Daftar Blog Saya

Menurut anda blogspot ini bagaimana?

Selasa, 17 Mei 2011

CONTOH SOP

INSPEKTORAT JENDERAL
DEPARTEMEN AGAMA Nomor SOP
Tanggal Pembuatan Juli 2009
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
Disusun Oleh
Disahkan Oleh
SOP PENERBITAN TOR DAN SK KEGIATAN

Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:

1. PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian & Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
2. PMA Nomor 21 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan LAKIP;
3. Keppres Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara.

1. Mampu mengoperasikan komputer;
2. Yang mampu memahami dalam hal penelahaan dokumen RKA-KL dan POK.
Keterkaitan: Peralatan/Perlengkapan:

1. SOP Kalender Kegiatan
2. SOP SK Kegiatan
3. SOP Penerbitan SK Kegiatan
1. ATK
2. Komputer PC
3. RKA-KL
4. SK Kegiatan
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:

Apabila setiap kegiatan tidak dibuatkan SK Kegiatan, TOR Kegiatan, dan RAB maka kegiatan tersebut dianggap tidak sah (tidak diperbolehkan) dan anggaran kegiatan tersebut tidak akan cair (keluar).
1. Pencatatan jenis kegiatan kedalam buku kendali kegiatan;
2. Pencatatan TOR dan SK Kegiatan (jumlah anggaran, biaya honor, jumlah personil panitia, peserta, narasumber, moderator) ke dalam buku kendali TOR dan SK;


No
Aktifitas Pelaksana Mutu Baku
1 2 3 Persyaratan/ Perlengkapan Output Waktu Ket.
1. Pengajuan TOR dan SK Kegiatan Bagian I s.d. IV Masing-masing sub. Bagian SK Panitia, SK Kegiat¬an dan TOR 1. Jumlah per-sonil (panitia, peserta, nara-sumber, dan moderator);
2. Jumlah ang-garan kegiat¬an;
3. Waktu & tem-pat pelaksa-naan kegiatan
3
hari Adanya proses pencoco¬kan data dengan RKA-KL/POK.
2. Pengecekan per-aturan-peraturan (dasar hukum) Subbag Per-UU-an SK Panitia, SK Kegiatan, dan TOR 1. Peraturan lama diganti yang baru;
2. Ketepatan da-lam penulisan sesuai aturan dalam bahasa Indonesia;
3. Ketepatan da-lam penulisan latar, maksud dan tujuan
1
hari
3. Pemeriksaan data atau pagu anggaran Subbag Evalap Subbag Keuangan SK Panitia, SK Kegiatan, TOR, dan RAB 1. Kegiatan ter-sebut ada di dalam RKA-KL dan POK;
2. Ketepatan jumlah ang-garan dengan RKA-KL dan POK;
3. Kesesuaian komponen kegiatan da-lam rincian biaya;
4. Pencatatan SK Kegiatan ke dalam buku ken¬dali SK;
5. Lembar memo per¬setujuan 1
hari
4. Pengesahan/per-setujuan pelak-sanaan kegiatan Subbag Evalap Subbag Per-UU-an Pejabat KPA (Sekre-taris Itjen) SK Panitia, SK Kegiatan, TOR. 1. Memo per-setujuan dari subbag Per-UU-an;
2. Memo per-setujuan dari Subbag Evalap;
3. SK dan TOR Kegiatan disetujui dan ditanda ta-ngani oleh Sekretaris
1
hari
5. Pengiriman arsip SK dan TOR yang sudah ditanda-tangani Sekretaris Itjen Masing-masing Subbag Subbag Evalap Subbag Keuangan SK Panitia, SK Kegiat-an, TOR, dan data hasil dari kegiatan tersebut Buku Laporan Pertanggung-jawaban Pelaksa-naan Kegiatan 4
hari Diserah-kan ke-pada Sekre-taris Itjen, Subbag Evalap, Subbag Per-UU-an, Sub-bag Ke-uangan.

FLOWCHART
SOP PENERBITAN TOR DAN SK KEGIATAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar