehat dan cerdas di Indonesia. Untuk selanjutnya program khusus ini disebut dengan PNPM Generasi Sehat dan Cerdas atau disingkat PNPM Generasi. Program ini merupakan bagian dari PNPM Mandiri yang direncanakan akan dilakukan sampai dengan tahun 2015. Pendekatan dalam PNPM Generasi dengan menggunakan dasar-dasar pemberdayaan masyarakat. Artinya bahwa program ini harus berangkat dari masyarakat, dilakukan oleh masyarakat dan diperuntukkan juga bagi masyarakat. Dibandingkan dengan pendekatan lainnya, pendekatan pemberdayaan masyarakat lebih mampu menjamin efektifitas dan keberlanjutan sebuah program penanggulangan kemiskinan. Sebagai bentuk kesinambungan dari program pemerintah yang te lah ada sebelumnya, maka pelaku dan kelembagaan yang telah dibangun melalui PPK atau P2KP akan tetap digunakan dalam program ini. PROGRAM Koordinasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Koordinasi kebijakan adalah langkahlangkah yang dilakukan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menyelaraskan setiap keputusan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan, sehingga dalam pelaksanaan program, tidak mengalami benturan atau inkonsitensi antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Oleh karena itu, pemerintah mengkonsolidasikan program-program penanggulangan kemiskinan menjadi 3 (tiga) kelompok program penanggulangan kemiskinan. Masing-masing ketiga kelompok tersebut secara berurutan berupaya mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, selanjutnya berupaya meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, dan kemudian meningkatkan tabungan dan menjamin keberlanjutan berusaha pelaku usaha mikro dan kecil. KELOMPOK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN Upaya penanggulangan kemiskinan tidak dapat dilakukan hanya dengan menggunakan pendekatan sektoral semata, akan tetapi harus menggunakan pendekatan yang lebih terpadu, sistemik, dan menyentuh pada akar permasalahan kemiskinan. Belajar dari pengalaman penanggulangan kemiskinan yang dilakukan selama ini, permasalahan utama dalam penanggulangan kemiskinan adalah belum optimalnya koordinasi antar sektor dan pemangku kepentingan lainnya dalam implementasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Upaya awal yang dilakukan untuk mengoptimalkan koordinasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan adalah melakukan pengelompokkan terhadap program-program penanggulangan kemiskinan yang selama ini dijalankan oleh kementerian dan lembaga, serta mensinkronkan pelaksanaan antar kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Dengan demikian, dapat memudahkan pemerintah dalam memfokuskan target dan pencapaian yang ingin diraih sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. Selain itu, sesuai dengan paradigma penanggulangan kemiskinan yang dianut dalam konstitusi UUD 1945 serta dokumen strategi nasional penanggulangan kemiskinan, maka pendekatan dalam upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan berbasis pada hak dasar. Hak dasar yang menjadi acuan dalam penanggulangan kemiskinan terdiri dari 10 (sepuluh) hak dasar yang meliputi: (1) hak atas pangan; (2) hak atas layanan kesehatan; (3) hak atas layanan pendidikan; (4) hak atas pekerjaan dan berusaha; (5) hak atas perumahan; (6) hak atas air bersih dan aman serta sanitasi yang baik; (7) hak atas tanah; (8) hak atas sumber daya alam; (9) hak atas rasa aman; serta (10) hak untuk berpartisipasi. Pengelompokan program penanggulangan kemiskinan juga didasarkan pada pemenuhan hak-hak dasar tersebut. Berdasarkan aspek yang dikemukakan di atas, maka program-program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok program, yaitu : 1. Kelompok Program Berbasis Bantuan dan Perlindungan Sosial 2. Kelompok Program Berbasis Pemberdayaan Masyarakat 3. Kelompok Program Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Setiap kelompok program penanggulangan kemiskinan mempunyai fokus dan tujuan yang berbeda dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Oleh sebab itu, setiap kelompok tersebut mempunyai ciri dan karakteristik yang berbeda. Ciri dan karakteristik setiap kelompok program penanggulangan kemiskinan mempunyai hubungan yang erat dengan cakupan kegiatan dan penerima manfaat yang menjadi target dari pelaksanaan kelompok program penanggulangan kemiskinan. Cakupan kegiatan dan penerima manfaat program seringkali menjadi masalah dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Permasalahan ini mempunyai hubungan yang erat dengan masalah data kemiskinan. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan bahwa data kemiskinan yang dikeluarkan oleh BPS adalah sebagai data resmi yang digunakan dalam penanggulangan kemiskinan. Data kemiskinan tersebut, didapatkan melalui pengukuran sejumlah indikator yang disesuaikan dengan kondisi kemiskinan di Indonesia. Kemiskinan memiliki konsep yang beragam. Dalam menentukan ukuran kemiskinan, BPS melihat pada besaran pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan dan non pangan rumah tangga per orang per bulan. Kemiskinan diukur dari tingkat konsumsi per kapita di bawah suatu standar tertentu yang disebut Garis Kemiskinan. Nilai garis kemiskinan yang digunakan untuk menentukan kemiskinan mengacu pada kebutuhan minimum 2.100 kalori per orang per hari di tambah dengan kebutuhan minimum non pangan. Menurut BPS, individu yang pengeluarannya lebih rendah dari garis kemiskinan tersebut dikategorikan miskin. Selain itu, BPS menggunakan 14 (empat belas) indikator sebagai kriteria dalam penentuan jumlah RTS sebagai target penerima program penanggulangan kemiskinan. Dari kriteria tersebut, RTS dapat diklasifikasikan menjadi: (1) Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM); (2) Rumah Tangga Miskin (RTM), dan (3) Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM). Program Keluarga Harapan (PKH) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai syarat atau imbalannya, RTSM penerima program harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya. PKH bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT/SLT, dan bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM TUJUAN UTAMA Mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs). TUJUAN KHUSUS • Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; • Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; • Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM. KETENTUAN PENERIMA BANTUAN Penerima bantuan PKH adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program. Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. SYARAT/KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan selama mereka menerima bantuan, mereka akan : 1. Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar. 2. Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak. 3. Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil. SYARAT BANTUAN KESEHATAN Sasaran Persyaratan (kewajiban peserta) Ibu Hamil Melakukan pemeriksaan kehamilan (antenatal care) sebanyak minimal 4 kali (K1 di trimester 1, K2 di trimester 2, K3 dan K4 di trimester 3) selama masa kehamilan. Ibu Melahirkan Proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih Ibu Nifas Ibu yang telah melahirkan harus melakukan pemeriksaan atau diperiksa kesehatannya setidaknya 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari Bayi Usia 0-11 Bulan Anak berusia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan. Bayi Usia 6-11 Bulan Mendapat suplemen tablet vitamin A Anak Usia 1-5 Tahun Dimonitor tumbuh kembang dengan melakukan penimbangan secara rutin setiap 1 bulan; Mendapatkan vitamin A sebanyak 2 kali setahun pada bulan Februari dan Agustus Anak Usia 5-6 Tahun Melakukan penimbangan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan/atau mengikuti program pendidikan anak usia dini. Fasilitas kesehatan yang disediakan adalah: • Puskesmas, Pustu, Polindes, Poskesdes, Pusling, Posyandu. • Dokter, Bidan, Petugas Gizi, Jurim, Kader, Perawat • Bidan kit, posyandu kit, antropometri kit, imunisasi kit • Tablet Fe, Vitamin A, Obat-obatan dan bahan-bahan pelayanan kesehatan ibu & bayi baru lahir. • Vaksin BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, TT ibu hamil • Buku register (Kartu Menuju Sehat) SYARAT BANTUAN PENDIDIKAN Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% tatap muka. BESAR BANTUAN Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan. Skenario Bantuan Bantuan per RTSM per tahun Bantuan tetap 200.000 Bantuan bagi RTSM yang memiliki: Anak usia di bawah 6 tahun dan/ atau ibu hamil/menyusui 800.000 Anak usia SD/MI 400.000 Anak usia SMP/MTs 800.000 Rata-rata bantuan per RTSM 1.390.000 Bantuan minimum per RTSM 600.000 Bantuan maksimum per RTSM 2.200.000 Catatan: • Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. • Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. • Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun. SANKSI: Calon Peserta PKH yang telah ditetapkan menjadi peserta PKH dan menandatangani komitmen, jika suatu saat melanggar atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun syarat pendidikan, maka bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak memenuhi komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari program. PERAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK) PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) Program keluarga harapan bidang kesehatan mensyaratkan peserta PKH (yaitu ibu hamil, ibu nifas dan anak usia < 6 tahun) melakukan kunjungan rutin ke berbagai sarana kesehatan. Oleh karena itu, program ini secara langsung akan mendukung pencapaian target program kesehatan. Di samping itu, PKH juga merupakan bagian yang tidak terlepaskan dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (JPKMM). Setiap anggota keluarga peserta PKH dapat mengunjungi dan memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan. 1. PUSKESMAS Puskesmas diharapkan mampu memberi seluruh paket layanan kesehatan yang menjadi persyaratan bagi peserta PKH Kesehatan termasuk memberikan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi dasar (khususnya puskesmas PONED). 2. PUSKESMAS PEMBANTU DAN PUSKESMAS KELILING Puskesmas pembantu dan Puskesmas keliling, yang merupakan satelit Puskesmas (dan jika dilengkapi dengan tenaga bidan), sangat diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayi baru lahir. 3. POLINDES DAN POSKESDES Pondok bersalin desa (dikenal dengan sebutan Polindes) biasanya dilengkapi dengan tenaga bidan desa. Polindes diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi ibu selama kehamilan, pertolongan persalinan, dan bagi bayi baru lahir; maupun pertolongan pertama pada kasus-kasus gawat darurat. 4. POSYANDU Posyandu yang dikelola oleh para kader kesehatan dengan bantuan dan supervisi dari Puskesmas, Pustu, serta Bidan desa diharapkan dapat memberikan pelayanan antenatal, penimbangan bayi, serta penhyuluhan kesehatan. 5. BIDAN PRAKTEK Di samping memberikan pelayanan kesehatan di polindes, bidan desa yang melakukan praktek di rumah dapat dimanfaatkan oleh peserta PKH khususnya dalam pemeriksaan ibu hamil, memberikan pertolongan persalinan, maupun memberikan pertolongan pertama pada kasus-kasus kegawatdaruratan. HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN 1. Hak Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program JPKMM, maka kegiatan PKH kesehatan sepenuhnya dibiayai dari sumber program JPKMM/Askeskin di Puskesmas. Oleh karena itu, hak-hak yang akan diterima oleh PPK sesuai dengan apa yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin. 2. Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan a. Menetapkan jadwal kunjungan Pada tahap awal pelaksanaan, puskesmas dan posyandu memiliki peran penting dalam menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH ke berbagai fasilitas kesehatan. Prosedur penetapan jadwal kunjungan peserta PKH adalah sebagai berikut: • Puskesmas akan menerima formulir jadwal kunjungan peserta PKH kesehatan dari UPPKH Kecamatan (Pendamping). Dalam formulir jadwal kunjungan tersebut sudah tertulis nama anggota keluarga, jenis pelayanan/pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan, status pelayanan/pemeriksaan kesehatan, tanggal dan nama/tempat pelayanan kesehatan. • Untuk mengisi status pemberian pelayanan kesehatan: 1) Jika calon peserta PKH sudah pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas tersebut, maka petugas puskesmas harus mencocokkan dengan register yang tersedia di Puskesmas (yaitu kohor ibu hamil, KMS, buku imunisasi, penimbangan, dll). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari buku register, petugas puskesmas mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan yang sudah diberikan kepada setiap anggota keluarga peserta PKH. 2) Jika calon peserta PKH belum pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas (ini berarti register calon peserta tersebut tidak tersedia di puskesmas), maka petugas puskesmas harus menanyakan langsung kepada calon peserta PKH pada waktu acara pertemuan awal. • Setelah klarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dilakukan, petugas puskesmas menetapkan tanggal dan nama sarana kesehatan/PPK yang harus dikunjungi oleh seluruh anggota keluarga peserta PKH yang disyaratkan. • Formulir kunjungan yang sudah terisi akan diambil langsung oleh pendamping PKH di puskesmas (paling telat 1 minggu sebelum acara pertemuan awal). b. Menghadiri pertemuan awal Perwakilan puskesmas akan diundang untuk menghadiri acara pertemuan awal dengan seluruh calon peserta PKH. Dalam pertemuan ini, petugas puskesmas berkewajiban untuk: • Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dengan calon peserta PKH, khususnya bagi mereka yang datanya tidak tercatat dalam register. • Menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan serta tempat PPK terdekat yang bisa dimanfaatkan oleh peserta PKH. c. Memberi Pelayanan Kesehatan Petugas kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan baik secara aktif maupun pasif kepada semua peserta PKH. Secara aktif, misalnya mengunjungi peserta PKH yang tidak hadir sesuai jadwal yang sudah ditetapkan untuk diberikan pelayanan dan pembinaan. Secara pasif dengan cara memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta yang mendatangi fasilitas kesehatan. Dalam memberikan pelayanan, petugas kesehatan harus mengacu kepada ketentuan dan pedoman pelayanan kesehatan yang berlaku. Penetapan persyaratan PKH kesehatan akan berimplikasi pada peningkatan jumlah kunjungan di fasilitas kesehatan. Oleh karenanya, pemberi pelayanan kesehatan harus menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan (seperti, Vitamin A, Vaksin, tenaga kesehatan, dll). d. Memverifikasi Komitmen Peserta PKH Pembayaran bantuan komponen kesehatan pada tahap berikutnya diberikan atas dasar verifikasi yang dilakukan oleh petugas puskesmas. Jika peserta PKH memenuhi komitmennya (yaitu mengunjungi fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan sesuai jadwal kunjungan di atas), maka peserta PKH akan menerima bantuan tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur verifikasi komitmen peserta adalah sebagai berikut: • PPK akan menerima formulir verifikasi komitmen peserta PKH dari PT POS (Form K). • Petugas puskesmas (jika diperlukan) mengirim formulir verifikasi tersebut ke setiap PPK yang berada di bawah otoritas puskesmas, seperti Pustu, Polindes, Posyandu. Pengiriman formulir ke setiap PPK ini perlu dicocokan dengan jadwal kunjungan yang telah ditetapkan. • Proses verifikasi yang harus dilakukan oleh petugas kesehatan adalah memeriksa formulir K tersebut dan mengisi bulatan pada nama anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan. • Formulir yang telah diperiksa / diverifikasi oleh petugas kesehatan tersebut selanjutnya diambil langsung) oleh petugas puskesmas. Petugas puskesmas selanjutnya merekap/mencatat anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan. • PT POS akan mengambil hasil catatan ketidakhadiran ini setiap 3 bulan sekali. Kepala Puskesmas bertanggung jawab dalam mengkoordinir pelaksanaan kegiatan (yaitu semua kewajiban PPK dalam PKH). Ringkasan Hak dan Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam PKH Hak PPK Kewajiban PPK Sesuai aturan yang berlaku dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin 1. Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta PKH dan menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH (khusus petugas puskesmas dan atau kader posyandu). 2. Menghadiri pertemuan awal dengan calon PKH untuk ikut menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan bagi peserta PKH (khusus bagi petugas puskesmas). 3. Memberi pelayanan kesehatan kepada peserta PKH. 4. Memverifikasi komitmen peserta PKH kesehatan. Bantuan tunai yang diberikan kepada RTSM peserta PKH, bukan untuk membiayai/membayar jasa layanan kesehatan atau pendidikan. PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) Jenis lembaga pendidikan dasar yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak penerima bantuan PKH terdiri dari : A. Lembaga Pendidikan Formal Ø Sekolah Dasar (SD) Ø Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ø Sekolah Menengah Pertama (SMP) Ø Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ø Pesantren Salafiyah B. Lembaga Pendidikan Non Formal Ø BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar) Ø SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Ø PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN Lembaga pendidikan tersebut di atas memiliki peranan penting untuk mensukseskan pencapaian tujuan PKH pendidikan. Peran yang dimaksud adalah : 1. Menerima pendaftaran anak peserta PKH di satuan pendidikan Setiap satuan pendidikan diharuskan menerima anak peserta PKH yang mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku, dan dibebaskan dari segala bentuk biaya pendidikan 2. Memberikan Pelayanan Pendidikan Sesuai dengan tugas dan fungsinya, institusi pendidikan berkewajiban memberikan pendidikan kepada seluruh peserta didik yang terdaftar. Penyelenggara satuan pendidikan harus memberikan pengajaran kepada peserta didik, termasuk anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH pendidikan. Pengajaran harus mengacu kepada kurikulum yang berlaku untuk setiap jenjang dan jalur pendidikan. 3. Melakukan Verifikasi Koimtmen peserta PKH Pendidikan Bantuan tunai PKH komponen pendidikan akan terus diberikan bagi peserta PKH jika anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH memenuhi komitmennya, yaitu menghadiri dan mengikuti proses pembelajaran minimal 85% hari efektif sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun pelajaran berlangsung. Tingkat kehadiran peserta didik harus diverifikasi oleh para tenaga pendidik di lembaga pendidikan baik formal maupun non formal. Prosedur verifikasi adalah sebagai berikut: 1. Lembaga pendidikan akan menerima formulir verifikasi PI (terlampir) dari PT POS. 2. Sesuai aturan yang berlaku di sekolah, tenaga pendidikan melakukan absensi kehadiran peserta didik di tiap-tiap kelas / kelompok belajar. 3. Untuk keperluan verifikasi komitmen peserta PKH, tenaga pendidik harus merekap absensi kehadiran peserta didik di kelas/kelompok belajar selama satu bulan berjalan (tindak lanjut tahap dua diatas). Selanjutnya tenaga pendidik mencatat nama peserta didik peserta PKH yang tidak hadir/tidak memenuhi komitmen kehadiran yang telah ditentukan, yaitu setidaknya 85% dari jumlah hari efektif sekolah atau ketentuan tatap muka yang berlaku setiap bulannya. Pencatatan dilakukan dengan mengisi bulatan lingkaran dalam formulir verifikasi PI hanya bagi peserta didik yang tidak memenuhi komitmen kehadirannya. 4. Formilir verifikasi PI yang telah diisi / diperiksa oleh tenaga pendidik (sekolah SD/MI, SMP/MTs, pesantren salafiyah, lembaga pendidikan non formal lainnya), dan diketahui oleh kepala sekolah, setiap 3 bulan akan diambil oleh petugas pos untuk diproses lebih lanjut. Pimpinan satuan pendidikan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan PKH di setiap lembaga pendidikan. Pimpinan satuan pendidikan juga harus menjamin agar ketiga peran tersebut di atas dapat dijalankan dengan optimal. Ringkasan peran lembaga pendidikan 1. enerima pendaftaran anak keluarga penerima bantuan PKH di satuan pendidikan. 2. Memberikan pelayanan pendidikan kepada anak keluarga penerima bantuan. 3. Melakukan verifikasi kehadiran anak keluarga penerima bantuan PKH di tiap-tiap kelas/kelompok belajar. Sumber materi: • Pedoman Umum PKH • Pedoman Operasional Kelembagaan PKH Daerah • Pedoman Operasional PKH bagi Pemberi Pelayanan Kesehatan • Pedoman Operasional PKH bagi Pemberi Pelayanan Pendidikan • Buku Kerja Pendamping PKH 2007
Transaksi yang terjadi pada perusahaan vira selama bulan Desember 2011 Desember 1 : penerimaan uang tunai untuk invenstasi vira sebagai memilik perusahaan sebesar Rp. 70.000.000 Desember 2 : pembayaran sewa gedung untuk bulan desember 2011 sebesar Rp. 2.000.0000 Desember 3 : penerimaan pinjaman uang dari bank sebesar Rp. 29.000.000 Desember 7 : pembelian peralatan seharga seharga Rp. 10.000.0000 secara tunai Desember 10 : pembayaran untuk pembuatan iklan mini dalam surat kabar sebesar Rp. 1.000.000 Desember 11 : pembayaran premi asuransi untuk masa pertanggungan satu tahun sebesar Rp. 2.500.000 secara tunai Desember 15 : pembayaran gaji pegawai untuk tengah bulan pertama sebesar Rp. 10.000.0000 Desember 16 : VIRA telah menyelesaikan suatu pekerjaan pembayaranya nanti di terima bulan januari sebesar Rp. 12.000.000 Desember 19 : pembelian perlengkapan secara kredit seharga Rp. 3.000.0000 Desember 20 : pembayaran sumbangan keamanan dan kebersihan lingkungan sebesar Rp. 100.000 Desember 22 : pembayaran hutang kepada kreditur seharga Rp. 1.000.000 Desember 25 : penerimaan uang tunai sebesar Rp. 15.000.0000 untuk keperluan pribadi Desember 27 : pembayaran gaji pegawai untuk bulan terakhir sebesar Rp.15.000.000 Desember 31 : pembayaran beban listrik dan telepon seharga Rp.1.500.000 Jurnal umum Tanggal keterangan ref debet Kredit Desember 1 Kas Rp.70.000.000 Modal Rp.70.000.000 Desember 2 Sewa di bayar di muka Rp. 2.000.000 Kas Rp. 2.000.000 Desember 3 Kas Rp.29.000.000 hutang Rp. 29.000.000 Desember 7 Peralatan Rp.10.000.000 Kas Rp.10.000.000 Desember 10 Beban ilkan Rp. 1.000.000 Kas Rp. 1.000.000 Desember 11 Asuransi di bayar di muka Rp. 2.500.000 Kas Rp. 2.500.000 Desember 15 Beban gaji Rp.10.000.000 Kas Rp.10.000.000 Desember 16 Piutang RP.12.000.000 Pendapatan jasa RP.12.000.000 Desember 19 Perlengkapan Rp. 3.000.000 hutang Rp. 3.000.000 Desember 20 Beban lain-lain Rp. 100.000 Kas Rp. 100.000 Desember 22 Hutang Rp. 1.000.000 Kas Rp. 1.000.000 Desember 25 Kas Rp.15.000.000 Prive Rp.15.000.000 Desember 27 Beban gaji Rp.15.000.000 Kas Rp.15.000.000 Desember 31 Beban listrik dan telepon Rp. 1.500.000 Kas Rp. 1.500.000 total Rp.172.100.000 Rp.172.100.000
KATA PENGANTAR Segala puji bagi Tuhan Semesta Alam Yang Maha Pemberi kesempatan untuk saya menyelesaikan tugas makalah mata pelajaran BIAYA PRODUKSI.Dan tak lupa sholawat serta salam tetap tecurah kepada Nabi besar Muhammad SAW yang telah menuntun kita dari jalan yang gelap gulita menuju jalan yang terang dengan membawa agama yang sempurna addinul islam. Makalah yang saya susun ini telah berhasil menguraikan tentang teori biaya produksi yang terdiri dari berbagai bahasan.Makalah yang berjudul ‘TEORI BIAYA PRODUKSI” ini juga bertujuan agar kita mengetahui tentang materi teori biaya produksi Terselesaikannya tugas makalah ini tidak lepas dari bimbingan Guru kami yaitu Ibu YULIANTI PAUTINA.serta teman – teman yang telah membantu saya. Terlepas dari keyakinan kami atas kesempurnaan makalah yang kami susun ini,sebagai makhluk yang sebenarnya jauh dari sempurna,kami tetap menanti kritik dan saran yang membangun demi sempurnanya makalah ini. Boalemo, Desember 2012 Penyusun DAFTAR ISI Halaman Judul.......................................................................................... i Kata Pengantar......................................................................................... ii Daftar Isi................................................................................................... iii BAB I : PENDAHULUAN................................................................ 1 1.1 Latar Belakang............................................................ 1 1.2 Tujuan Penelitian........................................................ 2 1.3 Rumusan Masalah.................................................... 2 BAB II : PEMBAHASAN................................................................... 3 2.1 Konsep Biaya.............................................................. 3 2.2 Produksi,Produktivitas,dan Biaya.............................. 3 2.3 Biaya Produksi Jangka Pendek.................................. 2.4 Biaya Produksi Jangka Panjang.................................. 2.5 Contoh Soal Biaya Produksi ....................................... BAB III : PENUTUP.............................................................................. 3.3 Kesimpulan................................................................... DAFTAR PUSTAKA...................................................................................   BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam ekonomi yang sudah modern ,dimana peranan uang amat penting,maka ukuran efisiensi yang paling baik (walaupun bukan paling lengkap) adalah uang.Produksi dan biaya produksi bagaikan keping mata uang logam bersisi dua. Seiring berkembangnya zaman,setelah mengalami pertambahan penduduk dan perkembangan teknologi secara terus – menerus.Situasi kehidupan masyarakat menjadi berubah.Di lain pihak jenis dan jumlah kebutuhan hidup menjadi makin tidak terbatas.Barang-barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak dapat lagi diambil langsung dari alam,tetapi harus diproduksi lebih dahulu. Memproduksi jagung yang efisien secara teknis dapat dicapai dengan menggunakan peralatan pertanian modern.Tetapi biaya per unit baru akan menjadi murah jika skala produksinya minimal 200 hektar.Padahal kemampuan keuangan petani hanya untuk 2,5 hektar.Untuk skala produksi sekecil itu,menggunakan peralatan pertanian modern walaupun efisien secara teknis,menimbulkan biaya produksi per kilogram jagung yang sangat tinggi.Petani lebih memilih teknik produksi dengan peralatan sederhana.   BAB II PEMBAHASAN 2.1 Menyiapkan pengolahan kartu biaya produksi • Biaya produksi Produksi manufactur perusahaan pokoknya adalah mengubah bahan baku menjadi bahan jadi melalui proses produksi. Perusahaan industri harga pokok di tentukan oleh bahan baku yang di pakai dalam pengolahan barang tambah dengan biaya tenaga kerja langsung. • Unsur-Unsur Biaya Produksi  Biaya bahan baku  Biaya tenaga kerja langsung  Biaya over head Pabrik  Biaya Operasional • Aliran biaya produksi Aliran biaya produksi dimasukan kedalam proses produksi (barang dalam proses) dalam rangka menghasilkan barang jadi atau siap dijual dipasar. • Kartu biaya produksi Kartu biaya produksi adalah kartu yang digunakan untuk mencatat setiap biaya” langsung dan tidak langsung Contoh bentuk format kartu biaya produksi   PT. DHIKTHAZ KARTU BIAYA PRODUKSI Produk : tgl produksi : Kuantitas : tgl selesai : Spesifikasi : Bahan langsung TKL BOP Tgl No Bon JMLH Tgl No Bon Jmlh Tgl No Bon Jmlh Harga jual Rp……… Biaya produksi : Bahan langsung Rp……………. Tenaga kerja langsung Rp……………. Overhead Pabrik Rp……………. Total biaya produksi Rp……… Laba kotor Rp……… Beban penjualan dan adm Rp……… Taksiran Laba Rp………   • MENGIDENTIFIKASI DATA BIAYA PRODUKSI Pembebanan biaya produksi yang tetap akan membantu perusahaan dalam mengidentifikasi dan memperkirakan harga jual yang tetap terhadap produk yang dihasilkan. Klasifikasi Biaya  Menurut objek Pengeluaran  Menurut Fungsi pokok dalam perusahaan  Menurut Perilaku dan kaitannya dengan perubahan  Menurut jangka waktumanfaatnya,biaya atau Pengeluaran. Anggaran Produksi Anggaran biaya produksi adalah rencana keuangan perusahaan untuk produksi.anggaran ini meliputi  Anggaran biaya bahan baku langsung  Anggaran Biaya tenaga kerja langsung  Anggaran biaya overhead pabrik Biaya produksi standar Biaya produksi standar adalah biaya patok Duga(beeichmark) yang secara efektif dan efisien ditentuikan dimuka. Biaya standar diperlukan untuk beberapa hal  Mengurangi waktu pencatatan dengan penyelengaraan pencatatan berdasarkan biaya standar .  Memudahkan pengukuran nilai persediaan dan harga pokok penjualan dalam rangka penyusunan laporan keuangan dengan perhitungan biaya yang lebih sederhana ..  Membantu manajamen dalam mengambil keputusan.   Kartu biaya standar Kartu biaya standar adalah kartu yang mencatat seluruh biaya standar dari suatu jenis produk . Contoh : Kartu biaya standar KARTU BIAYA STANDAR INPUT Kuantitas atau jam Standar (1) Harga atau tarif Standar (2) Biaya standar (1)x(2) Bahan langsung Tenaga kerja langsung Overhead pabrik (variable) Total biaya standar periode.    MEMBUKUKAN BIAYA PRODUKSI  Pengertian biaya produksi Harga pokok produksi atau HPP merupakan seluruh unsur biaya-biaya produksi (bahan baku,tenaga kerja langsung,dan biaya over head pabrik).  Membukukan jumlah biaya bahan baku Membukukan biaya pengunaan bahan baku yang di gunakan dalam proses produksi artinya harus menghitung mutasi persediaan bahan baku yang terjadi selama proses produksi. Proses produksi adalah sebagai berikut : Persediaan awal bahan baku Rp... Pembelian bahan baku Rp... Biaya angkut masuk Rp… Retur pembelian dan pengurangan harga Rp… Pembelian Bersih Rp Persediaan bahan baku untuk produksi Rp Persediaan akhir bahan baku Rp... Bahan baku yang digunakan dalam produksi Rp... • Konsep Biaya Pengertian biaya dalam ilmu ekonomi adalah biaya kesempatan. Konsep ini dipakai analisis teori biaya produksi. Dalam konsep ini ada biaya eksplisit dan biaya implisit.Biaya eksplisit adalah biaya-biaya yang secara eksplisit terlihat, terutama melalui laporan keuangan. Contoh biaya eksplisit adalah biaya listrik, telepon dan air, pembayaran gaji buruh dan gaji karyawan. Biaya implisit adalah biaya kesempatan,antara lain biaya tenaga kerja,biaya barang modal dan biaya kewirausahaan. Biaya barang modal, dalam biaya ekonomi penggunaan barang modal bukanlah berapa besar uang yang harus dikeluarkan untuk menggunakannya,melainkan berapa besar pendapatan yang diperoleh bila mesin disewakan kepada perusahaan lain. Wirausahawan adalah orang yang mengombinasikan berbagai faktor produksi untuk ditransformasi menjadi output berupa barang dan jasa.Atas keberanian menanggung resiko,pengusaha mendapat balas jasa berupa laba.Laba adalah kelebihan pendapatan yang diperoleh dibanding dengan pengeluaran yang dilakukan. 2.2 Produksi,Produktivitas.dan Biaya Produktivitas yang tinggi menyebabkan tingkat produksi yang sama dapat dicapai dengan biaya yang lebih rendah.Produktivitas dan biaya mempunyai hubungan terbalik.Jika produktivitas makin tinggi,biaya produksi akan makin rendah.Begitu juga sebaliknya.Dalam jangka pendek ada faktor produksi tetap yang menimbulkan biaya tetap,yaitu biaya produksi yang besarnya tidak tergantung pada tingkat produksi.Dalam jangka panjang,karena semua faktor produksi adalah variabel artinya biaya produksi dapat disesuaikan dengan tingkat produksi.Dalam jangka panjang,perusahaan akan lebih mudah meningkatkan produktivitas dibanding dalam jangka pendek.Itu sebabnya ada perusahaan yang mampu menekan biaya produksi.Sehingga setiap tahun biaya produksi per unit makin rendah.Pola pergerakan biaya rata – rata ini berkaitan dengan karakter fungsi produksi jangka panjang. 2.3 Biaya Produksi Jangka Pendek Yaitu jangka waktu dimana perusahaan telah dapat menambah faktor-faktor produksi yang digunakan dalam proses produksi.Dalam biaya produksi jangka pendek ditinjau dari hubungannya dengan produksi di bagi mejadi 2 yaitu : 1. Dalam hubungannya dengan tujuan biaya a. Biaya Langsung (Direct Cost) Biaya Langsung merupakan biaya-biaya yang dapat diidentifikasi secara langsung pada suatu proses tertentu ataupun output tertentu. Sebagai contoh adalah biaya bahan baku langsung dan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan. Begitu juga dengan supervise, listrik, dan biaya overhead lainnya yang dapat langsung ditelusuri pada departemen tertentu. b. Biaya Tidak Langsung (Indirect Cost) Biaya Tidak Langsung merupakan biaya-biaya yang tidak dapat diidentifikasi secara langsung pada suatu proses tertentu atau output tertentu, misalnya biaya lampu penerangan dan Air Conditioning pada suatu fasilitas. 2.4 Biaya Jangka Panjang Sebagaimana telah dikemukakan dalam konsep produksi jangka panjang, bahwa dalam produksi jangka panjang semua input diperlakukan sebagai input variabel. Jadi, tidak ada input tetap. Maka dalam konsep biaya jangka panjang semua biaya dianggap sebagai biaya variabel (variabel cost), tidak ada biaya tetap. Dalam jangka panjang, perusahaan dapat menambah semua faktor-faktor produksi yang akan digunakan oleh perusahaan. Jangka panjang, yaitu jangka waktu di mana semua faktor produksi dapat mengalami perubahan, yaitu jumlah daripada faktor-faktor produksi yang digunakan oleh perusahaan dapat ditambah apabila memang dibutuhkan. Faktor-faktor produksi tersebut adalah: faktor pasar, faktor bahan mentah, faktor fasilitas angkutan, dan faktor tenaga kerja. 2.5 Contoh Soal Biaya Produksi SOAL : PT. DHIKTHAZ Terdapat data produksi bulan april 2012 sbb : a). Persediaan bahan baku awal periode Rp. 1.000.000 b). Persediaan bahan baku akhir periode Rp. 800.000 c). Persediaan barang dalam proses awal Periode Rp. 600.000 d). Persediaan Barang dalam proses akhir periode Rp. 700.000 e). biaya angkut masuk Rp. 500.000 f). Pembelian bahan baku dalam periode ini Rp. 3.000.000 g). Biaya tenaga kerja langsung Rp. 1.700.000 h). Biaya tenaga kerja tidak langsung Rp. 1.000.000 i). Biaya bahan baku tidak langsung Rp. 1.200.000 j). B.O.P Rp. 200.000 k). Beban Penyusutan Rp. 1.000.000 Diminta buatlah laporan harga pokok produksi JAWAB : Pembelian bahan baku Rp. 3.000.000 Persediaan bahan baku awal periode Rp. 1.000.000 Biaya angkut masuk Rp. 500.000 Biaya bersih bahan baku Rp. 4.500.000 Persediaan bahan baku akhir periode Rp. (800.000) Jumlah Biaya bahan baku Rp. 3.700.000 Biaya tenaga kerja langsung Rp. 1.700.000 Biaya Overv Head pabrik Biaya tenaga kerja tidak langsung Rp. 1.000.000 Biaya bahan baku tidak langsung Rp. 1.200.000 Biaya penyusutan Rp. 1.000.000 B.O.P Rp. 750.000 Rp. 3.950.000 Persediaan barang dalam proses awal Rp. 600.000 Rp. 9,950.000 Persediaan barang dalam proses akhir Rp. (700.000) Rp. 9.250.000   BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Biaya produksi atau operasional dalam sistem industri sangat memainkan peranan penting, karena menciptakan keunggulan kompetitif dalam persaingan antar-industri di pasar global. Hal ini desebabkan proporsi biaya produksi dapat mencapai sekitar 70% - 90% dari biaya total penjualan secara keseluruhan, sehingga reduksi biaya produksi melalui peningkatan efisiensi akan membuat harga jual yang ditetapkan oleh produsen menjadi lebih kompetitif. Biaya dalam ekonomi manajerial mencerminkan efisiensi sistem produksi, sehingga konsep biaya juga mengacu pada konsep produksi, hanya apabila pada konsep produksi kita membicarakan penggunan input secara fisik dalam menghasilkan output produksi, maka dalam konsep biaya kita menghitung penggunaan input itu dalam nilai ekonomi yang disebut biaya. Sesuai dengan konsep produksi jangka pendek, di mana terdapat input tetap (fixed inputs) dan input variabel (variable inputs), maka pada dasarnya biaya yang diperhitungkan dalam produksi jangka pendek adalah biaya tetap (fixed costs) dan biaya variabel (variable costs). Konsep biaya jangka panjang diperlukan oleh manajer untuk menentukan skala operasi dari suatu perusahaan. Dalam membuat keputusan jangka panjang, manajer harus mengetahui biaya produksi minimum dalam memproduksi setiap tingkat output tertentu. Biaya jangka pendek diturunkan dari produksi jangka pendek, sedangkan biaya jangka panjang dari jalur perluasan jangka panjang (long-run expansion path). Analisis biaya jangka panjang sangat penting untuk mengetahui apakah suatu
KATA PENGANTAR Assalamualaikum Wr.Wb Segala puji bagi Allah yang masih memberikan kesehatan dan kesempatannya kepada kita semua, terutama kepada penulis. Sehingga penulis dapat menyelesaikan masalah ini. Berikut ini, penulis persembahkan sebuah makalah (karya tulis) yang berjudul “LAPORAN KEUANGAN Penulis mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua, terutama bagi penulis sendiri. Kepada pembaca yang budiman, jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam makalah ini, penulis mohon maaf, karena penulis sendiri dalam tahap belajar. Dengan demikian, tak lupa penulis ucapkan terimakasih, kepada para pembaca. Semoga Allah memberkahi makalah ini sehingga benar-benar bermanfaat. Wassalamualaikum Wr.Wb Tilamuta, Desember 2012 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI ISI : PENDAHULUAN PENUTUP DAFTAR PUSTAKA PENDAHULUAN Informasi akuntansi keuangan menunjukkan kondisi keuangan dan hasil usaha suatu perusahaan yg digunakan oleh para pemakai sesuai dgn kepentingan masing-masing. Laporan keuangan yg sebenar merupakan produk akhir dari proses atau kegiatan akuntansi dalam satu kesatuan. Proses akuntansi dimulai dari pengumpulan bukti-bukti transaksi yg terjadi sampai pada penyusunan laporan keuangan. Proses akuntansi tersebut harus dilaksanakan menurut cara tertentu yg lazim dan berterima umum serta sesuai dgn standar akuntansi keuangan. Tujuan laporan keuangan utk tujuan umum adl menyediakan informasi yg menyangkut posisi keuangan suatu perusahaan yg bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi serta menunjukkan kinerja yg telah dilakukan manajemen (stewardship) atau pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yg dipercayakan kepadanya. PT.JASA UTAMA CAPITAL P.T. Jasa Utama Capital (d/h P.T. Kapitalindo Utama) [“Perusahaan”} didirikan berdasarkan akta No. 189 tanggal 7 September 1989 dari Misahardi Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta. AktaMpendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C2-9201.HT.01.TH.89 tanggal 28 September 1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 100 tanggal 15 Desember 1989, Tambahan No. 3584. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, terakhir dengan akta No. 49 tanggal 23 Desember 2010 dari Rosida Rajagukguk Siregar, S.H., Mkn, notaris di Tangerang, mengenai perubahan pengurus Perusahaan. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat No. AHU-AH.01.10- 04984 tanggal 17 Pebruari 2011. Perusahaan berdomisili di Jakarta dengan kantor beralamat di Menara Thamrin Lantai 2 Suite 203, Jl. M.H. Thamrin Kav. 3, Jakarta. Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah perantara pedagang efek. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial tahun 1992. Perusahaan memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam Surat Keputusannya No. Kep-23/PM/1992 tanggal 31 Januari 1992. Pada tanggal 30 September 2011 dan 31 Desember 2010, Perusahaan mempunyai jumlah karyawan masing-masing sebanyak 36 dan 31 karyawan. P.T. JASA UTAMA CAPITAL LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR 30 SEPTEMBER 2011 DAN 2010 MODAL DITEMPATKAN (RP) SALDO LABA (RP) JUMLAH EKUITAS (RP) Saldo per 31 Desember 2009 30,000,000,000 9,872,873,800 39,872,873,800 Laba bersih 1 Januari s/d 30 September 2010 - 251 251 Saldo per 30 September 2010 30,000,000,000 9,872,874,051 39,872,874,051 Dividen - (9,872,873,800) (9,872,873,800) Setoran modal 2 0,000,000,000 - 20,000,000,000 Laba bersih 1 Oktober s/d 31 Desember 2010 - - 1,757,014,501 1,757,014,501 Saldo per 31 Desember 2010 50,000,000,000 1,757,014,752 51,757,014,752 Laba bersih 1 Januari/d 30 September 2011 - 8,250,684,386 8,250,684,386 Saldo per 30 September 2011 50,000,000,000 10,007,699,138 60,007,699,138 Penyajian Laporan Keuangan Laporan keuangan disusun dengan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan peraturan Bapepam dan LK serta prinsip dan praktek akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan keuangan disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masingmasing akun tersebut. Dasar penyusunan laporan keuangan, kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp). Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Baru Efektif tanggal 1 Januari 2011, Perusahaan telah menerapkan beberapa standar akuntansi, dampak penerapan Standar dijelaskan dalam catatan 3a, sebagai berikut : - PSAK 1 (revisi 2009), Penyajian Laporan Keuangan - PSAK 2 (revisi 2009), Laporan Arus Kas PSAK 2 revisi tidak berpengaruh terhadap kebijakan akuntansi Perusahaan sebelumnya. - PSAK 3 (revisi 2010), Laporan Keuangan Interim - PSAK 4 (revisi 2009), Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Tersendiri - PSAK 5 (revisi 2009), Segmen Operasi PSAK 5 revisi tidak berpengaruh terhadap kebijakan akuntansi Perusahaan dan Anak Perusahaan tahun sebelumnya. - PSAK 7 (revisi 2009), Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa - PSAK 7 revisi 2009 tidak berpengaruh terhadap kebijakan akuntansi Perusahaan tahun sebelumnya - PSAK 8 (revisi 2010), Peristiwa Setelah Periode Pelaporan - PSAK 8 revisi tidak berpengaruh terhadap kebijakan akuntansi Perusahaan sebelumnya - PSAK 12 (revisi 2010), Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama - PSAK 12 revisi tidak dapat diterapkan pada perusahaan saat ini, karena Perusahaan tidak memiliki partisipasi dalam ventura bersama - PSAK 15 (revisi 2009), Investasi pada Entitas Asosiasi: PSAK 15 revisi tidak dapat diterapkan pada perusahaan saat ini, karena Perusahaan tidak memiliki investasi pada entitas lain dimana Perusahaan memiliki pengaruh yang signifikan - PSAK 19 (revisi 2010), Aset Tak Berwujud PSAK 19 revisi tidak dapat diterapkan pada perusahaan saat ini, karena Perusahaan tidak memiliki aset tak berwujud - PSAK 22 (revisi 2010) , Kombinasi Bisnis PSAK 22 revisi tidak dapat diterapkan pada Perusahaan saat ini, karena Perusahaan tidak melakukan transaksi akuisisi - PSAK 23 (revisi 2010), Pendapatan PSAK 23 revisi tidak berpengaruh terhadap kebijakan akuntansi Perusahaan sebelumnya - PSAK 25 (revisi 2009), Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan PSAK 25 revisi tidak berpengaruh terhadap kebijakan akuntansi Perusahaan sebelumnya - PSAK 48 (revisi 2009), Penurunan Nilai Aset PSAK 48 revisi tidak berpengaruh terhadap kebijakan akuntansi Perusahaan sebelumnya - PSAK 57 (revisi 2009), Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi PSAK 57 revisi tidak berpengaruh terhadap kebijakan akuntansi Perusahaan sebelumnya - PSAK 58 (revisi 2009), Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan PSAK 58 revisi tidak berpengaruh terhadap kebijakan akuntansi Perusahaan sebelumnya KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan) Transaksi dan Saldo Dalam Mata Uang Asing Pembukuan Perusahaan diselenggarakan dalam mata uang Rupiah. Transaksi-transaksi selama tahun berjalan dalam mata uang asing dicatat dengan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi. Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mengharuskan manajemen membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan kewajiban yang dilaporkan dan pengungkapan aset dan kewajiban kontinjensi pada tanggal laporan keuangan serta jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Aset Keuangan Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal diperdagangkan dimana pembeli dan penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang berlaku, dan awalnya diukur sebesar nilai wajar ditambah biaya transaksi, kecuali untuk aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang awalnya diukur sebesar nilai wajar. Aset Keuangan (Lanjutan) Penurunan nilai aset keuangan Aset keuangan, selain aset keuangan FVTPL, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal neraca. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti objektif, sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal. Kewajiban Keuangan dan Instrumen Ekuitas Klasifikasi sebagai kewajiban atau ekuitas Kewajiban keuangan dan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan diklasifikasi sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual dan definisi kewajiban keuangan dan instrumen ekuitas. Kas dan Setara Kas Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank dan semua investasi yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal penempatannya dan yang tidak dijaminkan serta dibatasi penggunaannya. Transaksi Efek Transaksi pembelian dan penjualan efek baik untuk nasabah (transaksi perantara pedagang efek) maupun untuk sendiri diakui pada saat timbulnya transaksi efek tersebut. Pembelian efek untuk nasabah dicatat sebagai piutang nasabah dan hutang Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), sedangkan penjualan efek dicatat sebagai piutang LKP dan hutang nasabah. Pembelian efek untuk sendiri dicatat sebagai portofolio efek dan hutang, sedangkan penjualan efek dicatat sebagai piutang dan mengurangi jumlah tercatat portofolio efek serta mengakui keuntungan atau kerugian atas penjualan efek tersebut. Penerimaan dana dari nasabah dalam rangka pembelian efek, pembayaran dan penerimaan atas transaksi pembelian dan penjualan efek untuk nasabah dicatat sebagai rekening nasabah. Saldo dana pada rekening nasabah disajikan di neraca sebagai kewajiban sedangkan kekurangan dana pada rekening nasabah disajikan sebagai aset. Biaya Dibayar Dimuka Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama manfaat masing-masing biaya dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method). Penyertaan Saham Keanggotaan Perusahaan di bursa, yang mewakili kepentingan kepemilikan di bursa dan memberikan hak pada Perusahaan untuk menjalankan usaha di bursa, dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penurunan nilai. Jika terdapat indikasi penurunan nilai, nilai tercatat keanggotaan di bursa dievaluasi dan diturunkan langsung ke jumlah terpulihkan. Transaksi Jual Efek dengan Janji Beli Kembali/Beli Efek dengan Janji Jual kembali Transaksi jual efek dengan janji beli kembali (repo) dan transaksi beli efek dengan janji jual kembali (reverse repo) merupakan transaksi pembelian (penjualan) efek dengan jaminan efek tersebut. Transaksi jual efek dengan janji beli kembali (repo) dan transaksi beli efek dengan janji jual kembali (reverse repo) diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. Lihat catatan 2d untuk kebijakan akuntansi atas aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. Aset Tetap Aset tetap yang dimiliki untuk digunakan dalam penyediaan jasa atau tujuan administratif dicatat berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Aset tetap dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan (‘model biaya’). Penurunan Nilai Aset Non Keuangan Bila nilai tercatat suatu aset melebihi taksiran jumlah yang dapat diperoleh kembali (estimated recoverable amount) maka nilai tersebut diturunkan ke jumlah yang dapat diperoleh kembali tersebut, yang ditentukan sebagai nilai tertinggi antara harga jual neto dan nilai pakai. Pengakuan Pendapatan dan Beban Pendapatan komisi pedagang perantara efek dan jasa lainnya diakui pada saat tanggal transaksi. Keuntungan (kerugian) dari transaksi aset keuangan, pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi keuntungan (kerugian) yang timbul dari penjualan aset keuangan dan keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) nilai wajar aset keuangan. Beban diakui sesuai manfaatnya pada tahun yang bersangkutan (accrual basis). Imbalan Pasca Kerja Perusahaan memberikan imbalan pasca kerja imbalan pasti untuk karyawan tetap lokalnya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003. Pajak Penghasilan Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. PENUTUP A. KESIMPULAN Dari isi makalah diatas dapat kita simpulkan bahwa Laporan keuangan dibuat untuk suatu tujuan sebagai berikut: 1. Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai sumber-sumber ekonomi dan kewajiban serta modal suatu perusahaan. 2. Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam sumber ekonomi neto (sumber dikurangi kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari aktivitas perusahaan dalam rangka memperoleh laba. 3. Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan di dalam mengestimasi potensi perusahaan dalam menghasilkan laba. 4. Untuk memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan dalam sumber-sumber ekonomi dan kewajiban seperti informasi mengenai aktivitas pembelanjaan dan penanaman 5. Untuk mengungkapkan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan, seperti informasi mengenai kebijaksanaan akutansi yang dianut perusahaan. B. SARAN Semoga dalam setiap pembuatan laporan selalu disertai penjelasan-penjelasan dari laporan tersebut, sehingga mudah di pahami oleh para penggunanya